Nasional detik.com,JAKARTA – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Dr. NR Icang Rahardian, SH., S.Ak., MH., M.Pd, memberikan apresiasi tertinggi atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Putusan ini menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat dipidanakan secara langsung tanpa melalui mekanisme di Dewan Pers.
Icang Rahardian menegaskan bahwa putusan ini adalah kemenangan besar bagi kemerdekaan pers sekaligus menjadi kado bersejarah bagi demokrasi Indonesia di awal tahun 2026.
Kepastian Hukum dan Marwah Pasal 8 UU Pers
Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (20/1/2026), Icang menyatakan bahwa MK telah mengambil langkah progresif dalam memulihkan marwah Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
> “Putusan MK ini adalah kepastian hukum yang selama ini kita perjuangkan. Kini jurnalis tidak perlu lagi dihantui ancaman kriminalisasi saat menjalankan tugas profesinya secara sah. Ini adalah benteng hukum bagi para pencari berita,” tegas Icang.
>
IWO Indonesia menilai putusan tersebut mempertegas kedudukan UU Pers sebagai lex specialis (hukum yang bersifat khusus). Dengan demikian, praktik penggunaan jalur pidana (KUHP) secara langsung terhadap sengketa pers kini tidak lagi dibenarkan secara konstitusional.
Mekanisme Dewan Pers Sebagai Konstitusi Profesi
Icang mendukung penuh pemaknaan MK bahwa sanksi pidana maupun perdata wajib diposisikan sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir. Hal ini hanya bisa dilakukan jika mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian Kode Etik di Dewan Pers tidak menemui titik temu.
“Kami meminta Polri dan instansi penegak hukum terkait untuk segera melakukan penyesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP) di lapangan. Setiap laporan masyarakat terkait karya jurnalistik wajib diarahkan ke Dewan Pers sesuai mandat MK,” imbuhnya.
Pesan Untuk Seluruh Wartawan
Meski perlindungan hukum semakin kuat, IWO Indonesia mengingatkan seluruh anggotanya dan jurnalis pada umumnya untuk tidak lengah dalam menjaga kualitas karya mereka.
“Kebebasan ini harus dibarengi dengan tanggung jawab moral yang tinggi. Saya menghimbau seluruh jurnalis untuk semakin profesional, disiplin dalam verifikasi, dan patuh sepenuhnya pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” pesan Icang.
IWO Indonesia berkomitmen akan mengawal implementasi putusan ini di seluruh pelosok tanah air guna memastikan fungsi kontrol sosial pers tetap berjalan tanpa ada intervensi hukum yang menyimpang.
Pewarta : P.Tambunan/red.
Sumber Berita ( DPP IWO Indonesia )







































