Banten, nasionaldetik.com
Darius G.H. Sahelangi Sekretaris Wilayah BANTEN SENYAP 08 minta agar Aparat Penegak Hukum yang menjadi pengedar narkoba dihukum berat berupa pidana seumur hidup atau hukuman mati. Pidana denda hingga miliaran rupiah, serta Pemecatan (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari Instansi. Jerat hukum ini diatur secara khusus dalam Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
Pasal Utama Pengedar : Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika jika barang bukti Narkotika Golongan I melebihi 5 gram atau berat tertentu, dengan ancaman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.
Pemberatan Hukuman : Status sebagai Aparat Penegak Hukum yang seharusnya
memberantas narkoba justru menjadi hal yang memberatkan tuntutan dan vonis hakim karena dianggap mencederai kepercayaan publik dan institusi Negara.
Sanksi Etik dan Administratif : Selain hukuman badan (penjara/mati) pelaku dapat sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik profesi (Kepolisian, Kejaksaan, dll).
BARESKRIM POLRI melalui Dittipidnarkoba telah menyerahkan 6 (Enam) personel anggota Polres Tangsel dan Seorang Anggota Polda Aceh, terkait dugaan Peredaran & Penyalahgunaan Narkoba, kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya. Pada hari Sabtu 25 Juli 2026 jam 22.30 malam.
Pentingnya Pengawasan yang lebih ketat terhadap setiap anggota POLRI menyusul
terungkapnya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus peredaran narkoba.
Pengawasan langsung dari Pimpinan dinilai menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan di tubuh Kepolisian. Pengawasan melekat dari atasan terhadap anggota di setiap satuan kerja harus berjalan secara konsisten agar potensi penyimpangan dapat dideteksi sejak dini.
Diketahui BARESKRIM POLRI melalui Direktorat Tipidnarkoba telah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka tentang kepemilikan dan peredaran 200
etomidiate, yaitu MR dan DD.

























