Putusan Hakim, Di Nanti , Di Saat sidang Praperadilan Ke Tiga PN Sarolangun, Kuasa Hukum M. Amin Dalil Permohonan Di Akui Termohon .

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 4 November 2026 - 10:49 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sarolangun – nasional detikcom,.Sidang praperadilan antara pemohon Neli Sakura melawan Satresnarkoba Polres Sarolangun selaku termohon kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Selasa (3/11/2026).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Ashifa Yona, S.H., berlangsung tertib dan kondusif. Pada awal persidangan, majelis hakim melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi sebelum memasuki agenda pokok persidangan.

 

Usai sidang, kuasa hukum pemohon, M. Amin, S.H., dari Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI) yang turut memberikan bantuan hukum melalui lembaga bantuan hukum, menjelaskan bahwa agenda persidangan meliputi pembacaan jawaban termohon, replik pemohon, dan duplik termohon.

 

Menurut Amin, seluruh rangkaian agenda tersebut telah dilaksanakan. Pemohon tetap berpegang pada dalil-dalil permohonannya, sementara termohon juga tetap pada jawaban yang telah disampaikan melalui duplik.

 

“Pada poinnya, pemohon tetap pada permohonannya di dalam replik, sedangkan termohon tetap dengan jawabannya di dalam duplik,” ujar M. Amin kepada awak media.

Namun, yang menjadi sorotan kuasa hukum pemohon adalah materi jawaban yang disampaikan pihak termohon. Amin menilai, terdapat pengakuan dari pihak termohon terkait tindakan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang sebagaimana diuraikan dalam permohonan praperadilan.

 

 

Ia bahkan menilai jawaban termohon memperkuat dalil-dalil yang sebelumnya diajukan pihak pemohon.

 

“Di dalam jawaban para termohon itu sangat jelas dan terang. Saya rasa tidak bisa dipungkiri bahwa seluruh dalil dalam permohonan yang kita ajukan dibenarkan oleh kuasa termohon. Di situ dijelaskan bahwa memang benar mereka melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang yang pemohon tuangkan dalam permohonannya,” tegas Amin.

 

Atas dasar tersebut, pihak pemohon berharap Hakim Tunggal dapat mengabulkan permohonan praperadilan yang mereka ajukan.

 

Menurutnya, pengakuan mengenai adanya tindakan penggeledahan dan penyitaan menjadi bagian penting yang harus dipertimbangkan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.

 

Meski demikian, substansi mengenai sah atau tidaknya tindakan penggeledahan dan penyitaan tetap menjadi kewenangan hakim untuk menilai berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

PEMBUKTIAN JADI PENENTU, PUTUSAN DIJADWALKAN SENIN

 

Lebih lanjut, M. Amin menyampaikan bahwa persidangan akan memasuki tahap pembuktian dari masing-masing pihak.

Pada Rabu (4/11/2026), pihak pemohon dijadwalkan menyampaikan alat bukti, baik berupa saksi, surat maupun bukti lainnya. Selanjutnya, Kamis (5/11/2026), giliran pihak termohon menyampaikan pembuktian.

Sementara itu, agenda kesimpulan dari kedua belah pihak dijadwalkan pada Jumat (6/11/2026), sebelum hakim membacakan putusan pada Senin (9/11/2026).

 

Tahapan pembuktian ini menjadi bagian krusial dalam perkara praperadilan tersebut. Sebab, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan menyampaikan bukti dan argumentasi hukum untuk memperkuat dalil maupun bantahannya.

 

Di sisi lain, pihak Polres Sarolangun, baik unsur Bidang Hukum (Binkum) selaku kuasa hukum termohon maupun Kasat Resnarkoba Polres Sarolangun AKP Fatkur Rohman, S.H., M.H., saat dimintai tanggapan di PN Sarolangun menyatakan belum memberikan komentar.

 

MENANTI PENILAIAN HAKIM

 

Perkara ini kini memasuki tahapan yang menentukan. Publik menanti bagaimana hakim tunggal menilai seluruh rangkaian permohonan, jawaban, replik, duplik hingga alat bukti yang nantinya disampaikan kedua belah pihak.

 

Praperadilan bukan sekadar ruang untuk menguji argumentasi pemohon dan termohon, melainkan mekanisme kontrol hukum terhadap tindakan aparat penegak hukum agar setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

 

Apakah tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dipersoalkan pemohon dinyatakan sah menurut hukum, atau justru terdapat prosedur yang harus dipertanggungjawabkan? Jawabannya akan ditentukan melalui pertimbangan dan putusan hakim.

Berita Terkait

PNIB Apresiasi Polri Totalitas Berbenah Transparansi, Totalitas Melayani Mengayomi Masyarakat, Dukung Polri Bersama Masyarakat
KPU Kabupaten Tegal Perkuat Literasi Demokrasi Lansia, Tegaskan Memilih sebagai Tanggung Jawab Kebangsaan
Plt Bupati Tulungagung Buka Konsultasi Publik 2 RDTR Kauman, Dorong Tata Ruang untuk Pembangunan Berkelanjutan
Tulungagung Bidik 10 Emas dan 10 Besar POPDA XV Jatim, Plt Bupati Beri Pesan Khusus kepada Atlet
Workshop Perlinsos Digital Digelar, Pemkab Tulungagung Dorong Integrasi Data Bansos Lebih Akurat dan Tepat Sasaran
Tingkatkan Profesionalisme Aparatur Desa, Pemkab Tulungagung Dorong Perangkat Desa Tempuh Pendidikan S1 melalui Jalur RPL
Hawalies Abwar Apresiasi PT Medco dan BPMA, Media Edukasi Dinilai Perkuat Sinergi dan Profesionalisme Insan Pers
Plt Bupati Tulungagung Dorong Digitalisasi Pajak, Bapenda Perkuat Implementasi ETPD hingga Desa

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 09:01 WIB

Cat Pintu dan Kusen Mulai Mempercantik Rumah Edi Harahap, Sentuhan Satgas TMMD ke-130Hadirkan Harapan Baru Bagi Keluarga Sederhana

Rabu, 4 November 2026 - 08:49 WIB

Dari Rumah Sederhana Menuju Harapan Baru, Sentuhan Tulus Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/LB Hampir Sempurnakan Hunian Bapak Edi Harahap di Labusel

Rabu, 4 November 2026 - 08:39 WIB

Satgas TMMD ke-130 Sempurnakan Rumah Edi Harahap, Setiap Sentuhan Semen Menumbuhkan Harapan Baru untuk Hunian yang Lebih Layak

Rabu, 4 November 2026 - 08:37 WIB

ER Diduga Menjadi Pengusaha Sekaligus Pengurus PETI dan Pemain BBM Solar di Kawasan Jonti Sungai Bemban Belum Disentuh Hukum

Selasa, 3 November 2026 - 21:55 WIB

Tak Kenal Lelah,TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates

Selasa, 3 November 2026 - 21:40 WIB

Gerak Cepat Kawal Hak Rakyat! Babinsa Koramil Gesi Turun Pastikan Data Perlinsos Tepat Sasaran 

Selasa, 3 November 2026 - 21:21 WIB

*Polri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan Strategis di Mabes dan Kewilayahan Berganti*

Selasa, 3 November 2026 - 21:03 WIB

Kodim 0205/TK Monitor Program Makan Bergizi Gratis di Kecamatan Merek, 1.773 Siswa Jadi Penerima Manfaat

Berita Terbaru