Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:49 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa, Nasionaldetik.com

Kamis 25 Juni 2026 -Nasib malang menimpa Ilyas Sitaba, warga setempat yang justru berniat baik memperbaiki jalan berlobang dan becek di depan Rumahnya. Jalanan rusak itu ternyata bekas lintasan enam unit truk pengangkut tanah timbunan. Melihat kondisi yang membahayakan warga, Ilyas menggunakan timbunan yang diangkut untuk meratakan dan memperbaiki jalan tersebut.

Namun niat baik berujung masalah hukum. Ia dilaporkan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa. Dalam surat dakwaan Kejaksaan Negeri Gowa, tertulis keterangan saksi yang menyatakan Ilyas mencuri material timbunan, lalu menjualnya dan uang hasilnya dipakai membeli makanan.

Perkara dibawa ke sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Dari Pantauan Media Dalam Mengikuti jalannya Persidangan, Di persidangan muncul fakta yang mencolok: tidak ada satu pun bukti nyata yang mengarah Ilyas melakukan pencurian.

Bahkan penyidik yang hadir menjadi saksi tegas menyatakan tidak pernah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun mencatat keterangan saksi yang menyebut Ilyas mencuri lalu membelikan makanan.

Meski adanya ketidaksesuaian besar antara isi dakwaan dan pengakuan penyidik,Serta Fakta-Fakta Persidangan, majelis hakim tetap menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ilyas Sitaba. Akibatnya status tersangka tetap berlaku dan ia masih dalam penahanan.

Kini, istri Ilyas berharap Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan hak asasi manusia dapat turun tangan mengawasi penanganan kasus ini. Menurutnya, proses hukum yang berjalan terasa berat sebelah dan mengabaikan fakta di lapangan. Kasus ini pun menyita perhatian luas warga, yang menilai adanya ketidakadilan di tengah niat berbuat baik.

Tim

Berita Terkait

Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Babinsa Lakukan Komsos dengan Perangkat Desa Lae Nuaha
Babinsa Koramil 03/Parongil Hadir di Tengah Warga, Bangun Kedekatan Saat Pembangunan Tugu Leluhur
Gemuruh Sorak di Makodim 0206/Dairi! Nobar Belanda Vs Tunisia Jadi Momen TNI dan Warga Pererat Kebersamaan
Di Balik Wisuda 21 Anak PAUD, Babinsa Ingatkan Bahaya Game Online bagi Tumbuh Kembang Anak
Diduga Takut dengan Oknum LSM, Kinerja Polres Kebumen dalam Kasus Pungli Pendidikan Dipertanyakan
SPMB 2026/2027 Dibuka, SD Negeri 222/VI Tanjung Rejo Merangin Gratis Tanpa Biaya Pendaftaran
Hak Angket DPRD Gowa Disorot, Dugaan Aliran Dana ke APH Dinilai Luput dari Pendalaman
KBH Wibawamukti Gelar Sosialisasi Layanan Pengadilan Negeri Cikarang di Desa Mekarmukti

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:32 WIB

Dibalik Opini WTP ke-10, DPRD Soroti SILPA APBD Kabupaten Tegal yang Mencapai Rp166 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:54 WIB

Daftar Lengkap Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:23 WIB

LPAKN RI Projamin Tantang 3 Dapur MBG di Limau untuk Keterbukaan Anggaran

Jumat, 26 Juni 2026 - 03:33 WIB

Peaceful Muharram 1448 H, Kemenag Pringsewu Salurkan 175 Paket Santunan Untuk Yatim dan Disabilitas

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:44 WIB

Satresnarkoba Polres Kendal Gagalkan Peredaran 50 Gram Sabu di Cepiring, Kurir Jaringan Narkoba Dibekuk

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:41 WIB

Gus Fahrur : Muktamar NU Yang Terpenting Bukan Lokasinya, tetapi Kualitas Penyelenggaraannya

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

BEM PTNU DIY Tagih Janji DPRD DIY, Soroti Krisis Demokrasi dan Kebijakan yang Tak Berpihak pada Rakyat

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:10 WIB

Diduga Lolos dari Suspend, Limbah Dapur SPPG Gembongdadi-Suradadi Cemari Anak Sungai Irigasi, Air Menghitam, Berbusa dan Berbau Menyengat

Berita Terbaru