LBHAM : Pedagang Pasar Ploso Menolak Pindah Ke Terminal Adalah Bentuk Ketaatan Terhadap UU

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 07:11 WIB

50116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 21 Januari 2026 LBHAM (Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia) mendorong Dinas Perdagangan dan Perindustrian kabupaten Jombang agar setiap tindakan penataan pedagang pasar Ploso dilakukan dengan prinsip penghormatan HAM, yaitu melalui dialog, memberikan kompensasi yang adil, serta menyediakan tempat berdagang yang manusiawi. ketika dilakukan secara paksa tanpa prosedur sesuai perundang-undangan yang ada berpotensi melanggar hukum. LBHAM sejak awal menyoroti bahwa penggusuran atau tanpa musyawarah, tanpa ganti rugi yang layak, lebih-lebih penggunaan aparat secara represif berpotensi melanggar HAM.

“Saya atas nama konstitusi mendesak Dinas Perdagangan dan Perindustrian kabupaten Jombang agar mengadakan dialog konstruktif bersama para peadagang pasar (Pedangan sayur dan Buah yang tidak mendapat tempat berdagang) yang tergabung dalam paguyuban P4 (Paguyuban Pedagang Pasar Ploso) serta semua semua pihak yang terlibat (stakeholders). Dalam dialog tersebut, saya berharap dapat ditemukan alternatif pemecahan yang menghormati sepenuhnya hak asasi pedagang seperti dimuat dalam pasal 28h, 28g, dan 28h UUD 1945.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggusuran paksa (forced evictions) dinilai sebagai pelanggaran berat HAM, khususnya hak atas tempat usaha atau bekerja yang layak dan rasa aman, indikasi pelanggarannya meliputi, Tanpa Musyawarah, Kekerasan Aparat dan anpa Ganti Rugi”, Ujar direktur LBHAM.

Masih menurut Gus Faiz Direktur LBHAM yang selama ini mengadvokasi para pedagang pasar Ploso “Seorang yang memiliki kewenangan (DISDAGRIN) mengeluarkan kebijakan penggusuran dapat dipidana bila kebijakan yang dikeluarkan bertentangan dengan UU atau melampau kewenangannya.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk tidak mengambil kebijakan dengan menggusur pedagang pasar untuk pindah ke terminal Ploso, karena lahan terminal itu bukan wewenangnya dan pasti melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Permenhub No. 132 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan dan Penyalahgunaan Fungsi”.

Lebih lanjut beliau memaparkan bahwa Jaminan perlindungan hukum bagi pedagang pasar di Indonesia diatur melalui berbagai peraturan, terutama UU No. 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 112 Tahun 2007. “Bentuk perlindungan hukum bagi pedagang pasar Ploso antara lain, Hak Atas Fasilitas (Pedagang berhak atas pelayanan kebersihan, keamanan, dan fasilitas dasar lainnya.), Perlindungan Hak Usaha ( Memberikan kepastian hukum dalam berusaha, seperti hak menempati lokasi dagang, yang diatur dalam kontrak sewa-menyewa atau Surat Hak Penempatan (SHP). dan Pemberdayaan dan Penataan (Pemerintah daerah wajib memberdayakan dan menata pasar tradisional agar lebih layak dan kompetitif)”.

Pemerintah Daerah dalam hal ini DISDAGRIN wajib memberi perlindungan hukum bagi pedagang pasar Ploso, terutama melalui UU Perdagangan yang bertujuan menciptakan lingkungan pasar yang adil dan berdaya saing. Selain itu pedagang pasar Ploso wajib menolak kebijakan DISDAGRIN yang berpotensi melanggar UU (menenpati terminal Ploso) dan lebih-lebih yang akan mebuat omset para pedagang menurun.

Saya menghimbau kepada seluruh pedagang pasar Ploso yang tergabung dalam P4, Jangan mau diombang ambingkan oleh oknum yang mengatasnamakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jombang utnuk pindah ke terinal Ploso”, pungkas Gus Faiz;.

Berita Terkait

PNIB : Momentum Hari Kebangkitan Nasional, Teguhkan Indonesia Negeri Pancasila Pusat Kesetaraan dan Toleransi Dunia
Matinya Demokrasi Desa: Pengurus KDMP Desak Batalkan Perekrutan Karyawan Titipan dari Luar Desa
Aliansi Santri GUS DUR Dukung Gus Muhaimin Pimpin PBNU
Perkuat Ekonomi Desa, Pemdes Sentul Luncurkan Program Kemitraan Ayam Petelur melalui BUMDES
Kolaborasi TNI-Polri Intensifkan Penindakan Judi Sabung Ayam di Jombang
LBHAM : Menunda Gaji Guru Berbulan-bulan Adalah Bentuk Eksploitasi dan Ketidakadilan Serta Pelanggaran HAM.
LBHAM Mengapresiasi Nalar Kritis Komisi C DPRD Jombang Dalam RDP, Tapi Tidak Mempunyai Keberanian
Inspektorat Jombang Diduga “Pasang Badan”, Upaya Mengaburkan Fakta Ambruknya Pasar Ploso Mengarah ke Obstruction of Justice?

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:18 WIB

Kasiwas polres majalengka akp dodo haryanto bersama anggota mengikuti gelar perkara di ruang sat reskrim

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:14 WIB

Dukung Kesehatan Balita, Personel Polsek Maja Polres Majalengka Dampingi Kader Posyandu Sosialisasi Imunisasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:10 WIB

Kanit binmas polsek rajagaluh laksanakan monitoring lahan ketahanan pangan di desa sindangpano

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:57 WIB

Jelang Hari Raya Iduladha, Polsek Malausma Tingkatkan Imbauan Kamtibmas

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:35 WIB

Polsek Cikijing Laksanakan Patroli SPPG, Pastikan Program MBG Berjalan Aman dan Lancar

Senin, 25 Mei 2026 - 16:50 WIB

Dandim 0617/Majalengka Pimpin Langsung Upacara Bendera di Makodim, Suasana Khidmat dan Penuh Makna

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:42 WIB

Persit KCK Cabang XXVIII Kodim 0617/Majalengka Gelar Olahraga Bersama, Perkuat Soliditas dan Kebugaran Keluarga Besar TNI

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:02 WIB

Peringatan Harkitnas ke-118 di Majalengka: Kasdim Bacakan Amanat Menkomdigi soal Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Berita Terbaru