Nasionaldetik.com – Surabaya, 04 November 2026
Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) melalui Ketua Umumnya, Abdur Rozaq Waluyo Wasis Nugroho atau yang akrab disapa Gus Wal, mengapresiasi langkah Polri dibawah kepemimpinan kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto dalam melakukan pembenahan internal dan membuka proses penegakan hukum secara transparan, dimulai dari pencopotan Kapolres Sukoharjo Terkait penggeledahan di Pesantren Hamalatul Qur’an dan termasuk dalam pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
PNIB menilai langkah penegakan hukum terhadap sejumlah pejabat tinggi kepolisian yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan momentum penting untuk membuktikan bahwa reformasi birokrasi Polri bukan sekadar slogan. Polri harus berani melakukan bersih-bersih internal dari oknum, anasir jahat, penyalahgunaan kewenangan, serta segala bentuk kepentingan politik yang berpotensi mencederai independensi institusi kepolisian.
Gus Wal menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Polri hanya dapat dibangun melalui keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada individu yang kebal hukum, sekalipun memiliki pangkat tinggi, jabatan strategis, kekuasaan, maupun kedekatan dengan lingkaran kekuasaan tertentu.
“PNIB mendukung penuh reformasi birokrasi Polri. Kami mengapresiasi keberanian melakukan pembenahan dan bersih-bersih ke dalam. Polri harus menjadi institusi yang benar-benar profesional, transparan, independen, serta berdiri di atas kepentingan rakyat dan negara, bukan menjadi alat kepentingan politik kelompok atau individu tertentu,” tegas Gus Wal.
Terkait penetapan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama beberapa perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, PNIB meminta penyidik tidak berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan. Seluruh jaringan, pihak yang terindikasi terlibat, penerima manfaat, hingga aktor intelektual yang diduga memberikan perintah dan rantai komando harus ditelusuri secara menyeluruh.
PNIB juga mempertanyakan siapa sebenarnya pihak yang berada di balik dugaan praktik penyadapan tersebut. Apakah tindakan itu merupakan inisiatif pribadi atau terdapat kepentingan dan perintah dari pihak lain? Jika ditemukan keterlibatan pihak di luar struktur pelaksana, siapa pun orangnya dan setinggi apa pun jabatan atau kekuasaannya, harus dimintai pertanggungjawaban hukum, penyadapan terhadap presiden selaku kepala negara adalah sebuah bentuk pengkhianatan dan makar yang sangat licik dan menjijikkan, terang Gus Wal.
“Jangan sampai perkara ini hanya berhenti pada pelaksana di lapangan. Siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, siapa yang menerima hasil sadapan, dan untuk kepentingan siapa data tersebut digunakan, semuanya harus dibongkar. Jangan ada aktor intelektual yang berlindung di balik kekuasaan maupun jabatan masa lalu,” lanjut Gus Wal.
Menanggapi munculnya berbagai spekulasi publik mengenai dugaan keterlibatan patron politik masa lalu, termasuk nama Mantan Presiden Joko Widodo, PNIB menegaskan bahwa semua dugaan harus diuji melalui penyelidikan dan pembuktian hukum. Polri harus menjawab pertanyaan publik dengan fakta dan transparansi, bukan membiarkan persoalan berkembang menjadi rumor dan saling tuding politik.
PNIB juga mendorong agar penyidik Polri mengungkap secara proporsional siapa saja yang menjadi sasaran penyadapan, bagaimana mekanismenya, ke mana hasil penyadapan dialirkan, serta apakah terdapat penyalahgunaan data komunikasi terhadap pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, LSM, maupun kalangan pengusaha. Pengungkapan tetap harus memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan privasi pihak-pihak terkait.
Menurut PNIB, dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor komunikasi Presiden merupakan persoalan serius yang menyangkut keamanan negara, tata kelola pemerintahan, perlindungan hak warga negara, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Apabila ditemukan unsur tindak pidana lain, termasuk perbuatan yang memenuhi unsur makar, maka harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
PNIB berharap momentum ini menjadi titik balik reformasi Polri agar semakin dekat dengan masyarakat. Polri harus totalitas melayani, mengayomi, melindungi, serta memberikan rasa keadilan kepada seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi dan tanpa intervensi kepentingan politik.
“Harapan besar rakyat Indonesia terkait dengan kasus ini hanya sederhana: hukum harus tegak tanpa pandang bulu. Jangan hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab. Tegakkan hukum walau langit runtuh, terang Gus Wal”
Gus Wal menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa dukungan PNIB terhadap Polri bukanlah dukungan tanpa kritik, melainkan dukungan terhadap institusi Polri yang bersih, berintegritas, profesional, dan benar-benar menjadi pelindung masyarakat dan selalu hadir bersama dengan masyarakat.
Penulis : Tim PNIB





























