Skandal “Begal” Anggaran Desa di Kabupaten Bekasi: KPK Didesak Bongkar Pemotongan Ilegal Dana BHP dan BHR

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 22 Desember 2025 - 20:06 WIB

5097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, – 22 Desember 2025 Kabupaten Bekasi kembali diguncang isu korupsi sistematis. Pimpinan Umum Media Rajawali News Group, Ali Sopyan, secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan memeriksa dugaan “pembegalan” dana Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi (BHR) yang seharusnya menjadi hak pemerintah desa di seluruh Kabupaten Bekasi.

Langkah ini diambil menyusul adanya temuan pemotongan anggaran yang mencapai angka fantastis dan diduga melibatkan oknum pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan praktik pemotongan anggaran BHP dan BHR yang dilakukan secara sepihak oleh Pemkab Bekasi. Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk tunjangan perangkat desa dan operasional desa diduga “disunat” sebelum sampai ke rekening desa.

Pihak DPMD Kabupaten Bekasi diduga menjadi aktor pelaksana teknis atas instruksi yang merujuk pada kebijakan Bupati. Dampaknya dirasakan langsung oleh seluruh Kepala Desa dan perangkat desa, salah satunya dikonfirmasi oleh Kades Bantarjaya, Abuy.

Praktik ini terjadi secara masif di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mencakup seluruh desa yang berhak menerima dana bagi hasil tersebut.

Dugaan pemotongan ini mencuat menyusul diterbitkannya edaran terbaru dari DPMD mengenai perubahan penyaluran pasca kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat pimpinan daerah Bekasi baru-baru ini.

Karena pemotongan dilakukan tanpa rincian penggunaan yang transparan. Nominal pemotongan yang mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta per desa dianggap tidak masuk akal dan sangat menghambat program pembangunan desa serta kesejahteraan pegawai desa.

Modus yang digunakan adalah melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) atau surat edaran dari DPMD yang melegitimali perubahan nilai penyaluran. Hal ini diduga sebagai upaya “legalisasi” perampokan hak desa secara administratif.

Pernyataan Sikap
Ali Sopyan menegaskan bahwa KPK tidak boleh hanya berhenti pada kasus OTT suap proyek, tetapi harus menyentuh akar permasalahan di DPMD.

“Ini bukan sekadar administrasi, ini adalah pembegalan hak rakyat desa. Bagaimana desa bisa mandiri jika anggaran BHP dan BHR dipotong hingga setengah miliar tanpa penjelasan? Kami mendesak KPK RI untuk memeriksa aliran dana tersebut dan menangkap otak di balik kebijakan yang merugikan desa ini,” ujar Ali Sopyan.

Senada dengan hal tersebut, Kades Bantarjaya, Abuy, menyatakan keprihatinannya. “Kami hanya menerima edaran, tanpa penjelasan uang itu dikemanakan. Padahal itu hak pegawai kami dan modal untuk pembangunan desa,” ungkapnya.
Tuntutan Utama:

* KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala DPMD Kabupaten Bekasi terkait transparansi penyaluran BHP/BHR.
* Audit Investigatif oleh BPK terhadap Perbup yang menjadi landasan pemotongan anggaran tersebut.
* Pengembalian Hak Desa agar program kerja desa yang tertunda bisa segera dilaksanakan.

 

Redaksi Rajawali News Grup
Redaksi Nasionaldetik.com

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Ironi di Balik Gerbang Pemda Bekasi: Mahasiswa Adu Jotos dengan Petugas, Plt Bupati Lagi Asyik Makan Siang Bersama di Dalam Ruangan
KPK Didesak Segera Tetapkan Status Tersangka Terhadap Kepala Dinas Terkait Skandal “Ijon Proyek” di Kabupaten Bekasi
Dua Pelaku Mutilasi Pria dalam Freezer Kios Ayam di Bekasi Ditangkap, Polisi Buru Potongan Tubuh Korban
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sukawangi Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Kuasa Hukum Desak Penangkapan Pelaku
Kata Bang Ata Lebaran Tahun Ini Ora Adil, Ia Soroti Ketimpangan Penegakan Hukum Kasus Korupsi Ijonan
IWO Indonesia Soroti Temuan LHP BPK 2024, Ada Selisih Puluhan Miliar di Perumda Tirta Bhagasasi dan Piutang Pajak Tak Berdokumen
SKANDAL “TIKUS” PROYEK BEKASI: ANGGARAN RP512 MILIAR JADI BANCAKAN, 23 PAKET PEKERJAAN DISUNAT!
KORUPSI BERJEMAAH DI WILAYA CIBERUSAH BEKASI BELUM DI TANGKAP POLISI ADA APA DENGAN APH…..???

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:51 WIB

Bupati Karo Hadiri Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan, Tegaskan Dukungan Terhadap Kebijakan Pemerintah Pusat

Jumat, 17 April 2026 - 15:44 WIB

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik

Senin, 13 April 2026 - 16:55 WIB

Aksi Nyata PAC Pemuda Pancasila Pancur Batu, Perbaiki Jalan Berlubang Demi Keselamatan Warga

Senin, 13 April 2026 - 14:21 WIB

Fitnahan Tipu Gelap Terhadap GS ; Berita Tidak Mendasar dan Melanggar Kode Etik

Senin, 13 April 2026 - 13:56 WIB

Dinilai Tidak Objektif Dan Profesional, Para Penggugat Perkara Gugatan Kewarisan Akan Melaporkan Oknum Hakim Ke KY

Sabtu, 11 April 2026 - 20:12 WIB

Pasca Lebaran, Penumpang KA Siantar Ekspres Naik 17 Persen

Jumat, 10 April 2026 - 11:05 WIB

Pria 47 Tahun Ditemukan Tewas di Pajak Baru Sergai, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan.

Jumat, 10 April 2026 - 11:02 WIB

Senjata Api Polres Sergai Diperiksa Propam Polda Sumut, Gudang Senpi Disorot.

Berita Terbaru