Netap Ginting Ungkap Fakta di Balik Tuduhan Penganiayaan dalam Konflik Lahan Sawit

NASIONAL DETIK

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:30 WIB

50334 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam Detik Nasional com |  Polemik konflik lahan sawit di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, kian memanas. Ir. Netap Ginting angkat bicara dan membantah keras tuduhan dugaan penganiayaan yang dilaporkan sejumlah warga Desa Lae Saga. Ia menyebut laporan tersebut sebagai fitnah keji, tidak berdasar, dan bentuk pembunuhan karakter yang sengaja diarahkan untuk memutarbalikkan fakta.

Dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (24/02), Netap menegaskan dirinya tidak pernah melakukan tindakan kekerasan sebagaimana dituduhkan. Justru sebaliknya, ia mengaku menjadi korban pengancaman saat berada di lahan yang diklaim dikelola secara sah berdasarkan surat kuasa resmi.

Itu tuduhan fitnah dan tidak berdasar. Faktanya, kamilah yang menjadi korban. Mereka masuk ke kebun kami tanpa izin. Saat kami larang memanen, malah saya diancam dengan parang,” tegas Netap ginting

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Klaim Diancam Parang: “Ku Habisi Kau
Menurut Netap, insiden bermula ketika ia bersama tim mendatangi lokasi kebun sawit yang telah dikelola berdasarkan surat kuasa dari 14 pemilik lahan. Saat itu, terjadi perdebatan karena ada pihak yang tetap melakukan pemanenan tanpa izin.

Dalam situasi memanas tersebut, Netap mengungkapkan bahwa seorang pria bernama Mirza mencabut parang dari sarungnya dan mengancungkan ke arah dirinya sambil mengucapkan ancaman serius.

Dia mencabut parang dan mengancungkan ke saya sambil berkata, ‘Ku habisi kau.’ Itu ancaman nyata. Saya mengalami ketakutan dan trauma atas kejadian itu,” ungkap Netap.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya ancaman biasa, melainkan sudah masuk kategori intimidasi serius yang membahayakan keselamatan jiwa.

Saksi Mata: Tidak Ada Penganiayaan
Pembelaan juga datang dari Muslim, yang mengaku sebagai saksi mata di lokasi dan menjabat sebagai PAM Swakarsa.di wilayah itu

Tidak benar ada penganiayaan oleh Pak Netap. Justru beliau yang diancam. Saya melihat langsung saudara Mirza menghunus parang saat debat berlangsung,” ujar Muslim.

Pernyataan ini memperkuat bantahan bahwa laporan dugaan penganiayaan terhadap Netap dinilai sebagai upaya membangun opini publik yang menyesatkan.

Klaim Legalitas Sejak 2012 Netap menjelaskan, pengelolaan lahan tersebut didasarkan pada surat kuasa dari 14 pemilik lahan dengan total 75 AJB (Akta Jual Beli) yang diterbitkan tahun 2012 oleh Notaris Surya Darma.

Ia juga menyebut adanya akta notaris terbaru yang dibuat oleh Notaris Aldi Subhan Lubis, SH., M.Kn dengan Nomor: 72/PDPSDBTAL-NOT/II/2026 sebagai dasar penguatan kuasa pengelolaan.

Menurutnya, lahan di Desa Lae Saga (Kecamatan Longkib) dan Desa Belukur Makmur (Kecamatan Runding) telah dibayar lunas sejak 2012. Lahan tersebut kemudian dibuat parit batas (parit gajah) dan ditanami sawit oleh para pemberi kuasa.

Kenapa kami yang punya legalitas jelas justru dituduh mencuri di lahan yang sawitnya kami tanam sendiri sejak 2012? Ini sangat tidak masuk akal,” tegasnya.

Sudah Lebih Dulu Melapor ke Polisi Netap menyatakan pihaknya telah lebih dahulu melaporkan dugaan pencurian hasil panen dan pengancaman tersebut ke Polres Subulussalam. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional, objektif, dan tidak terpengaruh opini liar yang berkembang.

Akibat pengancaman dengan parang itu, saya mengalami ketakutan dan trauma. Saya berharap pihak kepolisian segera melakukan penegakan hukum agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.

Kritik Keras terhadap Pelaku Laporan Fitnah Pihak Netap mengecam keras tindakan oknum-oknum yang dinilai sengaja membuat laporan yang tidak benar demi menjatuhkan nama baik.

Mereka menilai praktik membuat laporan fitnah bukan hanya merusak reputasi seseorang, tetapi juga berpotensi memecah belah masyarakat dan memicu konflik sosial yang lebih luas di Kecamatan Longkib.

“Jangan jadikan hukum sebagai alat untuk menyerang dan memfitnah. Jika memang merasa benar, mari buktikan dengan data dan dokumen yang sah, bukan dengan narasi sesat,” tegasnya.

Publik Menanti Kepastian Hukum

(tim)

Berita Terkait

Warga Korban Banjir di Sultan Daulat Apresiasi Walikota HRB dan Pemerintah atas Bantuan Pemulihan
Reses DPRK Subulussalam Meriah Diwarnai Curhatan Warga Soal Banjir, Drainase hingga UMKM
Reses DPRK Subulussalam Meriah Diwarnai Curhatan Warga Soal Banjir, Drainase hingga UMKM
Ditanya Kualitas MBG di SMPN Subulussalam, Pengelola Diduga Arogan ke Wartawan
H. Affan Alfian Bintang Sambut Abang Becak di Kediamannya, Bagikan Bingkisan Lebaran
Haji Affan Alfian Bintang Terus “Bekerja dan Berbagi” untuk Masyarakat Kecamatan Runding
Inspektorat dan DPMK Tak Setuju Program Ketahanan Pangan–Stunting Tak Dilaksanakan, Lembaga CAPA Minta APH Lidik Dugaan Fiktif di Teladan Baru
Fakta Dana Ketahanan Pangan, Awak Media dan LSM Pastikan Tak Ada Kegiatan Fiktif di Kampong Lae Mate

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:18 WIB

Rokok MADHANI, Produk Asli Gunungkidul berani bersaing dipasaran

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:11 WIB

Arus Mudik H-7 Lebaran 2026, Penumpang Jawa–Sumatera Tembus 72 Ribu Orang

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:16 WIB

Lampu Hijau” Bangunan Liar : Dugaan Skandal ’86’ Oknum Satpol PP Tangsel di Lahan Pasif

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:06 WIB

Polrestabes Makassar Bantah Isu “Tangkap-Lepas” Kasus Narkotika Liquid, Disebut Hoaks & Tidak Berdasar

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:13 WIB

Arus Penyeberangan Merak–Bakauheni H-8 Lebaran 2026 Menurun Dibanding Tahun Lalu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:34 WIB

Kades Terentang Hilir Salurkan 42 Paket Sembako, MAUNG Kubu Raya: Contoh Pelayanan yang Baik untuk Warga

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:53 WIB

“Satria & Bidun Tak Tersentuh: Gurita Oli Palsu Tangerang Diduga ‘Peliharaan’ Oknum Aparat lintas Level”

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:43 WIB

Oknum Mengaku Buser Polres Serang Kota Diduga Tipu Ibu Paruh Baya Rp25 Juta: Janji Kebebasan Berujung Blokir

Berita Terbaru