ASAHAN –Nasionaldetik.com
Di tengah gencarnya Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menyerukan efisiensi energi demi menghadapi gejolak geopolitik global, sebuah pemandangan kontras justru tersaji di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan. SPBU 14.212.273 diduga kuat menjadi “surga” bagi praktik penimbunan BBM jenis Pertalite yang melibatkan armada pickup dan puluhan jerigen dalam skala besar, seolah tidak tersentuh hukum ( Selasa 31 Maret 2026).
Aktivitas mencolok ini jelas melawan titah Presiden Prabowo Subianto yang dalam pidatonya tegas menginstruksikan penghematan dan pengetatan BBM bersubsidi sebagai strategi ketahanan nasional. Senada dengan Presiden, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga telah melarang keras pembelian BBM menggunakan jerigen tanpa izin khusus melalui pernyataan resminya, demi memastikan subsidi tepat sasaran dan tidak bocor ke tangan mafia.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan pihak SPBU justru diduga melakukan pembiaran terhadap pengisian Pertalite ke dalam deretan jerigen yang disusun rapi di atas mobil pickup, alih-alih memprioritaskan antrean kendaraan masyarakat umum. Praktik ini secara nyata menabrak UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 yang mengancam pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dengan pidana penjara 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Dugaan adanya “main mata” antara oknum SPBU dengan para penimbun ini kini memicu kemarahan publik yang harus mengular dalam antrean sementara stok BBM dikuras habis oleh spekulan. Masyarakat kini mempertanyakan fungsi pengawasan Pertamina dan ketegasan aparat penegak hukum di wilayah Asahan, sebab jika dibiarkan, kebijakan efisiensi energi pusat hanya akan menjadi “macan kertas” yang kalah oleh jejaring mafia di daerah.
Kasat Reskrim Polres Asahan Inisial IS memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh Media ini.
(Tim)







































