Hukum Indonesia 2026 di Persimpangan Jalan: Instrumen Keadilan Sosial atau Alat Legitimasi Kekuasaan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:48 WIB

50125 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 18 Januari 2026 Dinamika penegakan hukum di Indonesia memasuki fase krusial seiring diberlakukannya berbagai pembaruan regulasi strategis, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Namun demikian, di tengah euforia reformasi normatif, muncul pertanyaan mendasar: apakah hukum sungguh hadir sebagai instrumen keadilan sosial, atau justru berfungsi sebagai alat legitimasi kekuasaan yang dibungkus prosedur legal formal.

Pandangan tersebut disampaikan oleh Adv.Dwi Yudha Saputro, S.H.,CLOA.,C.Md. Managing Partner KeyNaka Law Firm sekaligus Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, secara konstitusional Indonesia telah menegaskan diri sebagai negara hukum. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan secara eksplisit bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Ketentuan ini menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi dalam penyelenggaraan kekuasaan negara, bukan sebagai subordinasi kepentingan politik.

Lebih lanjut, prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan jaminan kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menurut Dwi Yudha, seharusnya menjadi parameter utama dalam menilai arah penegakan hukum di tahun 2026.

“Ketika prinsip equality before the law sebagaimana dijamin konstitusi tidak tercermin dalam praktik penegakan hukum, maka hukum berpotensi bergeser dari instrumen keadilan menjadi alat legitimasi kekuasaan,” ujarnya.

Ia menilai, keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sejatinya membawa semangat modernisasi hukum pidana nasional. Namun, implementasi norma pidana tetap harus tunduk pada tujuan hukum sebagaimana tercermin dalam asas keadilan dan kemanusiaan. Pasal 2 KUHP Nasional, yang menegaskan berlakunya hukum pidana dengan memperhatikan nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, menurutnya tidak boleh dimaknai secara selektif demi kepentingan penguasa.

Dwi Yudha juga menyinggung bahwa dalam praktik ketatanegaraan, hukum sering kali digunakan untuk melegitimasi kebijakan kekuasaan melalui pendekatan prosedural semata, tanpa menguji substansi keadilannya. Padahal, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

“Jika hukum hanya dipatuhi secara formal tetapi mengabaikan substansi keadilan, maka yang lahir adalah legalitas tanpa legitimasi moral,” tegasnya.

Dalam konteks penegakan hukum pidana, ia mengingatkan bahwa asas due process of law dan perlindungan hak asasi tersangka maupun terdakwa merupakan mandat konstitusional. Hal ini sejalan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman harus bebas dari intervensi kekuasaan lain.

Sebagai Wakil Ketua Umum DPN PERSADIN, Dwi Yudha menekankan peran advokat sebagai officium nobile yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat, menurutnya, bukan sekadar pelengkap sistem peradilan pidana, melainkan penjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak warga negara.

“Ketika advokat dibungkam atau dipinggirkan, maka sesungguhnya yang dilemahkan bukan profesi, melainkan prinsip negara hukum itu sendiri,” katanya.

Menutup pernyataannya, Dwi Yudha menegaskan bahwa arah hukum Indonesia ke depan sangat ditentukan oleh keberanian seluruh elemen penegak hukum dalam memaknai pasal-pasal konstitusi secara jujur dan berkeadilan.

“Tahun 2026 adalah titik persimpangan. Hukum harus memilih: setia pada amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 sebagai instrumen keadilan sosial, atau terjebak menjadi alat legitimasi kekuasaan yang sah secara formal namun kosong secara moral,” pungkasnya.

Redaksi & PERSADIN

Berita Terkait

Dikabarkan Truk Diamankan, Alat Berat Tak Diamankan, Disinyalir Oknum APH Diduga Beking Galian C Ilegal di Deli Serdang.
Jalan Tani Tertutup Semak, Babinsa dan Kades Turun Tangan Ajak Warga Gotong Royong di Lau Mulgap
Babinsa Bantu Petani Jemur Biji Kakao, Bangun Semangat dan Dongkrak Ekonomi Warga
BLT-DD Tahap I Cair di Sukaramai, Babinsa Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kopi Arabika Usia 1 Tahun Mulai Berbuah, Babinsa Ikut Dampingi Panen Perdana Petani
Sosok Hisar Rumapea, Dinilai Memiliki Kapabilitas dan Integritas Tinggi Sebagai Kasi Penegakan Hukum UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Sumut
Pembina DPD IWO-IKabtang Monitor Sampah yang Menggunung; Mencerminkan Lemahnya Rensponsip Pemerintah.
Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Aktivitas Mencurigakan di SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia Terpantau Bebas Beroperasi

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:14 WIB

Dukung Kesehatan Balita, Personel Polsek Maja Polres Majalengka Dampingi Kader Posyandu Sosialisasi Imunisasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:10 WIB

Kanit binmas polsek rajagaluh laksanakan monitoring lahan ketahanan pangan di desa sindangpano

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:05 WIB

SAT LANTAS POLRES MAJALENGKA LAKSANAKAN GATUR PAGI UNTUK BERIKAN PELAYANAN TERBAIK KEPADA MASYARAKAT

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:57 WIB

Jelang Hari Raya Iduladha, Polsek Malausma Tingkatkan Imbauan Kamtibmas

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:35 WIB

Polsek Cikijing Laksanakan Patroli SPPG, Pastikan Program MBG Berjalan Aman dan Lancar

Senin, 25 Mei 2026 - 16:50 WIB

Dandim 0617/Majalengka Pimpin Langsung Upacara Bendera di Makodim, Suasana Khidmat dan Penuh Makna

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:42 WIB

Persit KCK Cabang XXVIII Kodim 0617/Majalengka Gelar Olahraga Bersama, Perkuat Soliditas dan Kebugaran Keluarga Besar TNI

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:02 WIB

Peringatan Harkitnas ke-118 di Majalengka: Kasdim Bacakan Amanat Menkomdigi soal Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Berita Terbaru