POLKE : Laporkan Kepada Aparat Penegak Hukum, Jika Melihat Galian C yang Masih Menggunakan BBM Solar Ilegal.

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 29 Juni 2026 - 17:54 WIB

5077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal, nasionaldetik.com

Pembangunan di Kabupaten Kendal harus kita gotong bersama-sama, dari para investor, stekholder maupun seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Kendal, agar bisa berkolaborasi dengan baik dan bisa menghasilkan tujuan bersama yaitu Kendal Sejahtera Semua.

Seperti pembangunan Kawasan Industri ataupun Kawasan Elite Kendal, dengan bersatu padu memberi dukungan materiel maupun moral, tentunya hasil pembangunan nanti kedepan semuanya bisa dinikmati oleh anak cucu kita, khususnya warga Kendal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tentunya pembangunan di KIK juga sudah ada peraturan dan SOP di birokrasinya, yang sudah di sepakati bersama baik investor maupun pemangku wilayah serta perwakilan dari masyarakat Kendal. Akan tetapi manusia memang tempatnya salah akan perilaku, yang kurang disiplin ataupun lalai dalam berkomitmen.

Seperti contoh penggunaan BBM jenis Bio Solar akan peruntukannya. Tentunya sudah pada tahu semua, darimana yang harus di taati dan tidak akan melanggar hukum tentunya.

POLKE (Persaudaraan  Ormas LSM Kendal) menyerukan untuk seluruh warga Kendal, jika melihat, mendengar ada pemilik ataupun pembeli Galian C, yang masih menggunakan BBM ilegal khusunya jenis Solar, agar bisa segera dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum, di kabupaten Kendal.

Seruan ini diperuntukan atau berlaku untuk seluruh Masyarakat Kendal, semoga seruan ini bisa didengar oleh Aparat Penegak Hukum di Kendal juga, agar bisa membantu pembangunan Kendal yang bersih dan lebih baik, sehingga akan menghasilkan situasi yang kondusif, nyaman, lancar di berbagai sektor yang ada.

Sanksi bagi penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Indonesia adalah hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar jika minyak yang diperjualbelikan merupakan BBM bersubsidi.

Aturan hukum dan rincian sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Berikut rincian sanksi berdasarkan jenis pelanggaran niaga atau penjualan BBM ilegal:

1. Penyalahgunaan Niaga BBM BersubsidiSetiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah (seperti Pertalite atau Solar subsidi) dikenakan:Sanksi Pidana: Penjara paling lama 6 tahun.Sanksi Denda: Paling tinggi Rp60.000.000.000 (60 miliar rupiah).Dasar Hukum: Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

2. Penjualan BBM Tanpa Izin Usaha Niaga (BBM Non-Subsidi / Eceran)Bagi pelaku usaha yang melakukan penjualan atau niaga BBM umum/non-subsidi tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah (termasuk praktik penjualan eceran ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan), sanksinya meliputi:Sanksi Pidana: Penjara paling lama 3 tahun.Sanksi Denda: Paling tinggi Rp30.000.000.000 (30 miliar rupiah).Dasar Hukum: Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Penertiban dan penegakan hukum terhadap pelaku penimbunan, pengoplosan, maupun penjualan BBM secara ilegal ini dilakukan secara ketat oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia guna melindungi hak masyarakat atas energi subsidi dan mencegah risiko kebakaran lingkungan akibat penyimpanan yang tidak aman.

Red.

Berita Terkait

Antisipasi Karhutla, Koramil 421-03/Pnh Bersama Satpol PP dan Warga Intensifkan Patroli
16 Tim Voli Berebut Piala Bupati Cup Wilayah I 2026 di Gedung Harta
Rekening Supriyono alias Botok Ditunda, Penegakan Hukum atau Pembatasan Aspirasi AMPB?
Diduga Curi Volume, Proyek Hotmix Rp14 Miliar Lebih Ruas Simpang Kuripan – Kota Agung Disorot LPAKN RI PROJAMIN Tanggamus
HMNI Jawa Tengah Dikukuhkan, Perkuat Organisasi dan Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan
Polda Lampung Ingatkan Orang Tua Awasi Anak, Waspadai Narkoba, Pinjol hingga Ajakan Huru-hara
Yonif 9 Marinir Brigif 4 Mar/BS Gelar Bedah Rumah Ibu Suryati di Desa Paya
Kehadiran Habib Rizieq di Malang Mendapat Penolakan Rakyat, PNIB : Jangan Bikin Gaduh Jatim dan Indonesia, Kami Akan Tolak dan Lawan Sampai Kiamat

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:17 WIB

Sodoran Tangan yang Ditepis: Sinyal Pengafkiran Gerbong Politik Jombang

Rabu, 2 September 2026 - 18:11 WIB

Anggaran Rp1,7 Miliar Menguap di Proyek GSG Tigaraksa, DTRB Kab. Tangerang Bungkam?

Rabu, 2 September 2026 - 18:07 WIB

Hukum Cuma Papan Nama? Tambang Diduga Ilegal Bebas Keruk Landskap Ciwandan Cilegon

Rabu, 2 September 2026 - 18:01 WIB

Monitoring MBG di SPPG Tiga Dara Majalengka, Danramil Pastikan Standar Kebersihan Terpenuhi

Rabu, 2 September 2026 - 17:55 WIB

SMAN 2 Abung Semuli Kembali Ukir Prestasi, Sejumlah Siswa Diterima di Perguruan Tinggi Negeri

Rabu, 2 September 2026 - 15:19 WIB

Mabes TNI dan Unsur Daerah Bersinergi Cegah Karhutla di Rokan Hilir

Rabu, 2 September 2026 - 15:05 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Persit, Dari Ketahanan Keluarga hingga Kemandirian UMKM

Rabu, 2 September 2026 - 14:51 WIB

Babinsa Plupuh Turun ke Sawah, Gulma Dibabat Demi Dongkrak Hasil Panen Padi

Berita Terbaru