Polres Tanah Karo Ringkus Residivis Narkoba, TSK JB(58) Diamankan Bersama Ganja Siap Edar

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 21:28 WIB

50219 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, Nasionaldetik.com

– Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang residivis narkoba berinisial JB (58), warga Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, ditangkap di pinggir Jalan Simpang Empat – Tiganderket, Desa Tiga Pancur, Kecamatan Simpang Empat, pada Rabu(12/11) sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Personel langsung melakukan pembuntutan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial JB, seorang residivis kasus narkoba,” ujar Kapolres.

Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan 1 bungkus ganja di dalam plastik assoy warna hitam yang dibawa tersangka. Hasil interogasi di lokasi membuat petugas bergerak menuju sebuah gubuk ladang yang dikelola JB di Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, sekitar pukul 10.10 WIB.

Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan ganja dalam jumlah besar beserta peralatan pengemasan. Total barang bukti yang diamankan yaitu 1 bungkus kertas coklat berisi ganja kering seberat 100 gram, 3 bungkus ganja kering seberat 120,43 gram, 1 goni berisi ganja kering seberat 1.260 gram, 1 plastik assoy warna hitam, 1 HP Samsung, 26 lembar potongan kertas coklat, 30 lembar kertas coklat, 1 stapler, 1 timbangan dan 1 keranjang plastik. Total berat ganja yang disita mencapai 1.480,43 gram (hampir 1,5 kilogram).

Kapolres menegaskan bahwa JB diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama. “Pelaku kembali melakukan aktivitas peredaran narkotika dengan modus memanfaatkan gubuk ladang sebagai tempat penyimpanan,” jelasnya.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2)dan Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Tanah Karo kembali mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Dua Pekan Lumpuh Total, Longsor Jalan Desa Laukidupen-Desa Laulingga Tak Kunjung Dievakuasi: Warga Desak Pemkab Karo Turunkan Alat Berat
Tanam Ganja di Rawa Hingga Rumah, Petani di Naman Teran Dibekuk Polisi
Hangat dan Penuh Haru, Kapolres Karo Rayakan Ulang Tahun Personel Sekaligus Lepas Purna Bakti
Sentuhan Kemanusiaan di Lereng Berastagi, Kapolres Karo Sambangi Lansia Yayasan Cinta Kasih Rafael
Polres Karo Tingkatkan Patroli Malam, Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan
Matangkan Program Pertanahan 2026, Rapat GTRA Karo Prioritaskan Relokasi Siosar Tahap III sebanyak 892 Bidang
Pemkab Karo Galakkan Germas Melalui Senam Sehat Dan Cek Kesehatan Gratis
“Rutan Kabanjahe Gelar Penyematan Tanda Kenaikan Pangkat Pegawai dan Penyerahan Hadiah Pekan Olahraga Hari Bhakti Pemasyarakatan”

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:26 WIB

Mahasiswa Geruduk Kejagung Desak periksa PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia terkait manipulasi klaim asuransi

Kamis, 30 April 2026 - 20:52 WIB

Viral! Perusahaan di Tegal Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum DPR Usai Selamatkan 13 ABK

Rabu, 29 April 2026 - 23:20 WIB

Menteri PPPA Minta Maaf, Tegaskan Fokus Penanganan Trauma dan Perlindungan Anak Korban Tragedi Kreta Api Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 - 23:42 WIB

Dewi Persik Siap Laporkan Akun Penyebar Fitnah Dirinya Meninggal Dunia

Selasa, 28 April 2026 - 23:19 WIB

RESPON ITJEN KEMENDAGRI DAN INSTRUMEN PUSAT: SK PEMBERHENTIAN SEKDES LUBUK LAYANG ILIR MASUK RADAR PENGAWASAN NASIONAL, DUGAAN CACAT ADMINISTRASI MENGUAP KE PUBLIK

Selasa, 28 April 2026 - 23:01 WIB

SPTI DKI Jakarta Gelar Deklarasi Buruh, Soroti Peran Strategis Energi bagi Pekerja

Senin, 27 April 2026 - 22:40 WIB

INFISA Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Pulangkan 13 ABK Konflik Perang Iran

Senin, 27 April 2026 - 09:09 WIB

Kick Off Implementation Support Mission ILASPP, Sekjen ATR/BPN Minta Semua Pihak Aktif Berpartisipasi untuk Atasi Kendala

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Kompak! TNI-Warga Bersihkan Masjid Demi Khusyuknya Salat Jumat

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:13 WIB

ACEH BARAT DAYA

Tingkatkan Sanitasi Desa, Satgas TMMD Mulai Semenisasi Balok MCK

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:06 WIB