Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Operasional Sumur Bor Satelit dan Edarkan ke Masyarakat Disorot

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:20 WIB

50138 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com.– Keberadaan usaha air galon isi ulang di wilayah Kampung Kempes, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi menuai sorotan. Pasalnya, usaha tersebut diduga mengambil air tanah secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Minggu (15/03/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengambilan air dilakukan secara rutin untuk kemudian diproses dan dijual kepada masyarakat sekitar dalam bentuk air minum isi ulang tanpa merk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, usaha tersebut diduga belum memiliki izin pengambilan air tanah yang seharusnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi sebagai otoritas terkait pengelolaan sumber daya air.

Pemilik usaha air isi ulang H. N mengatakan, “saya tidak pakai izin bang, pengeboran dengan kedalaman 120 meter hanya pakai mesin jetpum, tetapi pengeborannya saja pakai satelit. Saya cuma jual air sehari hanya 50 galon, ujar H. N kepada awak media.

Awak media mencoba konfirmasi kepada pemilik usaha air isi ulang tersebut, dan pemilik H.N mengatakan bahwa saya sudah meminta izin dari pihak Desa Sukamulya dan oknum Kadus (Kepala Dusun) biasa di panggil “Otong mengatakan tidak apa-apa dan di bolehkan.” ujarnya.

Awak media konfirmasi ke kepala desa Sukamulya, dan kepala desa mengatakan, “bahwa ia hanya meminta surat keterangan usaha saja, tidak mengatakan untuk izin pengeboran sumur satelit yang air nya akan di jual.” Ujarnya W sebagai kepala desa Sukamulya.

“Banyak yang menggunakan sumur satelit yang di komersilkan di jual ke masyarakat di wilayah sini tanpa harus izin dari pemerintah. Kalau memang tidak diperbolehkan, silahkan di tutup semua yang usaha air isi ulang yang pakai satelit di sini yang tidak memiliki izin. “kata kadus Otong.

Tidak hanya itu, air galon isi ulang yang dipasarkan kepada masyarakat juga diduga belum mengantongi izin edar maupun sertifikasi kelayakan dari Dinas Kesehatan.

Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap depot air minum isi ulang wajib memiliki izin operasional serta menjalani uji kualitas air secara berkala guna memastikan air yang dikonsumsi masyarakat aman dan layak.

Kegiatan ini diatur ketat karena air tanah merupakan sumber daya alam yang terbatas dan harus dikelola untuk mencegah kerusakan lingkungan seperti penurunan muka tanah.

Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, baik dari sisi legalitas usaha maupun dari aspek kesehatan. Pasalnya, air minum yang tidak melalui pengawasan dan uji kualitas berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah: Peraturan ini merinci tata cara perizinan penggunaan dan pengusahaan air tanah. Izin diperlukan untuk penggunaan air tanah dalam jumlah tertentu, misalnya lebih dari 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau kelompok.

Pihak yang melakukan pengusahaan air tanah tanpa izin dapat dikenakan sanksi, yang dapat berupa:
– Sanksi Administratif: penyegelan sumur, penghentian operasional, hingga denda administratif.
– Sanksi Pidana: UU Nomor 17 Tahun 2019 juga mengancam sanksi pidana bagi pelanggar yang mengusahakan sumber daya air tanpa izin. Berdasarkan Perda, sanksi dapat berupa pidana kurungan penjara dan denda miliaran rupiah.

“Kok air isi ulang itu air nya bukan dari mata air pegunungan yang di kirim, langsung ngambil dari tanah di situ, nanti kelamaan bisa kekeringan kita. ” Ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Masyarakat pun berharap pemerintah daerah, baik dari unsur dinas terkait dan khususnya dinas lingkungan hidup maupun aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Antusias Warga Telaga Harapan Sambut Iduladha, 11 Ekor Sapi dan 40 Kambing Dikurbankan
Pokja IWO Indonesia Desak Polisi Sikat Kontraktor Proyek Kalibutek yang Pakai BBM Subsidi
Miris..!! Hendak Pulang Kerja Pengendara Motor Dibegal di Cikarang Selatan, Motor Raib Dibawa Pelaku
IWO Indonesia Somasi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Terkait Dugaan Menghalangi Tugas Wartawan
Panitia Pelaksana Pemilihan Calon BPD Desa Karangbahagia Disinyalir Pungli
Soroti Anggaran Rp 66 Miliar, IWO Indonesia Desak Audit Diskominfosantik Bekasi Terkait Pertemuan Mewah Influencer
Gimmick Komunikasi Plt Bupati Bekasi: Influencer Dimanja di Hotel Mewah, Pers Formal ‘Dianaktirikan’
Kawasan SGC Amburadul, Nyali Plt. Bupati Bekasi Dipertanyakan : Menata Pusat Kota Saja Gagal, Apalagi Pelosok

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:21 WIB

OBJEK PBB P2 DIDUGA KUAT MASUK KAWASAN HUTAN, BAPENDA LAMBAR : “KAMI TIDAK TAHU!”

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:14 WIB

JIKA INDONESIA INGIN MAJU, BELAJARLAH DARI NEGARA YANG SUDAH MAJU, PESAN KIAI IMAM JAZULI MELEPAS 300 SANTRI KE CHINA

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:10 WIB

Pemuda dan Mahasiswa Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Program MBG Melalui Diskusi Publik di Banten

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:06 WIB

Kemenduk Bangga/BKKBN Banten Peringati Satu Tahun Program TAMASYA

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:55 WIB

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:51 WIB

Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:46 WIB

Kodim 0206/Dairi Rampungkan Rehabilitasi Jembatan Gantung di Pakpak Bharat

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:43 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Bantu Pascapanen Jagung Milik Petani di Pakpak Bharat

Berita Terbaru