Proyek Jaringan Irigasi di Desa Sindangjaya Bersumber dari APBD Provinsi Gunakan Material Batu Cadas, Kedalaman Juga Kurang Maksimal

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:15 WIB

50299 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BREBES //nasionaldetik.com – Proyek rehabilitasi jaringan irigasi pertanian yang ada di Desa Sindangjaya, Kecamatan kersana yang berbatasan dengan Banjar Lor mendapat sorotan. Pasalnya, proyek yang berasal dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah itu dianggap tidak memenuhi standar spesifikasi teknis (under spek).

Hal itu disampaikan oleh aktifis Yabpeknas Brebes Heri Tato kepada awak media Rabu 22 Oktober 2025. Ia menyebut, di lihat dari material yang digunakan, pekerjaan yang dianggarkan mencapai Rp.334.juta lebih itu sudah menyalahi. Itu terlihat di material batu yang digunakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana rekanan dalam hal ini CV. Sahabat Dua Putra asal Kabupaten Tegal menggunakan batu cadas. Padahal, batu jenis cadas itu tidak masuk dalam standarisasi pekerjaan proyek irigasi yang dibiayai oleh negara. Seharusnya, kata dia, untuk pekerjaan milik pemerintah material batu yang digunakan harusnya menggunakan batu kali dengan perbandingan 30 persen batu blonos (bulat) 70 batu belah.

Selain itu, lanjut dia, dalam pengerjaanya juga tidak ada lantai dasar (b.nol) sesuai dengan teknik tersier minimal 10 centimeter dari lantai dasar. Disamping, dalam pengamatannya proyek tersebut juga menggunakan pasir urug atau ladon yang banyak terdapat di wilayah Banjarharjo.

Atas temuan itu, pihaknya menilai kalau pihak tekanan dalam hal ini CV. Sahabat Dua Putra telah melakukan kejahatan konstruksi. Pihaknya pun berharap agar pekerjaan tersebut untuk dibongkar, dan dilakukan pekerjaan ulang dari nol dengan tingkat pengawasan yang lebih ketat.

Kritik atas pekerjaan yang sama juga datang dari aktifis lainnya. Dimana dari hasil pengukuran kedalaman pekerjaan hanya berada di angka 45cm. Padahal berdasarkan informasi dari pekerja di lapangan, RAB dari proyek itu memiliki kedalaman 60 cm. “Kami menganggap kalau pekerjaan ini asal-asalan, tanpa mempertimbangkan kualitas pekerjaan,”ucap seorang aktifis lainnya. (Harvi)

Berita Terkait

SPBU 44.522.04 Tengguli Tanjung Brebes Diduga Jadi Tempat Pengangsu Solar Subsidi
Danrem 071/Wijayakusuma Tinjau Progres TMMD Ke-127 di Brebes, Wujud Nyata TNI Hadir untuk Rakyat
Semakin Gencar, Wardoyo dan Nakes Door to Door Sasar Banyak Warga Brebes 
Tegakkan Kedisiplinan, Kabidpropam Polda Jateng Gelar Gaktibplin di Polres Brebes
Antusias Warga,Bersama Bupati Senam Masal Hari Jadi ke 348 Kabupaten Brebes
Syifa Aulia Riana Terpilih Jadi Juara 1 Duta Anti Narkoba Polres Brebes 2026
Jalin Sinergi, Paramitha dan Lilik Luncurkan SPPG Polres Salurkan Ribuan MBG
Pimpin Apel Satgas, Kapolres Brebes Apresiasi Pengamanan Nataru di Wilayahnya

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:09 WIB

Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

Sabtu, 18 April 2026 - 07:13 WIB

BEM Pesantren Seluruh Indonesia Serukan Klarifikasi dan Edukasi Publik Demi Menjaga Kerukunan Umat

Jumat, 17 April 2026 - 13:53 WIB

Tim Penyidik Tetapkan Tersangka AW Perkara TPPU Berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar

Jumat, 17 April 2026 - 07:38 WIB

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Jumat, 17 April 2026 - 07:27 WIB

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Jumat, 17 April 2026 - 07:21 WIB

Antisipasi Penumpukan Berkas, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan

Rabu, 15 April 2026 - 10:40 WIB

Gotong Royong Penuh Semangat, Korem 051/Wkt dan Warga Bersatu Renovasi Panti Asuhan di Sawangan

Selasa, 14 April 2026 - 20:38 WIB

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara

Berita Terbaru