GEMAH Ungkap 5 Alasan PT CMNP Wajib Lakukan Due Diligence NCD Unibank

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 - 23:33 WIB

50137 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Nasionaldetik.com

Sebagai pihak Pembeli PT CMNP wajib (sangat dianjurkan) melakukan Due Diligence (uji tuntas) untuk mengidentifikasi risiko tersembunyi, memverifikasi keabsahan NCD Unibank sebelum dibeli dari Unibank dan menilai kewajaran harga untuk melindungi investasi, terutama dalam transaksi besar seperti pembelian NCD yang terbitkan oleh Unibank pada tahun 1999. kata Ketua Umum Gerakan Masyarakat Hukum (GEMAH), Badrun Atnangar dalam keterangannya kepada wartawan Senin, (19/1/2026).

Badrun Atnangar menegaskan kewajiban Due Diligence (Uji Tuntas) saat itu bukanlah kewajiban dari pihak PT Bhakti Investama yang menjadi Perantara Jual-Beli NCD Unibank tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengapa PT CMNP ataupun Jusuf Hamka sebagai Pembeli NCD Unibank wajib melakukan Due Diligence.

Pertama, Untuk Mencegah kerugian akibat masalah Legal, Finansial, atau Operasional yang tidak terungkap.

Kedua, Memastikan data dan dokumen yang diberikan penjual akurat dan terkini.

Ketiga, Untuk menentukan apakah harga yang ditawarkan mencerminkan nilai riil dan potensi dari NCD Unibank.

Keempat, Hasil Due Diligence menjadi dasar kuat untuk negosiasi harga dan syarat perjanjian.

Dan yang Kelima, Sebagai
dasar kepatuhan hukum yang sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam transaksi bisnis.

“PT Bhakti Investama sebagai Arranger itu kerjanya menghubungkan pihak PT CMNP sebagai Pembeli dan Pihak Unibank dan Tidak wajib ada dalam kesepakatan dalam Jual-Beli, tugas utamanya hanya mempertemukan Pihak Pembeli dan Penjual, yang kemudian kalau pihak PT CMNP dan Unibank ada kesepakatan kemudian mengarahkan kedua pihak untuk membuat kesepakatan perjanjian Jual-Beli agar sebagai Arranger mendapatkan fee dari penjualan NCD tersebut,” tegas Badrun.

“Setelah itu Kesepakatan Jual-Beli NCD antara PT CMNP dengan Unibank surat tersebut, CMNP menyerahkan Medium Term Note (MTN) dan Obligasi Tahap II masing-masing senilai Rp 163,5 miliar dan Rp 189 miliar sebagai pembayaran NCD,” paparnya.

Sementara itu, Pihak Unibank menyerahkan surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan Unibank senilai USD 28 juta.

“Dan proses Jual-Beli NCD dilakukan dalam dua tahap, Yakni NCD senilai USD 10 juta dengan jatuh tempo tanggal 9 Mei 2002 yang diserahkan pada 27 Mei 1999, untuk NCD senilai USD 18 juta dengan jatuh tempo 10 Mei 2002 yang diserahkan pada 28 Mei 1999,” terang Badrun.

“Dan dalam proses Jual-Beli ini segala tanggung jawab hukum atas surat berharga berupa NCD tersebut berada pada pihak penerbit (Bank), Bukan pada Broker atau Arranger (Fasilitator). Kalau diibaratkan hal ini seperti transaksi Jual-Beli barang secara sah,” tegas Badrun.

“Tentu menjadi tanggung jawab Bank sebagai Penerbit sertifikat NCD itu. Dan ada jaminan dari Unibank memang NCD ini sah dan diterbitkan, dan yang menerima yaitu pihak PT CMNP itu bisa menikmati surat berharga itu tanpa ada gangguan siapapun juga,” tambahnya.

“Dan pengertian PT CMNP yang mengatakan kasus NCD Unibank adalah proses Tukar menukar adalah Salah besar sebab Bukan (Tukar menukar), karena pengertian deposito dan NCD adalah dana nasabah yang disimpan di bank. Karena ada uang yang dimasukkan ke sana, keluarlah sertifikat deposito berupa NCD Itu dan uang masuk dulu ke Unibank,” terangnya.

“Dan tidak ada fakta atau bukti kuat PT CMNP dalam proses kepemilikan NCD Unibank melakukan pembayaran dan penyetoran melalui arranger atau perantara tapi langsung ke rekening Bank Unibank yang saat itu Masih merupakan Bank yang sehat,” tutup Badrun.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Pangdam I/BB Tinjau Pembangunan Jembatan Perintis Desa Hilihoucugala
Air Mata Pengiring Kepergian Camat Kedondong, Sosok Pemimpin yang Dekat di Hati Warga
Gasak Motor di Halaman Masjid Saat Salat Subuh, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Bersama Warga
Rutan Ambon Akhiri Program Magang HUB Batch II Dengan Apresiasi
Pembina DPD IWO-IKabtang Monitor Sampah yang Menggunung; Mencerminkan Lemahnya Rensponsip Pemerintah.
Lepas Control Peredaran Rokok Ilegal di Pekanbaru, Ketua DPC GRIB Berikan Sorotan Tajam Kinerja Kepala Bea Cukai
Apresiasi Tinggi Kinerja Sat Reskrim Polres Tanggamus, Lpakn RI Projamin Dan Forum Wartawan Limau Bersatu: Kinerja Gemilang Dalam Pemberantasan Kejahatan
Aset Disita Paksa, PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Tak Berkutik Pasca-Putusan Inkrah MA

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:14 WIB

Dukung Kesehatan Balita, Personel Polsek Maja Polres Majalengka Dampingi Kader Posyandu Sosialisasi Imunisasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:10 WIB

Kanit binmas polsek rajagaluh laksanakan monitoring lahan ketahanan pangan di desa sindangpano

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:05 WIB

SAT LANTAS POLRES MAJALENGKA LAKSANAKAN GATUR PAGI UNTUK BERIKAN PELAYANAN TERBAIK KEPADA MASYARAKAT

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:57 WIB

Jelang Hari Raya Iduladha, Polsek Malausma Tingkatkan Imbauan Kamtibmas

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:35 WIB

Polsek Cikijing Laksanakan Patroli SPPG, Pastikan Program MBG Berjalan Aman dan Lancar

Senin, 25 Mei 2026 - 16:50 WIB

Dandim 0617/Majalengka Pimpin Langsung Upacara Bendera di Makodim, Suasana Khidmat dan Penuh Makna

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:42 WIB

Persit KCK Cabang XXVIII Kodim 0617/Majalengka Gelar Olahraga Bersama, Perkuat Soliditas dan Kebugaran Keluarga Besar TNI

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:02 WIB

Peringatan Harkitnas ke-118 di Majalengka: Kasdim Bacakan Amanat Menkomdigi soal Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Berita Terbaru