Nasionaldetik.com,— Jombang, 16 September 2026 Topeng pelayanan publik di Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang akhirnya mengelupas.
Dugaan praktek pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) bukan lagi sekadar rumor, melainkan kejahatan sistematis yang merampas hak-hak rakyat kecil demi menggemukkan kantong oknum pejabat desa.
Skandal ini makin membakar amarah publik setelah Sekretaris Desa (Sekdes) Pagerwojo, Shonifudin, bernyanyi dan melempar kartu mati saat diperiksa almarhum Camat Perak pada Jumat (11/9/2026). Di hadapan pejabat kecamatan, Shonifudin secara terang-terangan mengakui bahwa aksi pemerasan uang tanah tersebut dilakukan atas perintah pimpinannya—merujuk langsung pada Kepala Desa (Kades) Pagerwojo, Imam Wahyudi.
Anehnya, saat dikonfirmasi, Kades Imam Wahyudi justru memilih ‘kucing-kucingan’ dan membisu. Pesan singkat yang dikirimkan hanya dibaca tanpa ada keberanian moral untuk memberikan klarifikasi. Sikap bungkam sang Kades kian memperkuat indikasi adanya “berbagi peran” dalam lingkaran pungli ini.
Viral Video 48 Detik: Bukti Sahih Pemerasan Tanpa Ampun
Praktek culas ini dibuktikan lewat rekaman video berdurasi 48 detik yang mendadak viral di berbagai grup WhatsApp warga. Dalam video tersebut, seorang warga blak-blakan membeberkan bahwa dirinya diperas oleh Sekdes Shonifudin hingga Rp2.500.000 hanya untuk mengurus surat tanah—sebuah angka fantastis yang dipatok mati tanpa toleransi.
Akibat kerakusan oknum ini, warga miskin terpaksa menggigit jari dan menunda pengurusan sertifikat tanah mereka karena tak sanggup membayar upeti haram tersebut.
BKG (42), tokoh pemuda Pagerwojo, mengutuk keras pembiaran kasus ini.
“Logika publik sederhana: tidak mungkin seorang Sekdes berani pasang tarif jutaan rupiah kalau tidak ada ‘back-up’ atau perintah dari atasannya. Ini jelas terstruktur! Jika Pemkab Jombang dan APH tidak menyeret semua pelakunya ke penjara, berarti mereka memelihara sarang bandit di desa kami,” seru BKG, Selasa (15/9/2026).
Pimred Nasionaldetik.com: Jangan Tutup Mata dan Telinga, Copot dan Seret Oknum Bajingan ke Penjara!
Menanggapi carut-marut kejahatan aparat desa ini, Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi (Edi Uban), menyuarakan kecaman paling keras. Menurutnya, ulah oknum pemdes ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat yang tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun.
Ir. Edi Supriadi mengultimatum Pemkab Jombang, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak bersikap pasif, pura-pura buta, atau berlindung di balik formalitas birokrasi yang lamban.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini pemerasan berkedok jabatan! Kelakuan oknum sekdes dan dalang di baliknya sungguh bajingan, mencederai rasa keadilan, dan memeras darah rakyat kecil yang sedang kesulitan!” tegas Ir. Edi Supriadi dengan nada membakar.
“Kami minta Pemkab Jombang dan APH segera turun tangan, tumpas sampai ke akar-akarnya! Jangan tutup mata, jangan tutup telinga! Jangan tunggu rakyat bergerak sendiri karena hilang kepercayaan pada hukum. Tangkap, berikan sanksi pemecatan, dan jebloskan semua yang terlibat ke sel tahanan tanpa pandang bulu!” lanjutnya.
Meskipun duka tengah menyelimuti Kecamatan Perak atas wafatnya Camat Supriyono pada Selasa (15/9/2026), proses hukum dan penindakan tegas tidak boleh berhenti sedetik pun. Warga Pagerwojo menolak lupa dan menuntut keadilan ditegakkan secepat-cepatnya!
Redaksi investigasi


























