Subulussalam Detik Nasional com– Polemik Dana Desa Teladan Baru, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, kian memanas. Dinas Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Kota Subulussalam disebut tegas tidak menyetujui tidak dilaksanakannya program ketahanan pangan dan stunting Tahun Anggaran 2025.
Diduga Dua program itu diketahui telah dianggarkan, bahkan disebut telah dicairkan pada tahap awal. Namun dalam praktiknya, kegiatan tidak berjalan.
Anggaran Cair, Program Mandek
Ketua BUMDes Teladan Baru mengakui program ketahanan pangan 2025 tidak dilaksanakan. Ia menyebut anggaran telah terpakai pada tahap awal dan kegiatan diarahkan untuk dilaksanakan pada 2026.
Pengakuan ini memicu tanda tanya. Jika dana sudah dicairkan, untuk apa digunakan? Apakah sudah melalui mekanisme perubahan APBDes yang sah? Apakah ada musyawarah desa sebagai dasar pengalihan?
Sorotan publik pun mengarah pada dugaan pengalihan anggaran tanpa dasar regulasi.
DPMK: Tidak Ada Dasar Pengalihan
Kabid Pemerintahan Desa DPMK Kota Subulussalam, Ardianto Angkat, menyesalkan tidak dilaksanakannya kegiatan ketahanan pangan tahun 2025 di Teladan Baru.
Ia menegaskan, pengalihan anggaran tanpa perubahan APBDes yang sah merupakan pelanggaran serius.

“Kalau anggaran sudah dicairkan tahap awal, maka harus direalisasikan sesuai peruntukannya. Tidak ada dasar mengalihkan tanpa mekanisme resmi. Itu menyalahi aturan,” tegasnya.
Pihak Inspektorat juga disebut memiliki sikap serupa. Pengalihan anggaran ketahanan pangan dan stunting tanpa prosedur dianggap bertentangan dengan ketentuan pengelolaan Dana Desa.
Program Stunting Ikut Terhenti
Tak hanya ketahanan pangan, program percepatan penurunan stunting juga dilaporkan tidak berjalan maksimal. Anggaran kesehatan untuk bidan desa disebut belum dibayarkan, sehingga kegiatan stunting terhenti.
Padahal, percepatan penurunan stunting merupakan prioritas nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021.
Selain itu, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 menegaskan ketahanan pangan dan penanganan stunting sebagai prioritas wajib penggunaan Dana Desa.
Jika anggaran telah ditetapkan dan dicairkan namun tidak direalisasikan tanpa perubahan resmi, hal itu berpotensi menjadi pelanggaran administratif hingga hukum.
Lembaga CAPA Minta APH Turun Tangan
Pimpinan LSM CAPA, Salman , meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan kegiatan fiktif tersebut.
“APH harus segera lidik APBDes Perubahan 2025 Desa Teladan Baru. Ada dugaan kegiatan fiktif dan program yang tidak dijalankan, padahal anggaran sudah dicairkan,” ujarnya.
Ia menilai, jika benar terjadi pengalihan tanpa dasar regulasi, maka persoalan ini tidak lagi sebatas administrasi, melainkan bisa masuk ranah pidana.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika terbukti terjadi pengalihan tanpa mekanisme perubahan APBDes dan tanpa musyawarah desa, maka hal tersebut berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tentang kewajiban transparansi dan akuntabilitas.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jika ditemukan unsur merugikan keuangan negara.
Sanksinya bisa berupa teguran administratif, pengembalian kerugian negara, hingga proses pidana.
Warga Desak Audit Total
Warga Teladan Baru kini mendesak Inspektorat melakukan audit investigatif menyeluruh. Mereka juga meminta PJ Kepala Desa dievaluasi dan ditindak bila terbukti melanggar aturan.
“Kalau memang tidak ada masalah, buka saja seluruh dokumen APBDes dan realisasi anggaran ke publik,” kata seorang tokoh masyarakat.
Kini, publik menunggu langkah tegas aparat. Apakah dugaan kegiatan fiktif dan pengalihan anggaran ini akan diusut tuntas, atau berhenti tanpa kejelasan?
Kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa Teladan Baru tengah diuji.
Salman







































