Nasionaldetik.com,– 30 Januari 2026 Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite diduga kuat tumbuh subur di SPBU 44.523.01 Ulujami, Kabupaten Pemalang. Temuan ini memicu reaksi keras dari Pimpinan Redaksi nasionaldetik.com yang menuding adanya pembiaran sistematis oleh pihak pengelola SPBU terhadap para “pelangsir” yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Oknum pengendara motor (pelangsir), pengelola/operator SPBU 44.523.01 Ulujami, dan Tim Investigasi nasionaldetik.com.
Dugaan praktik pelangsiran BBM bersubsidi jenis Pertalite secara masif dan tindakan arogansi serta ancaman terhadap jurnalis yang sedang bertugas.
SPBU 44.523.01, Dusun Satu, Ambowetan, Kec. Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 10.28 WIB hingga selesai.
Diduga demi meraup keuntungan pribadi dengan cara menimbun Pertalite menggunakan jerigen melalui modus “motor tanki modifikasi/bolak-balik” untuk dijual kembali di atas harga subsidi.
Para pelangsir membeli Pertalite secara berulang-ulang, kemudian memindahkannya ke puluhan jerigen yang disembunyikan di sebuah gudang/lokasi tersembunyi. Saat praktik ini tepergok kamera jurnalis, para oknum justru menunjukkan sikap arogan dan melontarkan ancaman fisik.
Pernyataan Kritis Pimpinan Redaksi
Pimpinan Redaksi nasionaldetik.com mengecam keras kejadian ini. Menurutnya, pemandangan tumpukan jerigen berisi Pertalite di lokasi tersebut adalah bukti nyata lemahnya pengawasan atau bahkan adanya dugaan “main mata” antara pihak SPBU dengan para mafia BBM.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini adalah pencurian hak rakyat kecil! Kami mendapati ancaman dan arogansi di lapangan. Kami minta Kapolda Jateng dan Kapolres Pemalang jangan ‘tidur’.
Tangkap para pelakunya, sita barang buktinya, dan kami desak Kementerian Migas serta Pertamina untuk segera mencabut izin operasional atau memberikan sanksi paling berat kepada SPBU 44.523.01 Ulujami,” tegasnya.
Dokumentasi menunjukkan puluhan jerigen penuh Pertalite siap edar yang disimpan secara tidak sah.
Tindakan ini melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta menghalangi tugas pers yang dilindungi UU No. 40 Tahun 1999.
Keresahan Masyarakat: Praktik pelangsiran ini menyebabkan antrean panjang dan seringnya stok Pertalite cepat habis bagi konsumen kendaraan pribadi yang benar-benar membutuhkan.
Redaksi nasionaldetik.com akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum.
#Kementrian migas
#Polda Jateng
#Polres pemalang
Tim Investigasi Redaksi







































