Nasionaldetik.com,– 16 Februari 2026 Dugaan praktik “perampokan” uang negara secara berjamaah di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Banyuasin kini menjadi sorotan tajam. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kebocoran anggaran yang diduga sengaja dimainkan oleh oknum pejabat di berbagai dinas terkait.
Berikut adalah analisis kritis berbasis
Terjadi dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan anggaran dalam pos Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi Tahun Anggaran 2024. Modusnya beragam, mulai dari pembayaran personel fiktif, penggunaan nama tenaga ahli tanpa orangnya (pinjam nama), hingga pembayaran ganda pada orang yang sama di proyek berbeda dalam waktu bersamaan. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi kuat upaya memperkaya diri sendiri atau korporasi.
Pusaran kasus ini menyeret sejumlah elit birokrasi di Kabupaten Banyuasin, di antaranya:
Kepala Dinas PUPR, Perkimtan, Pendidikan (Disdikbud), Perhubungan, Kesehatan, dan Direktur RSUD Banyuasin.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK yang dinilai “tutup mata” atau tidak cermat dalam verifikasi.
Perusahaan penyedia jasa (konsultan) yang diduga ikut menikmati aliran dana ilegal tersebut.
Penyimpangan ini terjadi secara sistemis di setidaknya enam SKPD kunci di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan internal di tingkat kabupaten berada dalam titik nadir.
Praktik lancung ini terjadi selama masa pelaksanaan anggaran tahun 2024. Meskipun sebagian kecil dana telah dikembalikan pada Mei 2025, sisa kerugian negara sebesar Rp528.592.000,00 masih menguap dan belum tuntas dikembalikan hingga awal tahun 2026.
Kasus ini menjadi kritis karena mencerminkan lemahnya integritas pejabat publik. Penggunaan tenaga ahli “siluman” dan manipulasi curriculum vitae adalah bentuk penipuan intelektual yang mencederai kualitas pembangunan infrastruktur di Banyuasin. Uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk fasilitas publik justru diduga menjadi “santapan” oknum pejabat.
Hingga saat ini, proses hukum dinilai masih jalan di tempat. Ali Sopyan, tokoh pers dan aktivis IWO Indonesia, secara lantang mendesak Tipikor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel untuk segera melakukan pemanggilan paksa dan pemeriksaan intensif terhadap para Kepala Dinas terkait. Tidak cukup hanya dengan pengembalian uang (administratif), unsur pidana dalam pemalsuan data dan niat jahat (mens rea) harus diusut tuntas agar ada efek jera.
“Negara tidak boleh kalah oleh gerombolan penikmat uang rakyat. Jika BPK sudah menemukan bukti kelebihan bayar dan manipulasi personel, maka pintu masuk bagi Jaksa sudah terbuka lebar.
Tim Investigasi Redaksi







































