Kejati Riau Tahan Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari dalam Perkara Penguasaan PMKS di Bengkalis

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:15 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Pekanbaru – Jumat 26. 2 . 2026 Kejaksaan Tinggi Riau melalui penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap Tersangka S selaku Direktur Utama PT. Tengganau Mandiri Lestari orang dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Oleh Dalam Penguasaan Barang Bukti Berupa Pabrik Mini Kepala Sawit (Pmks) Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis Yang Di Dapatkan Dari Perkara Pidana Korupsi Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1125/K/Pid.Sus/2014 Tanggal 11 November 2015.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4/RT.1/Fd.2/02/2026 tanggal 26 Februari 2026 setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Tap.Tsk- 02/l.4/Fd.2/02/2026 tanggal 13 Februari 2026.

Perkara tersebut bermula ada tanggal 11 November 2015 Jaksa Penuntut umum Pada Kejaksaan Negeri Bengkalis mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1125/K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 September

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2014 yang mana salah satu amar Putusannya adalah menyerahkan Gedung Pabrik Mini Kelapa

Sawit (PMKS) yang terletak di Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada

Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Jaksa Eksekutor telah menyerahkan barang bukti tersebut dan dituangkan dalam Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) pada hari Rabu tanggal 11 November 2015.

Kemudian, setelah pabrik mini kelapa sawit tersebut di terima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dalam hal ini Dinas koperasi,usaha mikro,kecil dan menengah kabupaten bengkalis (berikut item-itemnya), ternyata sekretaris dinas koperasi,usaha mikro,kecil dan menengah kabupaten bengkalis selaku yang menerima barang bukti tersebut tidak mengamankan,menguasai secara fisik dan tidak

memelihara barang bukti tersebut serta tidak mencatatkan dalam inventaris barang dan juga tidak mengusulkan penetapan status penggunaan barang tersebut dan membiarkan Pabrik Mini Kepala Sawit (PMKS) tersebut dikuasai oleh orang lain yaitu Tersangka S selalu Direktur Utama PT.Tengganau Mandiri Lestari dengan cara mengoperasionalkan sendiri Pabrik Mini Kelapa Sawit tersebut sejak tanggal 11 November 2015 sampai dengan Juli 2019.

Selanjutnya, sejak bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Maret 2024 disewakan oleh Tersangka S kepada pihak lain hal ini di lakukan oleh Tersangka S tanpa seizin pemilik aset meskipun Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis telah membuat surat yang ditujukan kepada Direktur PT. Tengganau Mandiri Lestari tertanggal 11 Januari 2017, Tersangka S tetap mengoperasionalkan pabrik tersebut.

Adapun hal tersebut bertentangan dengan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan

Barang Milik Negara/Daerah : Pasal 2 ayat (1) Barang Milik Negara/Daerah meliputi:

a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara/Daerah; dan

b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah

Pasal 2 ayat (2) Barang TU Milik Negara/Daerah meliputi:

a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;

b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;

c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan

hukum tetap, Pasal 8 ayat (2) huruf b PPRI Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik

Daerah Pengguna Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab mengajukan

permohonan penetapan status Penggunaan Barang Milik Daerah yang diperoleh dari beban

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan perolehan lainnya yang sah, Pasal 8 ayat (2) huruf c Pengguna Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab

melakukan pencatatan dan Inventarisasi Barang Milik Daerah yang berada dalam

penguasaannya, Pasal 8 ayat (2) huruf e Pengguna Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab mengamankan dan memelihara Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya,

Pasal 29 ayat (7) Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian,

yang sekurang-kurangnya memuat:

a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;

b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa, dan jangka waktu;

c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka Waktu Sewa; dan

d. hak dan kewajiban para pihak

Pasal 29 ayat (8) Hasil Sewa Barang Milik Negara/Daerah merupakan penerimaan negara dan

seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Negara/Daerah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis

Pengelolaan Barang Milik Daerah;, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan

Barang Milik Daerah, Surat Bupati Bengkalis Nomor : 518/DISKOP-UKM/2017/23 tanggal 11 Januari 2017 perihal

Penghentian Operasional Pabrik Kelapa Sawit yang ditujukan kepada Pimpinan PT.

Tengganau Mandiri Lestari Ad Direktur Utama PT. Tengganau Mandiri Lestari.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 30.875.798.000,- (tiga puluh milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

Atas perbuatannya, Tersangka S disangkakan melanggar Pasal

Primair : Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun

2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun Tersangka S akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Pekanbaru.(Suwandi)

 

Pekanbaru, 26 Februari 2026

An. ASISTEN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KASI PENERANGAN HUKUM

 

DTO

 

ZIKRULLAH, SH., MH

Jaksa Madya Nip. 19841025 200912 1 001

 

Editor ST

Berita Terkait

Semangat Tak Terbendung! Konstruksi Besi Jembatan Gantung Garuda di Cerme Kian Menguat
Hadir di KPPD, Prabowo Bicara Dari Hati ke Hati untuk Bangsa
Kejar Pertumbuhan dan Investasi di Jateng, Ahmad Luthfi Andalkan Kepastian Hukum
KPK Dalami Dugaan Jaringan di Balik OTT Bupati Tulungagung
Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan
Penuh Semangat, Jembatan Beton Garuda di Sambeng Segera Jadi Akses Andalan Warga
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Koramil 421-03/Pnh Gelar UTP

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 00:08 WIB

Bupati Karo Hadiri Kegiatan KKI dan PI GBKP RG Batang Serangan di GBKP Desa Mburidi, Kecamatan Kutabuluh

Minggu, 19 April 2026 - 00:04 WIB

Pemkab Karo Turut Hadir Dalam Perayaan Hari Jadi Kabupaten Simalungun

Sabtu, 18 April 2026 - 22:22 WIB

Unik dan Humanis, Polsek Munte Persilakan Warga Gunakan Halaman Mapolsek untuk Resepsi Pernikahan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:17 WIB

Satlantas Polres Karo Amankan Pawai Arak Cita Gemilang Yayasan Ad Dakwah Kabanjahe

Sabtu, 18 April 2026 - 22:11 WIB

Polsek Simpang Empat Amankan Pembukaan Jambore Cabang Karo XII Tahun 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 22:05 WIB

Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

Sabtu, 18 April 2026 - 00:06 WIB

Bupati Karo Jadi Teladan dalam Gerakan Car Free Day, Dorong ASN dan Masyarakat Hemat Bahan Bakar

Jumat, 17 April 2026 - 23:59 WIB

Pemkab Karo Terapkan Car Free Day Menuju Kantor Bupati sebagai Upaya Penghematan Energi dan Tindak Lanjut Arahan Pemerintah Pusat

Berita Terbaru