Rp21,7 Miliar Raib? LSM MAUNG Minta Kejati Kalbar Transparan Usut Kasus Pengadaan Ternak Melawi

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 18:55 WIB

50190 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak,Kalbar // Nasional detik.com — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) tengah menelusuri dugaan penyimpangan dana senilai Rp21,7 miliar dalam pengadaan ternak di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Melawi tahun anggaran 2022. Menanggapi hal ini, LSM MAUNG, sebuah organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu korupsi dan tata kelola pemerintahan, memberikan sorotan tajam.

Ketua Umum  LSM MAUNG, Hadysa Prana, menyatakan keprihatinannya atas informasi yang beredar. “Kami sangat prihatin dengan dugaan penyimpangan dana pengadaan ternak di Melawi ini. Angka Rp21,7 miliar bukanlah jumlah yang kecil, dan jika benar terjadi korupsi, ini akan sangat merugikan masyarakat Melawi, terutama para petani yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program ini,” ujarnya. Kamis (06/11/25).

LSM MAUNG  menyoroti beberapa temuan yang dianggap janggal dalam proses pengadaan tersebut. “Informasi tentang adanya indikasi pemecahan kontrak menjadi 185 paket, penggunaan alamat IP yang sama oleh banyak penyedia jasa, dan dugaan kelompok tani penerima bantuan yang fiktif sangat mengkhawatirkan. Ini mengindikasikan adanya praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis,” tegas Hady

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aspek Hukum:

LSM MAUNG mendesak Kejati Kalbar untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Kami meminta Kejati Kalbar untuk tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan ini. Jika terbukti ada unsur korupsi, para pelaku harus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana,” kata Ketum

Lebih lanjut, Aa Hady sapaan akrabnya menjelaskan bahwa dalam kasus ini, beberapa pasal dapat diterapkan, di antaranya:

– Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

– Pasal 3 UU Tipikor: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

– Pasal 55 KUHP: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dapat dijerat dengan pasal ini.

LSM MAUNG  juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta SK Bupati Melawi Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD Kabupaten Melawi. “Jika prosedur pengadaan dan pemberian hibah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, ini juga merupakan indikasi adanya penyimpangan yang harus diusut,” imbuh Ketum.

LSM MAUNG akan terus mengawal kasus ini dan mendesak Kejati Kalbar untuk bertindak cepat, transparan, dan akuntabel. “Kami berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola anggaran di Kabupaten Melawi dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi,” pungkas orang nomor satu di DPP LSM dengan semangat

LSM MAUNG  juga mengajak masyarakat Melawi untuk turut serta mengawasi jalannya proses hukum dan melaporkan jika mengetahui adanya informasi atau bukti terkait kasus ini.

Publisher : Tim/Red

Penulis : Tim MAUNG

Berita Terkait

Pendampingan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 03/Parongil Bantu Petani Rawat Jagung Pioner 32
Babinsa Koramil 04/Tigalingga Tegaskan Pentingnya Peran Warga dalam Kesuksesan Koperasi Desa
Kelangkaan Pupuk Subsidi Jadi Sorotan, Babinsa Koramil 06/Kerajaan Turun Monitoring ke Kios Pupuk
Kelangkaan Pupuk Subsidi Jadi Sorotan, Babinsa Koramil 06/Kerajaan Turun Monitoring ke Kios Pupuk
Diguyur Hujan Deras, Jalan Penghubung di Pakpak Bharat Lumpuh Tertimbun Longsor, Babinsa, BPBD dan Polisi Bergerak Cepat
Keadilan Tertunda, Pelaku Penganiayaan Bebas Melenggang. Korban Dianiaya Dihina Dan Di Lecehkan
*Semangat Tanpa Lelah, Danramil 05/Kedawung Koordinir UMKM Penutupan TMMD*
DPW Provinsi Banten Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Apresiasi Semangat dan Dedikasi PLN UP3 Serpong

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:31 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB

Pangdam I/BB Kunjungi Kodim 0201/Medan, Tekankan Prajurit Bantu Kesulitan Rakyat

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:31 WIB

Sinergi Perkuat Pemberitaan Berkualitas, DPW APPI Sumatera Utara Silaturahmi ke Fraksi PDIP DPRD Kota Medan

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:22 WIB

Kapolsek Pancur Batu JUNAIDI S.H, Turun Langsung Pastikan Situasi Aman dan Kondusif.

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:35 WIB

Gawat ! Pecatan Tentara Ditangkap Jadi Bandar Narkoba

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:08 WIB

*Ketua Laskar Gibran Sumut Samson Sembiring Bersilaturahmi dengan Wakil Wali Kota Binjai,

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:50 WIB

Kalah Prapid, Tersangka Penganiayaan Dan Keluarga Serang Oknum Ketua Ormas Lewat Informasi Hoaks dan Narasi Negatif

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:35 WIB

Diduga Isu Belaka Terkait Informasi Judi Dadu Putar di Wilayah Polsek Kutalimbaru 

Berita Terbaru

MEDAN

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:31 WIB