Jaksa Dalami Dugaan PMH Penggunaan Dana Hibah KONI Loteng, LSM Maung NTB Minta Proses Jelas

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:28 WIB

5098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Lombok Tengah ,NTB — 22 Januari 2026

Seperti yang dilaporkan Lombok Post, kejaksaan negeri (Kejari) Lombok Tengah sedang menyelidiki dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lombok Tengah periode 2021-2023. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, dana hibah senilai Rp100 juta per tahun selama tiga tahun tersebut disalurkan tanpa disertai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan lebih besar dari nilai yang teridentifikasi saat ini.

Kasi Intel Kejari Loteng, I Made Juri Imanu, menyatakan bahwa penyelidik belum menemukan PMH dan masih terus melakukan pemeriksaan saksi, antara lain dari pengurus cabang olahraga (Cabor), pengurus KONI Loteng, dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Jaksa juga telah mengumpulkan dokumen LPJ penggunaan dana hibah, namun belum dapat memastikan apakah penggunaannya sesuai dengan tujuan atau tidak. Kasus ini mulai diusut sejak Mei 2025 atas laporan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari sisi hukum, dugaan penyalahgunaan dana hibah seperti ini dapat terkait dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahannya. Pasal 2 ayat (1) UU tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan cara menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan dalam jabatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan merugikan keuangan negara atau masyarakat. Selain itu, Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang penyaluran dan pengelolaan dana hibah juga menjadi acuan, terutama terkait kewajiban penyampaian LPJ sebagai bentuk akuntabilitas.

Seperti yang terjadi pada kasus serupa di Kotawaringin Timur tahun 2024, terdakwa dihadapkan pada dakwaan pelanggaran pasal-pasal terkait korupsi tersebut, dengan ancaman pidana yang berat.

Ketua LSM Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) NTB, Narapudin A.ma, memberikan tanggapan terkait kasus ini:  “Kami mengapresiasi langkah Kejari Loteng yang tengah mendalami kasus penggunaan dana hibah KONI Loteng. Dana hibah yang bersumber dari keuangan daerah seharusnya digunakan untuk kemajuan olahraga dan kesejahteraan atlet, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. Kami meminta proses penyelidikan dilakukan dengan transparan, objektif, dan sesuai dengan prosedur hukum. Jika ditemukan adanya pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban yang tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Selain itu, kami juga mendorong pihak terkait untuk meningkatkan sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.” Tegasnya (22/01/26).

Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum dapat dipastikan apakah kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak. Syarat utama untuk peningkatan tahap adalah ditemukannya PMH atau mens rea yang didukung minimal dua alat bukti. Setelah seluruh saksi diperiksa, hasil penyelidikan akan dibahas dalam gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya. LSM MAUNG NTB dan masyarakat diharapkan terus mengawasi perkembangan kasus ini agar prinsip keadilan dan akuntabilitas dapat terwujud.

Publisher : TIM /RED

Penulis : TIM MAUNG

Berita Terkait

Air Mata Pengiring Kepergian Camat Kedondong, Sosok Pemimpin yang Dekat di Hati Warga
Gasak Motor di Halaman Masjid Saat Salat Subuh, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Bersama Warga
Rutan Ambon Akhiri Program Magang HUB Batch II Dengan Apresiasi
Pembina DPD IWO-IKabtang Monitor Sampah yang Menggunung; Mencerminkan Lemahnya Rensponsip Pemerintah.
Lepas Control Peredaran Rokok Ilegal di Pekanbaru, Ketua DPC GRIB Berikan Sorotan Tajam Kinerja Kepala Bea Cukai
Apresiasi Tinggi Kinerja Sat Reskrim Polres Tanggamus, Lpakn RI Projamin Dan Forum Wartawan Limau Bersatu: Kinerja Gemilang Dalam Pemberantasan Kejahatan
Aset Disita Paksa, PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Tak Berkutik Pasca-Putusan Inkrah MA
Bakti Sosial IPeKB Provinsi Banten Tahun 2026 Salurkan Bantuan GENTING bagi Keluarga Berisiko Stunting di Kecamatan Balaraja

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:00 WIB

Miris..!! Hendak Pulang Kerja Pengendara Motor Dibegal di Cikarang Selatan, Motor Raib Dibawa Pelaku

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:32 WIB

IWO Indonesia Somasi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Terkait Dugaan Menghalangi Tugas Wartawan

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:55 WIB

Panitia Pelaksana Pemilihan Calon BPD Desa Karangbahagia Disinyalir Pungli

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:24 WIB

Soroti Anggaran Rp 66 Miliar, IWO Indonesia Desak Audit Diskominfosantik Bekasi Terkait Pertemuan Mewah Influencer

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:16 WIB

Gimmick Komunikasi Plt Bupati Bekasi: Influencer Dimanja di Hotel Mewah, Pers Formal ‘Dianaktirikan’

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:28 WIB

Kawasan SGC Amburadul, Nyali Plt. Bupati Bekasi Dipertanyakan : Menata Pusat Kota Saja Gagal, Apalagi Pelosok

Kamis, 30 April 2026 - 09:47 WIB

Reaksi Anti Transparansi: Kades Sindangjaya Kecamatan Cabangbungin Tantang UU Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 28 April 2026 - 07:50 WIB

Insiden Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur: Gerbong Wanita Ringsek Dihantam Lokomotif

Berita Terbaru