Nasional detik.com,BANDAR LAMPUNG 4/11 /2026 — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Lampung di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Kedatangan FOKAL kali ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang sebelumnya disampaikan kepada Kejati Lampung pada 5 Agustus 2026. Namun, setelah hampir tiga bulan berlalu, FOKAL mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Laporan bernomor LP.032/DPP-FOKAL/LPG/VIII/2026 itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dan penguasaan aset Pemprov Lampung yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Ketua Umum DPP LSM FOKAL, Abzari Zahroni, yang akrab disapa Bung Roni, menegaskan bahwa pihaknya datang untuk meminta kejelasan atas laporan yang telah disampaikan beserta dokumen pendukungnya.
Menurut FOKAL, aset yang dilaporkan merupakan aset pemerintah daerah yang harus dipastikan status hukum, pengelolaan, serta pemanfaatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sudah hampir tiga bulan laporan kami disampaikan. Kami datang untuk mempertanyakan sejauh mana prosesnya. Jangan sampai laporan masyarakat yang menyangkut aset daerah justru tidak mendapatkan kepastian,” tegas Bung Roni.
FOKAL Siapkan Aksi Lanjutan
FOKAL menyatakan akan mempertimbangkan langkah aksi lanjutan apabila tidak mendapatkan kejelasan terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Bahkan, FOKAL menyampaikan rencana untuk memasang plang informasi dan melakukan aksi pendudukan di lahan yang mereka yakini merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung di Way Hui.
Langkah tersebut, menurut FOKAL, merupakan bentuk desakan agar persoalan aset daerah mendapatkan perhatian serius serta tidak dibiarkan berlarut-larut.
FOKAL juga menyoroti dugaan penguasaan lahan oleh pihak korporasi yang menurut mereka perlu diklarifikasi dan ditelusuri secara menyeluruh, baik dari aspek administrasi pertanahan maupun pengelolaan aset pemerintah daerah.
“Kami tidak ingin aset milik rakyat Lampung dibiarkan tanpa kejelasan. Jika tidak ada perkembangan yang konkret, kami akan menggelar aksi lanjutan. Kami juga merencanakan pemasangan plang dan aksi pendudukan lahan sebagai bentuk desakan agar persoalan ini segera diselesaikan,” ujar Bung Roni.
Minta Kejati Berikan Kepastian Hukum
FOKAL menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukan semata-mata untuk menyampaikan aspirasi, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penyelamatan aset daerah.
Pihaknya meminta Kejati Lampung memberikan kepastian mengenai status laporan, termasuk apakah telah dilakukan telaah, pengumpulan bahan keterangan, atau tahapan penanganan lainnya sesuai kewenangan kejaksaan.
FOKAL juga berharap Kejati Lampung dapat menjelaskan perkembangan penanganan laporan tersebut secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bung Roni menegaskan, pihaknya tetap menghormati proses hukum dan akan mengedepankan langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami menghormati institusi Kejaksaan. Namun, kami juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal aset daerah. Kami berharap ada jawaban dan tindak lanjut yang jelas. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, perkembangan penanganan laporan tersebut masih menjadi perhatian FOKAL. Redaksi akan berupaya memperoleh konfirmasi lebih lanjut dari pihak Kejati Lampung maupun Pemerintah Provinsi Lampung terkait status aset yang dilaporkan dan tindak lanjut pengaduan tersebut.
(RED)
































