Nasionaldetik.com,— 12 Desember 2025 Peristiwa Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang ditemukan dugaan kuat penyimpangan alokasi Belanja Barang untuk Diserahkan Ke Masyarakat (BDSM) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023.
Realisasi anggaran sebesar Rp93.119.161.309,01 digunakan untuk membiayai pembangunan dan peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pada lahan perumahan yang secara hukum belum diserahterimakan dari pihak pengembang kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 Pasal 25 Ayat (1), pembiayaan pemeliharaan dan pembangunan PSU sebelum diserahkan harusnya menjadi tanggung jawab mutlak pengembang.
Penggunaan APBD untuk aset yang belum menjadi milik daerah merupakan bentuk inefisiensi anggaran dan berpotensi kuat sebagai kerugian keuangan negara.
Aktor dan Instansi Terlibat
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2023 menyebutkan realisasi anggaran ini dilaksanakan oleh:
Dinas Perkimtan (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan):
Untuk pembangunan/peningkatan drainase dan jalan lingkungan.
Disbudpora (Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga): Untuk pembangunan sarana olahraga.
Pimpinan SKPD terkait: Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang bertanggung jawab atas pengelolaan barang dan aset.
Pihak yang menyetujui alokasi anggaran dalam pembahasan APBD, meskipun mengetahui status aset tersebut belum diserahkan.
Sebagai penanggung jawab pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Lokasi dan Yurisdiksi Kasus
Kasus ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melibatkan aset-aset perumahan (PSU) di wilayah Kabupaten Bekasi yang dibangun oleh pengembang.
Tahun Anggaran 2023.
Fakta penyimpangan ini merupakan hasil temuan dan audit BPK RI tahun 2023.
Saat ini, desakan ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat untuk segera memulai penyelidikan.
Pekerjaan dilakukan karena Pemkab Bekasi telah mengalokasikan anggaran berdasarkan hasil pembahasan APBD dengan DPRD dan TAPD.
Alasan Kritis (Potensi Pelanggaran Hukum):
Pelanggaran UU dan Permendagri:
Bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2004 (Pasal 44) dan Permendagri No. 9 Tahun 2009 (Pasal 25), yang secara jelas membebankan pembiayaan sebelum penyerahan kepada pengembang.
Uang rakyat sebesar Rp93,1 Miliar digunakan untuk membiayai kewajiban pihak swasta, yang berimplikasi pada potensi markup atau penyalahgunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk program prioritas lainnya.
Keputusan mengalokasikan dana untuk aset non-milik daerah mengindikasikan adanya kesengajaan atau pemufakatan jahat untuk memindahkan beban finansial dari pengembang ke APBD, sehingga harus ditindak sebagai tindak pidana korupsi.
Segera memulai penyelidikan dan audit investigatif terhadap seluruh proses penganggaran dan realisasi BDSM di Dinas Perkimtan dan Disbudpora tahun 2023.
Memanggil dan memeriksa secara intensif Kepala SKPD, anggota TAPD, dan pihak-pihak di DPRD yang menyetujui alokasi anggaran, serta memanggil pihak pengembang yang seharusnya bertanggung jawab.
Jika terbukti terdapat unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara, segera menetapkan tersangka dan memproses para “gerombolan pejabat rampok” ini secara hukum untuk memberikan efek jera.
Tim Redaksi Prima







































