Kabar Dugaan Pungutan Jadi Sorotan Publik dan Viral Kepala Pasar Jatibarang Akhirnya Masuk RS

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 18 September 2026 - 17:07 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Semua Pungutan adalah Hasil Musyawarah Pedagang

Nasionaldetik.com // 18 September 2026 Dikabarkan Kepala Pasar Daerah Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, H. Samsuri sedang sakit parah dan dirawat Rumah Sakit, akibat muncul kabar tak sedap adanya duguaan pungutan yang dinilai liar dan merugikan pedagang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Jatibarang dalam sepekan ramai jadi sorotan publik dan viral.

Bahwa mekanisme pemungutan iuran untuk kebersihan, pengakutan sampah, keamanan dan penertiban kendaraan yang dilengkapi karcis dinilai tidak resmi dan pengelolaannya dinilai tidak transparan.

Karcis itu yang membuat Ikatan Pedagang Pasar (IPP) yang diterima para pedagang dipersoalkan. Padahal,
pungutan ini dilakukan oleh sejumlah pegawai yang berstatus aparatur sipil negara (ASN/PNS) di lingkungan pengelola pasar.

Informasi yang beredar menyebutkan, para petugas tersebut menjalankan pemungutan setelah mendapat perintah dari Kepala Pasar Jatibarang, H. Samsuri, untuk membantu IPP melakukan penarikan iuran kepada para pedagang.

Dalam sehari, sedikitnya terdapat 5 pungutan (5 karcis) yang diterima para pedagang pasar Jatibarang dengan perkiraan mengeluarkan Rp Rp18 Ribu-23 Ribu perhari.

Yang menjadi sototan, uang hasil pungutan tersebut disebut tidak disetorkan sebagai penerimaan daerah, melainkan diserahkan kepada pihak IPP.

Informasi yang diterima awak media ini, terdapat sedikitnya enam petugas pemungut karcis dengan penerimaan harian masing-masing antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu.

Rinciannya, R tercatat sekitar Rp600 ribu dari pedagang kios, C Rp400 ribu dari kios, D Rp600 ribu dari los, D Rp700 ribu dari los, serta N sekitar Rp300 ribu dari pedagang lemprakan.

Sementara seorang petugas IPP, R disebut melakukan penarikan iuran tambahan sebesar Rp10 ribu per kios tanpa menggunakan karcis, dengan penerimaan sekitar Rp450 ribu.

Dengan demikian, total penerimaan yang tercatat sedikitnya mencapai sekitar Rp3,05 juta per hari.

Jika angka tersebut berlangsung setiap hari selama 30 hari, secara matematis nilainya mencapai sekitar Rp91,5 juta per bulan.

Menanggapi tuduhan diatas, Ketua IPP Jatibarang, Hedy W. Lubis menegaskan bahwa semua pungutan adalah legal, dan sudah menjadi putusan hasil musyawarah para pedagang.

“Pungutan Itu hasil musyawarah para pedagang. Disini banyak pengeluaran yang tidak bisa diakses dari pendapatan pasar, salah satunya pengangkutan sampah dengan menyewa mobil dum truk setiap hari. Karena sampah yang menumpuk harus diangkut sendiri ke TPA Pecuk,” jelas Lubis.

Dirinya sangat menyayangkan kabar yang masif beredar yang tidak seimbang dengan fakta dilapangan.

Menurutnya, pendapatan pungutan itu sebagian besar digunakan untuk biaya operasional pengelolaan sampah, pengangkutan, tenaga kebersihan dan komponen lainnya.

Dasar Kewenangan Dipertanyakan

Sementara itu, dalam kabar yang jadi sorotan publik, persoalan yang muncul adalah dasar kewenangan PNS melakukan pemungutan untuk organisasi pedagang serta mekanisme pertanggungjawaban uang yang diterima.

Seperti diketahui, Kabupaten Indramayu telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian diubah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2025. Perda perubahan tersebut berlaku sejak 8 Juli 2025 dan mengatur antara lain pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Karena itu, perlu ada kejelasan apakah pungutan yang dilakukan di Pasar Daerah Jatibarang tersebut merupakan retribusi daerah, iuran pelayanan kebersihan yang dikelola IPP, atau bentuk pungutan lain yang memiliki dasar hukum tersendiri.

Terlebih, Pasar Daerah Jatibarang merupakan fasilitas pasar yang dikelola pemerintah daerah. Dalam kunjungan Komisi III DPRD Indramayu ke Pasar Jatibarang sebelumnya, persoalan tata kelola pedagang dan mekanisme pengelolaan sampah memang menjadi salah satu hal yang dibahas.

Pada kesempatan itu, Diskopdagin juga disebut mengelola retribusi parkir di kawasan pasar.

Pemerintah Kabupaten Indramayu sendiri sejak 2022 telah melakukan sejumlah program pengelolaan sampah di Pasar Jatibarang. Saat itu Pemkab menyebut volume sampah di pasar tersebut mencapai sekitar 4,5 ton setiap hari dan menyediakan mesin pencacah serta berbagai peralatan kebersihan untuk mendukung pengelolaan sampah pasar, namun hanya tinggal cerita tanpa inovasi dan implementasi program. Bahkan alat bantuan pencacah yang diterima belum dioperasikan sampai sekarang.

Dengan adanya pungutan sekitar Rp3,05 juta per hari berdasarkan rekap tersebut, publik dan khususnya para pedagang tentu membutuhkan penjelasan mengenai dasar pemungutan serta penggunaan dana.

Dalam kabar yang beredar, munculnya desakan agar ada transparansi dan perlu dijelaskan apakah Kepala Pasar Jatibarang memiliki kewenangan memberikan tugas kepada PNS untuk melakukan pemungutan uang yang kemudian diserahkan kepada organisasi di luar struktur pemerintah daerah.

Tim investigasi selaku kawan dekat telah berupaya meminta keterangan terkait dugaan Pungli dan carut marutnya pengelolaan pasar daerah kepada Kepala Pasar Jatibarang, H. Samsuri. Namun hingga berita ini ditayangkan belum dijawab, karena yang bersangkutan sedang dirawat di Rumah Sakit Wilayah Cirebon. Lewat balasan Whatsaap pihak keluarga mengirim foto H. Samsuri sedang berbaring sakit.

Penulis. : Taufik
Editor. : Edi uban

Berita Terkait

IWO Indonesia DPW Jakarta Raya Audiensi ke Dispora DKI, Jajaki Kemitraan Kepemudaan dan Olahraga
Jembatan Garuda Mulai Dibangun, Prajurit Tangguh Kodim 0206/Dairi Hadir Bersama Warga
Prajurit Tangguh Kodim 0206/Dairi Bersama Warga Bangun Jembatan Beton Garuda, Wujud Negara Hadir untuk Rakyat
Musyawarah Desa Berampu Bahas Enam Prioritas Pembangunan 2027, Babinsa Dorong Program Tepat Sasaran
Prajurit Tangguh Kodim 0206/Dairi Bersama Polres Pakpak Bharat Perkuat Sinergi Cegah Terorisme, Radikalisme dan Intoleransi
Dapat Laporan Tapak Diduga Harimau, Babinsa dan Kapolsek Sukarame Bergerak ke TKP
Koramil 03/Parongil Laksanakan Harbang, Plafon Kantor Diganti dengan Gipsum
Babinsa Koramil 21/Bulukerto Dampingi Penyaluran Bantuan CPP Kepada 438 KPM di Desa Krandegan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 21:41 WIB

IWO Indonesia DPW Jakarta Raya Audiensi ke Dispora DKI, Jajaki Kemitraan Kepemudaan dan Olahraga

Jumat, 18 September 2026 - 21:23 WIB

Jembatan Garuda Mulai Dibangun, Prajurit Tangguh Kodim 0206/Dairi Hadir Bersama Warga

Jumat, 18 September 2026 - 21:11 WIB

Prajurit Tangguh Kodim 0206/Dairi Bersama Warga Bangun Jembatan Beton Garuda, Wujud Negara Hadir untuk Rakyat

Jumat, 18 September 2026 - 21:00 WIB

Musyawarah Desa Berampu Bahas Enam Prioritas Pembangunan 2027, Babinsa Dorong Program Tepat Sasaran

Jumat, 18 September 2026 - 20:47 WIB

Prajurit Tangguh Kodim 0206/Dairi Bersama Polres Pakpak Bharat Perkuat Sinergi Cegah Terorisme, Radikalisme dan Intoleransi

Jumat, 18 September 2026 - 20:08 WIB

Koramil 03/Parongil Laksanakan Harbang, Plafon Kantor Diganti dengan Gipsum

Jumat, 18 September 2026 - 19:54 WIB

Babinsa Koramil 21/Bulukerto Dampingi Penyaluran Bantuan CPP Kepada 438 KPM di Desa Krandegan

Jumat, 18 September 2026 - 19:49 WIB

Babinsa Banyudono Turun Tangan, Jembatan Perintis Garuda di Gumukrejo Diperkuat

Berita Terbaru