Dugaan Pungutan Wajib Rp 600 Ribu di SMPN 2 Sumberagung, Melanggar Aturan Menteri?

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 06:36 WIB

50284 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Sumbermanjing Wetan Malang 25 Oktober 2025,Dugaan Pungutan Wajib Berkedok Sumbangan ,Terdapat dugaan kuat pungutan wajib yang dilakukan oleh Komite SMP Negeri 2 Sumberagung kepada wali murid dengan nominal yang telah ditentukan sebesar Rp 600 Ribu/tahun, di luar pungutan-pungutan lain. Praktik ini dinilai melanggar spirit Permendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Komite SMPN 2 Sumberagung: Pihak yang menetapkan dan menarik dana sebesar Rp 600 ribu,Pihak yang mengeluhkan dan memberikan kesaksian mengenai pungutan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dinas Pendidikan Kabupaten Malang: Instansi pengawas yang memiliki wewenang untuk menindaklanjuti dan memastikan kepatuhan sekolah serta komite terhadap peraturan menteri.

SMP Negeri 2 Sumberagung, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025, berdasarkan keluhan wali murid dan alumni.

Kapan konteks regulasi berlaku?
Pelanggaran merujuk pada Permendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016, yang secara tegas melarang pungutan wajib oleh komite,Pelanggaran Aturan dan Beban Masyarakat

Melanggar Pasal 12 Permendikbud: Penentuan nominal yang mengikat (Rp 600 Ribu/tahun) dan sifatnya yang diwajibkan menjadikannya pungutan, bukan sumbangan sukarela. Aturan melarang komite menarik pungutan dari peserta didik dan orang tua/wali murid.

Sumbangan diperbolehkan jika sifatnya sukarela, tidak mengikat, dan tanpa penentuan jumlah. Praktik ini menghilangkan unsur sukarela dan membebankan biaya pendidikan yang seharusnya gratis di sekolah negeri.

Adanya “pungutan lain-lain” di luar Rp 600 ribu menambah kekhawatiran masyarakat tentang tingginya biaya tidak terduga di sekolah negeri.

Penindakan Segera (Dinas Pendidikan): Dinas Pendidikan Kabupaten Malang harus segera menginvestigasi dan memerintahkan Komite SMPN 2 Sumberagung untuk menghentikan pungutan wajib tersebut.

Perlu dilakukan audit transparansi terhadap penggunaan dana Rp 600 ribu/tahun yang telah terkumpul, memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau dana.

Komite harus merubah total mekanisme penggalangan dana menjadi sumbangan murni yang sukarela tanpa batas minimal dan sosialisasi rencana anggaran harus diketahui dan disetujui oleh Dinas Pendidikan sebelum dilaksanakan, sesuai dengan Permendikbud.

Praktik penentuan iuran Rp 600 ribu/tahun adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip pendidikan gratis di sekolah negeri dan Peraturan Menteri yang bertujuan melindungi hak orang tua. Dinas Pendidikan wajib bertindak tegas untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjamin kepatuhan regulasi di satuan pendidikan.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Padepokan Gunung Pegat Jawa Timur mengadakan Sarasehan dan Ultah bersama Para Sepuh kebatinan Leluhur Orang Jawa
Hadirkan Panggung Musik Nasional, Plt Bupati Tulungagung Perkuat Ekonomi Kreatif dan Martabat Seniman Lokal
Respon Cepat Laporan Masyarakat, Polsek Kedungkandang Bubarkan Aksi Balap Liar di Kawasan Buring
Kadisdik Merangin Panggil Kepala Sekolah SD Negeri 54 Terkait Dugaan Minim Absensi
KPK Dalami Dugaan Jaringan di Balik OTT Bupati Tulungagung
Saksi Kasus Bendungan Lahor “Serang Balik” Penyidik: Sebut Laporan Mengada-ada dan Tuntut Jembatan Gratis
Pemkab Tulungagung Dorong Integrasi Ekoteologi di Kampus Islam, Plt Bupati Hadiri Agenda Nasional di UIN SATU
JEJARING KEKUASAAN DI KABUPATEN MALANG : “Bupati Sanusi Lantik Anak Kandung Kepala DLH, Publik Soroti Praktik KKN”

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:09 WIB

Rabusin Soroti Penegakan Hukum di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Tegaskan Fakta Hukum dan Kepastian Hak

Jumat, 10 April 2026 - 00:35 WIB

Rabusin Tegaskan Pentingnya Peran DPR, Komisi Yudisial, dan Kejaksaan Agung dalam Mengawal Keadilan di Daerah

Kamis, 9 April 2026 - 22:33 WIB

Dakwaan Dipertanyakan, Rabusin Tegaskan Unsur Pidana Tak Terpenuhi dalam Kasus Dugaan Pencurian Kayu

Senin, 6 April 2026 - 00:42 WIB

Kasus Rabusin Ariga Lingga Dinilai Penuh Kejanggalan, Komisi III DPR RI Diharapkan Pastikan Proses Hukum Berjalan Adil

Minggu, 5 April 2026 - 23:55 WIB

Tanah Pusaka Disoal, Bukti Dipalsukan? Rabusin Soroti Ketidaksesuaian Surat Keterangan Kepala Desa Uring

Minggu, 5 April 2026 - 23:19 WIB

Surat Bukti Baru Terbit Setelah Laporan, Rabusin Nilai Ada Permainan Hukum

Sabtu, 4 April 2026 - 21:32 WIB

Janggal, Sidang Pembuktian Rabusin Ariga Lingga Hadirkan Surat Bukti yang Tidak Sesuai Kronologi

Sabtu, 4 April 2026 - 01:52 WIB

Janji Pemulihan Pascabanjir di Gayo Lues: Alat Berat Dikerahkan, Tagihan Dibiarkan Mengendap

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Pencitraan?

Senin, 20 Apr 2026 - 10:09 WIB