Sumut, Nasionaldetik.com.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, TNI, pemerintah daerah, dan personel gabungan menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba di bantaran Sungai Jalan M Yusuf Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (11/10/2026).
Dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H. tersebut, petugas mengamankan 37 orang. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan 27 orang positif menggunakan narkoba.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi mengatakan, operasi tersebut melibatkan sejumlah instansi sebagai tindak lanjut instruksi Presiden kepada Kapolri dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Sesuai instruksi Presiden kepada Bapak Kapolri, kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, BNNP Sumut, Polrestabes Medan, TNI, dan pemerintah daerah hari ini melaksanakan operasi Gerebek Sarang Narkoba di Kecamatan Percut Sei Tuan,” ujarnya seusai kegiatan.
Dari 37 orang yang diamankan, dua orang diduga berperan sebagai pengedar narkotika berdasarkan hasil asesmen. Sementara itu, delapan orang lainnya dinyatakan negatif narkoba berdasarkan tes urine dan dipulangkan kepada keluarga masing-masing.
Terhadap 27 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba, petugas akan melakukan tindak lanjut berupa rehabilitasi. Adapun dua orang yang diduga sebagai pengedar akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sabu 100 Gram hingga Mesin Judi Dingdong Disita
Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Barang bukti narkotika dan perlengkapan yang diamankan meliputi sabu seberat 100 gram, 52 alat isap sabu atau bong, 100 kaca pireks, 25 mancis, serta tiga unit timbangan digital.
Petugas juga menemukan lima unit mesin judi dingdong, tiga kantong berisi koin dingdong, dan uang tunai sebesar Rp1.635.000.
Selain itu, turut disita 19 unit alat komunikasi, satu unit tablet, satu unit mobil, empat unit sepeda motor, satu senjata tajam jenis celurit, tiga pisau, serta delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Polda Sumut Tegaskan Penindakan Berkelanjutan
Andy menegaskan, penggerebekan tersebut bukan menjadi akhir dari upaya pemberantasan narkoba di wilayah Percut Sei Tuan. Pihaknya berkomitmen melanjutkan penindakan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dengan dukungan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya warga Percut Sei Tuan, mari kita jaga tanah ini, tanah Percut Sei Tuan, tanah Sumatera Utara, agar tidak kotor dan rusak karena narkoba. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Bersama masyarakat, kita berantas narkoba,” katanya.
Ia memastikan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumut akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan di kawasan tersebut.
“Hari ini kami hadir, besok kami hadir, lusa kami hadir, dan kami akan terus hadir di sini. Kami pastikan Percut Sei Tuan akan kami bebaskan dari peredaran narkoba, tentunya dengan dukungan masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan GSN tersebut, Polda Sumut mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum serta memperkuat sinergi dengan Polri, BNN, TNI, dan pemerintah daerah guna mewujudkan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.(Tim/Red)






























