Dugaan Pelanggaran Prosedur di PN Sintang, Ahli Waris dan GPN 08 Tuntut Pembatalan Eksekusi Cacat Hukum

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 12:51 WIB

50697 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Kalimantan Barat Pengadilan Negeri (PN) Sintang menghadapi tuntutan serius dari ahli waris dan Ketua Linda Susanti Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Persatuan Nasional 08 (DPD GPN 08) terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam eksekusi lahan. Pihak penuntut mengklaim eksekusi tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah. . Hal ini menimbulkan kekhawatiran publik tentang integritas proses peradilan.

Sebuah eksekusi lahan yang dilakukan oleh Panitera PN Sintang menuai protes keras karena dianggap tidak sah. Ahli waris, didampingi ketua Linda DPD GPN 08, menyatakan eksekusi itu tidak hanya salah objek karena tidak sesuai dengan SHM, tetapi juga menabrak prosedur hukum yang seharusnya wajib dilalui. Hal ini memicu perlawanan langsung di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

* Pihak Ahli Waris: Pemilik sah lahan yang merasa dirugikan dan haknya dilanggar.
* DPD GPN 08 Kalimantan Barat: Organisasi yang mengadvokasi dan mendampingi ahli waris, menyoroti pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan.
* Panitera Pengadilan Negeri Sintang: Pejabat yang dituduh melanggar prosedur dan bertindak sewenang-wenang.
* Pihak Terlapor: Individu atau entitas yang dituduh merebut hak atas lahan, dan diduga mendapat perlakuan istimewa dalam proses eksekusi.

Protes ini meletus setelah eksekusi dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada ahli waris. Aksi ini semakin membingungkan karena sebelumnya, pada 10 September, PN Sintang disebut telah mengeluarkan surat yang menyatakan eksekusi bangunan dan lahan tidak akan dilakukan. Ini menunjukkan adanya inkonsistensi yang fatal dalam penegakan putusan.

Kasus ini terjadi di wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Sintang, Kalimantan Barat. Namun, isu ini memiliki implikasi luas karena menyentuh isu keadilan dan kepastian hukum yang relevan secara nasional

Alasan utama perlawanan adalah serangkaian dugaan pelanggaran prosedur yang terstruktur, menunjukkan cacat hukum yang serius. DPD GPN 08 Kalimantan Barat merinci beberapa poin kritis:
* Tanpa Aanmaning dan Sidang Insidentil: Tidak ada teguran resmi (aanmaning) atau sidang insidentil untuk memberikan kesempatan kepada pihak termohon eksekusi membela diri.
* Tidak Ada Konstatering: Tidak ada proses pencocokan batas dan luas tanah (konstatering) di lapangan, yang merupakan langkah vital untuk memastikan objek eksekusi tidak salah.
* Tidak Ada Pemberitahuan Pengosongan: Pihak ahli waris tidak menerima surat pemberitahuan pengosongan lahan, yang melanggar hak mereka untuk mempersiapkan diri.
* Sikap Sewenang-wenang: Panitera dituduh berpihak pada terlapor, mengabaikan SHM yang sah, dan menunjukkan sikap yang tidak profesional.

Menghadapi putusan yang mereka anggap tidak adil, ahli waris dan ketua DPD GPN 08 tidak akan tinggal diam. Mereka akan mengajukan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Mahkamah Agung (MA) untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitera PN Sintang. Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan dan memastikan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Aksi ini menjadi pengingat kritis bahwa integritas peradilan harus dijaga dengan mematuhi setiap prosedur hukum tanpa pengecualian.

Reporter Linda Susanti

Berita Terkait

Di Tengah Terik dan Debu, Satgas TMMD Kodim Purbalingga Bangun Harapan Warga Lewat Jembatan Desa
Soal Dugaan Penyimpangan Penanganan Barang Sitaan Rokok Ilegal di Bea Cukai Dumai, Ketua KNPI Riau Tegaskan Hal ini
PNIB Desak Kapolri Copot Kapolda Lampung Terkait Polemik Pendirian Rumah Ibadah
Judi Tembak Ikan ‘Menjamur’ di Sumut, Bung Joe Sidjabat: Pembiaran atau Benarkah Ada ‘Stabil’?
Dinas PUPR Banten Dinas Kesayangan Gub. Banten Yang Tak Tersentuh Hukum
Humanis dan Sigap, Babinsa Ngemplak Jaga Kondusivitas Pemberangkatan Jamaah Haji di Donohudan
Jasmani Prima, Prajurit Siap Mengabdi: Korem 083/Baladhika Jaya Perkuat Pembinaan Fisik Personel
Komsos Malam Hari di Desa Kembang, Babinsa Jatipurno Perkuat Kedekatan dengan Warga

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 23:42 WIB

Dewi Persik Siap Laporkan Akun Penyebar Fitnah Dirinya Meninggal Dunia

Selasa, 28 April 2026 - 23:19 WIB

RESPON ITJEN KEMENDAGRI DAN INSTRUMEN PUSAT: SK PEMBERHENTIAN SEKDES LUBUK LAYANG ILIR MASUK RADAR PENGAWASAN NASIONAL, DUGAAN CACAT ADMINISTRASI MENGUAP KE PUBLIK

Selasa, 28 April 2026 - 23:01 WIB

SPTI DKI Jakarta Gelar Deklarasi Buruh, Soroti Peran Strategis Energi bagi Pekerja

Senin, 27 April 2026 - 22:40 WIB

INFISA Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Pulangkan 13 ABK Konflik Perang Iran

Senin, 27 April 2026 - 09:09 WIB

Kick Off Implementation Support Mission ILASPP, Sekjen ATR/BPN Minta Semua Pihak Aktif Berpartisipasi untuk Atasi Kendala

Senin, 27 April 2026 - 08:44 WIB

Wamen Ossy: Revisi RTRWN Jadi Kunci Percepatan Pengembangan Jaringan Kereta Nasional

Minggu, 26 April 2026 - 23:19 WIB

Upaya Percepatan Bantuan Pascabencana dan Validasi Data, Kadis Sosial Aceh Tenggara Temui Pihak Kemensos di Jakarta

Jumat, 24 April 2026 - 11:47 WIB

Skandal 64 Triliun: Proyek Kopdes Merah Putih Diduga Jadi Bancakan, Anggaran Fisik Disunat 50 Persen!

Berita Terbaru