SEGERA MENTRI RI TURUN..!!! Pengendalian Kas SKPD Pemkab OKI Bobol

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:37 WIB

50162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 06 Desember 2025 Terjadi kelemahan signifikan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan dalam penatausahaan Kas di Bendahara Pengeluaran pada sejumlah SKPD di Pemerintah Kabupaten OKI, yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Temuan Kunci:

Pelimpahan Kas Ilegal: Bendahara Pengeluaran pada 13 SKPD melimpahkan dana (UP, GU, TU) secara tunai kepada PPTK, melanggar prinsip pemisahan tugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PPK SKPD pada 13 SKPD tidak memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban, hanya meneliti rekapitulasi SPP.

Mekanisme pengajuan GU dan TUP tidak didasarkan pada sisa kas riil yang dikuasai Bendahara, melainkan berdasarkan permintaan, menyebabkan kas tidak terkontrol.

Ditemukan realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp176.004.371,00 pada tujuh SKPD yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.

Permasalahan ini disebabkan oleh lemahnya pengendalian internal dan kegagalan penegakan disiplin anggaran di lingkungan Pemkab OKI.

Tidak adanya pemisahan tugas dan fungsi antara pelaksana kegiatan (PPTK) dan fungsi kebendaharaan (Bendahara Pengeluaran), sehingga prinsip saling uji (check and balance) tidak terlaksana.

Kuasa BUD hanya memeriksa saldo rekening koran (saldo bank), dan tidak mempertimbangkan pencatatan sisa UP yang sebenarnya, termasuk uang yang “beredar” di PPTK.

Belum adanya ketentuan yang mengatur batasan minimal (revolving) dalam pertanggungjawaban UP/GU, yang menjadi dasar penatausahaan kas.

Indikasi bahwa PPK dan Bendahara Pengeluaran tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan (misalnya, PPK tidak meneliti keabsahan bukti).

Pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik secara langsung maupun tidak langsung, adalah:

Bendahara Pengeluaran (BP) dan BPP: Pelaku yang secara fisik melimpahkan uang tunai kepada PPTK.

Pihak yang menerima dan mengelola uang, sehingga merangkap fungsi kebendaharaan.

Pihak yang gagal melakukan verifikasi dokumen pertanggungjawaban secara teliti dan menyeluruh.

Pihak yang menyetujui nota dinas permintaan dana dari PPTK, serta penanggung jawab utama pelaksanaan anggaran di SKPD.

Pihak yang gagal menguji ketersediaan sisa UP yang sebenarnya saat pengajuan TUP.

Permasalahan ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan per tanggal Neraca Pemkab OKI 31 Desember 2024, dan melibatkan transaksi pertanggungjawaban UP, GU, dan TU Tahun Anggaran 2024.

Permasalahan ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI, secara spesifik meliputi:

13 SKPD yang melimpahkan kas ke PPTK.

7 SKPD yang pengajuan GU-nya tidak sesuai ketentuan.

9 SKPD yang mekanisme TUP-nya tidak mempertimbangkan sisa kas.

Secara total, melibatkan 18 SKPD yang dokumen pertanggungjawabannya diperiksa

Dana yang berada di tangan PPTK dan tidak tercatat oleh Bendahara berisiko tinggi terhadap penyalahgunaan, misappropriation of assets, atau fraud.

Pencatatan Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp23.500.886,00 menjadi berisiko tidak mencerminkan kondisi riil karena sebagian besar kas mungkin “beredar” tanpa pengendalian memadai.

Pengajuan TUP berulang tanpa pertimbangan sisa UP menimbulkan penumpukan kas menganggur (idle cash) di rekening giro SKPD.

Tindak Lanjut Mendesak
PA/KPA harus segera memerintahkan penarikan kembali (restitusi) seluruh sisa kas yang saat ini berada di tangan PPTK ke Bendahara Pengeluaran.

Pemda OKI harus segera menerbitkan peraturan bupati/kepala daerah tentang prosedur revolving UP/GU untuk membatasi minimal pertanggungjawaban

Kuasa BUD harus memperketat verifikasi TUP dengan mewajibkan laporan posisi kas riil dari Bendahara (termasuk uang panjar/yang belum di-SPJ-kan) sebelum TUP disetujui.

Perlu diberikan sanksi administratif tegas kepada Bendahara, PPTK, dan PPK yang melanggar ketentuan pelimpahan kas dan verifikasi dokumen.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Ironi Anggaran DPRD Kota Tangerang: Perjalanan Dinas Rp51 Miliar di Tengah Bayang-Bayang Kasus Korupsi
PNIB Soroti OTT Bupati Tulungagung dan Kepala Daerah lainya : Miskinkan Koruptor Tanpa Syarat
Dugaan Korupsi laptop Rp5 Miliar di Disdikbud Pesawaran Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan
Dugaan Fiktif Anggaran Pemeliharaan MTsN 2 Pesawaran Rp 535 Juta Mencuat, Kondisi Gedung Jadi Sorotan
SKANDAL “JASA KONSULTAN FIKTIF”: Rp1 Miliar Uang Rakyat Muratara Mengalir ke Personel “Siluman”
“Skandal Pupuk Sriwijaya: Menguap Bak Ditelan Bumi, KPK RI Tumpul di Hadapan Mafia?”
Proyek RS Rp36 Miliar Terhenti – MAUNG Dorong KPK Periksa Tindakan KKN yang Diduga Ada
Geledah 5 Lokasi PT LM oleh Kejati Kalbar – DPP RAJAWALI: Pastikan Tidak Ada Lembaga yang Terlibat, Termasuk PT Canka

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:05 WIB

Pastikan Layak Huni, Dansatgas TMMD Abdya Pantau Rehab Rumah Warga

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:37 WIB

Dari Sungai ke Puncak Gunung, Komitmen Dansatgas TMMD Abdya Kawal Pembangunan Jalan

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:53 WIB

Kolaborasi TNI dan Masyarakat Percepat Pembangunan MCK di Abdya

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:13 WIB

Kompak! TNI-Warga Bersihkan Masjid Demi Khusyuknya Salat Jumat

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:08 WIB

Aksi Nyata TMMD ke-128, Jalan dan Pengairan di Gunung Cut Dibersihkan Bersama

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:47 WIB

Satgas TMMD Kebut Pekerjaan, Jalan Pegunungan Gunung Cut Mulai Terbentuk

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:06 WIB

Tingkatkan Sanitasi Desa, Satgas TMMD Mulai Semenisasi Balok MCK

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:38 WIB

Gotong Royong TNI dan Warga, Rumah Tak Layak Huni di Gunung Cut Direhab

Berita Terbaru