AEK KANOPAN, Nasionaldetik.com
–Nasionaldetik.com[ Langkah konfirmasi dan upaya keterbukaan informasi publik terkait tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah tengah berjalan. Beberapa media secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) guna mendapatkan informasi berimbang mengenai pengembalian kelebihan bayar pada proyek peningkatan Jalan Teluk Binjei – Tanjung Leidong Tahun Anggaran (TA) 2024.(15/10/2026).
Upaya konfirmasi ini berawal dari adanya dokumen resmi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan nomor B-670/L.2.3/Dek.1/04/2025 tertanggal 08 April 2026 . Surat yang ditandatangani oleh Asisten Intelijen Kejatisu, Irfan Wibowo, SH., MH, tersebut menjelaskan mengenai tindak lanjut atas LHP BPK RI Nomor: 41.B/LHP/XVIII/MDN/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 terkait kelebihan pembayaran pekerjaan fisik oleh pihak rekanan PT. DCD sebesar Rp 2.320.877.999,55,-
Dalam surat tersebut, pihak Kejatisu menerangkan bahwa pihak penyedia jasa dinilai telah memenuhi rekomendasi pembayaran berdasarkan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD/BPKAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor: 900.1.3/1494/BKAD-II/2025 tanggal 10 November 2025
Upaya Sinkronisasi Data dan Dokumen Pemantauan
Langkah klarifikasi resmi yang diajukan oleh Tim Media ini bermaksud untuk melakukan sinkronisasi serta memverifikasi data di lapangan. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, catatan menunjukkan adanya penyetoran awal sebesar Rp 900 Juta. Oleh karena itu, redaksi memohon penjelasan administratif mengenai status sisa pemenuhan kewajiban sebesar Rp 1.420.877.999,55 agar informasi yang beredar di masyarakat dapat tersaji secara utuh dan akurat.
Di samping itu, merujuk pada Buku Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI Per 31 Desember 2025, tercatat bahwa untuk LHP Kabupaten Labura Tahun 2024 secara akumulatif masih terdapat 14 rekomendasi yang berstatus “Belum Sesuai/Belum Selesai Ditindaklanjuti” serta 1 rekomendasi berstatus “Belum Ditindaklanjuti” .
Melalui surat konfirmasi yang dikirimkan, Tim Media berharap pihak BPKAD Labura dapat memberikan penjelasan apakah sisa pengembalian dari rekanan tersebut saat ini sudah tercatat sepenuhnya di dalam sistem pembukuan daerah guna memenuhi rekomendasi BPK RI secara tuntas.
Menanti Ruang Klarifikasi Resmi
Selain itu, dalam poin nomor 3 surat kedinasan Kejatisu, pihak aparat penegak hukum juga menyampaikan ketentuan administratif bahwa proses review atau pemeriksaan terhadap permasalahan terkait dapat dibuka kembali sewaktu-waktu apabila di kemudian hari ditemukan bukti-bukti materiil baru atau indikasi penyimpangan di lapangan.
Guna menjaga independensi, objektivitas, serta pemenuhan asas perimbangan berita (cover both sides), Tim Media memberikan ruang dan waktu kepada Kepala BPKAD Labura beserta jajaran untuk memberikan tanggapan resmi. Tim berharap permohonan klarifikasi ini dapat direspons dalam kurun waktu 2×24 jam sejak surat diterima.
Penjelasan resmi maupun kelengkapan informasi berupa dokumen pembenar seperti salinan bukti validasi slip setoran perbankan sangat diharapkan untuk memastikan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah kepada publik. Hingga berita ini dipublikasikan, Tim Media masih menunggu jawaban resmi dari pihak BPKAD Labura, dan saluran konfirmasi tetap dibuka (Tim/Red)


























