Subulussalam, detiknasional.com. Kantor Camat Simpang Kiri Kota Subulussalam resmi dipindahkan dari Jalan Teuku Umar ke Jalan Raja Tua. Gedung lama kantor camat tersebut selanjutnya akan difungsikan sebagai Kantor Pengadilan Negeri (PN) Subulussalam sementara.(26/ 2026).
Penjelasan disampaikan oleh Ramadhan, SE, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Simpang Kiri. “Pemindahan ini dilakukan untuk mendukung optimalisasi pelayanan publik,” ujarnya saat ditemui wartawan, Kamis (26/3).
Ramadhan menambahkan, harapannya dengan pemindahan ini, pelayanan camat tetap prima dan masih berlokasi di wilayah Kota Simpang Kiri. “Kami pastikan tidak ada gangguan bagi masyarakat,” tegasnya.
Pemindahan ini juga diberitahukan secara luas kepada masyarakat, khususnya warga Kecamatan Simpang Kiri, agar tetap nyaman dalam mengurus berbagai administrasi kependudukan dan pelayanan lainnya.
Apakah Anda ingin menambahkan detail lain seperti tanggal pemindahan pasti, kutipan tambahan, atau gaya berita yang lebih formal/sensasional?
Pemindahan Kantor Camat Simpang Kiri Dukung Visi-Misi HRB-Nasir Capai Zero Deficit 2027
Pemindahan Kantor Camat Simpang Kiri dari Jalan Teuku Umar ke Jalan Raja Tua tidak hanya optimalisasi pelayanan, tapi juga selaras dengan visi-misi Wali Kota Subulussalam HRB dan Wakil Wali Kota Nasir, SR.
Plt Camat Simpang Kiri, Ramadhan, SE, menjelaskan bahwa langkah ini mendukung pencapaian visi-misi pasangan HRB-Nasir. “Harapannya, apa yang menjadi visi dan misi beliau bisa tercapai dengan baik,” katanya.
Ia menekankan pentingnya dukungan semua pihak untuk kepentingan bersama. “Kami harapkan kolaborasi penuh guna wujudkan zero deficit di tahun 2027,” tambah Ramadhan.
Gedung lama kantor camat akan difungsikan sebagai Kantor Pengadilan Negeri sementara, sementara pelayanan camat tetap prima di wilayah Kota Simpang Kiri. Informasi ini disosialisasikan luas kepada masyarakat Kecamatan Simpang Kiri.(Salman)







































