NAGAN RAYA, detiknasional.com — Tata kelola Rumah Sakit Sultan Iskandar Muda (RS SIM) Kabupaten Nagan Raya kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan yang mencuat berkaitan dengan dugaan dominasi seorang staf berinisial M.FK dalam urusan administrasi rumah sakit, termasuk dugaan keterlibatan dalam proses paraf sejumlah dokumen kedinasan.
Informasi yang diperoleh media menyebutkan, M.FK yang disebut bernama M. Fadlin Kurniawan diduga memiliki peran dominan dalam berbagai urusan internal RS SIM. Kondisi tersebut disebut membuat sejumlah pejabat struktural, mulai dari Kepala Tata Usaha (KTU), kepala bidang hingga kepala ruangan, dinilai tidak menjalankan fungsi administratif secara optimal.
Yang menjadi perhatian adalah dugaan keterlibatan M.FK dalam proses paraf surat-surat kedinasan yang seharusnya berada pada pejabat sesuai kewenangannya.
Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan sekadar mengenai siapa yang membubuhkan paraf. Namun menyangkut dasar kewenangan dan pertanggungjawaban administrasi rumah sakit.
KTU dan Kabid Disebut Tak Pernah Memaraf
Informasi yang diterima media juga menyebutkan adanya pejabat yang mengaku tidak pernah memberikan paraf pada sejumlah surat tertentu yang berkaitan dengan administrasi RS SIM.
Kondisi tersebut tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan alur administrasi resmi.
Sebab, dalam tata kelola pemerintahan, proses surat-menyurat memiliki mekanisme yang jelas. Mulai dari pembuatan, pemeriksaan, pemberian paraf, disposisi hingga penandatanganan oleh pejabat yang memiliki kewenangan.
Apabila seorang staf menjalankan fungsi tertentu berdasarkan disposisi atau pelimpahan kewenangan, semestinya terdapat dasar administrasi yang dapat diperiksa.
Sebaliknya, jika fungsi pejabat struktural dilakukan oleh staf tanpa dasar kewenangan yang jelas, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam tertib administrasi dan pertanggungjawaban dokumen.
Dasar Kewenangan Dipertanyakan
Atas munculnya informasi tersebut, manajemen RS SIM perlu memberikan penjelasan secara terbuka.
Apakah M.FK memiliki surat tugas atau mandat tertulis?
Apakah terdapat disposisi Direktur RS SIM?
Apakah ada pelimpahan kewenangan dari KTU maupun kepala bidang?
Lalu, dalam kapasitas apa yang bersangkutan melakukan paraf terhadap dokumen tertentu?
Pertanyaan tersebut penting karena setiap tindakan administratif dalam organisasi pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rumah sakit milik pemerintah juga memiliki struktur organisasi serta pembagian tugas yang seharusnya berjalan sesuai ketentuan.
Direktur Diminta Memastikan Struktur Organisasi Berjalan
Jika benar terdapat staf yang menjalankan fungsi sejumlah pejabat struktural, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut individu.
Manajemen rumah sakit, khususnya pimpinan, juga perlu menjelaskan bagaimana kondisi tersebut dapat terjadi.
KTU memiliki tugas dan kewenangannya sendiri. Begitu pula kepala bidang dan kepala ruangan.
Sementara staf bekerja berdasarkan tugas dan kewenangan yang diberikan kepadanya.
Karena itu, apabila proses administrasi justru terkonsentrasi pada satu orang yang bukan pejabat struktural terkait, perlu dipastikan apakah hal tersebut merupakan kebijakan resmi atau terjadi karena mekanisme internal yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Bupati Nagan Raya Diminta Evaluasi
Munculnya sorotan terhadap tata kelola RS SIM membuat Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dinilai perlu melakukan evaluasi terhadap manajemen rumah sakit.
Evaluasi dapat dilakukan dengan memeriksa struktur kewenangan, alur surat-menyurat, lembar disposisi, paraf pejabat, register surat, serta mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan RS SIM.
Inspektorat juga dapat dilibatkan apabila diperlukan untuk memastikan aspek administrasi pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.
Terlebih, apabila nantinya ditemukan dokumen yang menggunakan paraf atau nama pejabat tanpa sepengetahuan pejabat yang bersangkutan, maka persoalan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut berdasarkan dokumen dan fakta yang sebenarnya.
Media Buka Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai dugaan dominasi M.FK dalam administrasi RS SIM serta dugaan pengambilalihan paraf pejabat masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Media membuka ruang klarifikasi kepada M. Fadlin Kurniawan, KTU, para kepala bidang, Direktur RS SIM maupun Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk memberikan penjelasan mengenai dasar kewenangan, mekanisme paraf, serta pembagian tugas masing-masing dalam administrasi rumah sakit.
Sebab, dalam tata kelola pemerintahan, kewenangan tidak semestinya ditentukan oleh siapa yang paling dominan, melainkan harus berdiri di atas struktur jabatan, dasar penugasan, dokumen administrasi dan pertanggungjawaban yang jelas.
(@tim)





























