Istana Bicara Soal Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Mensesneg: Mengarah ke Perbuatan Makar

REDKSI RIAU

- Redaksi

Rabu, 4 November 2026 - 23:35 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Nasionaldetik.com

– Istana Kepresidenan akhirnya angkat bicara terkait penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, Rabu (4/11/2026).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menyampaikan keprihatinan mendalam Presiden atas peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bapak Presiden menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut,” ujar Prasetyo Hadi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) malam menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga melakukan penyadapan, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, para tersangka diduga menyadap Presiden Prabowo, menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media dan pengusaha sejak 2025. Kegiatan ilegal itu diduga berlangsung hingga 2026.

Prasetyo Hadi menegaskan, pemerintah memandang dugaan perbuatan tersebut sangat serius karena menyangkut Kepala Negara.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo.

Sebagai tindak lanjut, Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Untuk mengisi kekosongan, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP.

Presiden juga memberikan petunjuk khusus kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar kasus ini diusut sebaik-baiknya, seobjektif mungkin, dan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ya, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” tegas Prasetyo.

Sementara itu, terkait motif dan kepada siapa hasil penyadapan itu diserahkan, Istana mengaku masih menunggu hasil penyidikan kepolisian.

“Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat,” ujar Prasetyo.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dan kini menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Chechelya)

Berita Terkait

Tiga Jenderal Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden, Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP
*Sambangi Rumah Warga di Kota Bambu Selatan, Polda Metro Jaya Petakan Kebutuhan Masyarakat*
*Satlantas Polres Metro Jakarta Utara Gelar Kegiatan Preventif Ops Patuh Jaya 2026, Edukasi Pengendara agar Tertib Berlalu Lintas*
*Satlantas Polres Metro Jakarta Utara Gelar Kegiatan Preventif Ops Patuh Jaya 2026, Edukasi Pengendara agar Tertib Berlalu Lintas*
*Polisi Bersama Masyarakat, Polsek Koja Temukan Motor Milik Warga Cempaka Baru, Kapolsek: Kendaraan Telah Dikembalikan kepada Pemiliknya*
*Polres Metro Jakut Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Pengamanan Penertiban di Kampung Bahari*
*HUT ke-75 Humas Polri, Kadivhumas Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Insan Pers dan Masyarakat*
*PT KAI Siapkan Penataan Kampung Bahari, Kapolda Metro Jaya Tekankan Solusi Hunian Warga*

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 23:34 WIB

Meneguhkan Kehormatan Ulama: Sikap Tegas BEM PTNU Se-Nusantara dalam Mendukung Supremasi Syuriyah dan Transformasi Pesantren Bersama KH Imam Jazuli.

Rabu, 4 November 2026 - 22:36 WIB

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0818/Kabupaten Malang Gelar Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas, Tingkatkan Kesadaran Warga Desa Taji

Rabu, 4 November 2026 - 22:31 WIB

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0818/Kabupaten Malang Lanjutkan Pembangunan RTLH Milik Bapak Khodir, Wujudkan Hunian yang Lebih Layak

Rabu, 4 November 2026 - 22:27 WIB

Hangatkan Kebersamaan, Anggota Satgas TMMD ke-130 Kodim 0818 Makan Bersama Warga Usai Tahlilan di Desa Taji

Rabu, 4 November 2026 - 22:21 WIB

DI BALIK SETIAP KERINGAT PENGABDIAN, ADA KEBERSAMAAN YANG KUAT

Rabu, 4 November 2026 - 15:52 WIB

Rapat Di DPRD OKU Selatan Sering Terjadi Molor

Rabu, 4 November 2026 - 15:03 WIB

Tiga Bulan Laporan Tak Jelas, FOKAL Siapkan Aksi Pendudukan Aset Pemprov di Way Hui yang Diduga Dikuasai PT Sweet Indolampung

Rabu, 4 November 2026 - 10:49 WIB

Putusan Hakim, Di Nanti , Di Saat sidang Praperadilan Ke Tiga PN Sarolangun, Kuasa Hukum M. Amin Dalil Permohonan Di Akui Termohon .

Berita Terbaru

NASIONAL

Kekerasan terhadap wartawan kembali menjadi sorotan.

Rabu, 4 Nov 2026 - 23:34 WIB