DERITA KEADILAN! Ibu Hj. Rosalina Faried (65) Tuntut Rp 4,2 Miliar Dari FFM Selaku Direktur PT. Gema Maritim Energi (GME). Gugatan Wanprestasi Telah Dilaksanakan!

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:49 WIB

50192 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,.– Nasionaldetik.com

Sebuah kisah yang menusuk hati tentang perjuangan seorang Ibu berusia 65 tahun, Rosalina, yang telah bertahun-tahun bergelut untuk menuntut haknya sebesar Rp 4,2 miliar dari PT. GME – yang Direktur nya adalah FFM seorang anak pejabat aktif di Lembaga Tinggi Negara, Pimpinan MPR RI (periode 2019-2024) dan DPD RI saat ini, telah memasuki tataran hukum yang menentukan! Setelah tiga tahun berusaha mencari jalan damai yang tak kunjung menemukan kesepakatan, Ibu Rosalina dengan tekad bulat telah mengajukan gugatan dugaan wanprestasi di lembaga peradilan, PN Jakarta Selatan.

Berdasarkan penelusuran tim media, Sabtu (17/1/2026) ia adalah seorang janda yang telah ditinggal mati oleh suaminya, meronta-ronta dalam kehidupan sehari-hari sendirian selaku tulang punggung. Seharusnya, pihak yang menerima kepercayaan berupa hutang ini akan tersentuh hati dan dengan sukarela melunasi utangnya – mengingat penderitaan yang harus dijalani oleh seorang ibu tua yang telah merasakan derita kehilangan pasangannya. Namun FFM selaku Direktur PT. GME, bersembunyi di balik janji-janji soal itikad baik yang tak pernah terbukti nyata, karena hingga kini ia masih tidak mau melunasi utangnya yang sudah jatuh tempo, yang masih tidak di bayarkan sejak tahun 2022. Kenyataan justru menyakitkan hati, hingga akhirnya langkah hukum menjadi satu-satunya jalan yang telah ditempuh!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara hukum, kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1238, Wanprestasi adalah kondisi di mana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, akta sejenis, atau berdasarkan kekuatan perikatan sendiri jika telah melewati waktu yang ditentukan. Selain itu, Pasal 1338 KUHPerdata juga menegaskan bahwa seluruh persetujuan yang dibuat sesuai hukum berkedudukan sebagai undang-undang bagi para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Jika terbukti melakukan Wanprestasi, debitur juga wajib membayar ganti rugi sesuai Pasal 1243 KUHPerdata, yang mencakup biaya, rugi nyata, dan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 1246 KUHPerdata. Bahkan, yurisprudensi terkini dari Mahkamah Agung membolehkan gugatan dapat diajukan meskipun tanpa melalui tahap somasi terlebih dahulu, karena pengajuan gugatan sendiri sudah dianggap sebagai bentuk teguran yang sah.

Dalam momen yang penuh haru ini, semoga para yang Mulia Hakim Mahkamah Agung RI beserta seluruh pihak terkait bisa merasakan kedalaman penderitaan Ibu Rosalina. Semoga keadilan tidak hanya datang dalam bentuk putusan hukum yang benar, tetapi juga dengan kepekaan hati yang mampu mengakui derita seorang ibu tua yang hanya berusaha memperjuangkan haknya yang sah!

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Dikabarkan Truk Diamankan, Alat Berat Tak Diamankan, Disinyalir Oknum APH Diduga Beking Galian C Ilegal di Deli Serdang.
Jalan Tani Tertutup Semak, Babinsa dan Kades Turun Tangan Ajak Warga Gotong Royong di Lau Mulgap
Babinsa Bantu Petani Jemur Biji Kakao, Bangun Semangat dan Dongkrak Ekonomi Warga
BLT-DD Tahap I Cair di Sukaramai, Babinsa Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kopi Arabika Usia 1 Tahun Mulai Berbuah, Babinsa Ikut Dampingi Panen Perdana Petani
Sosok Hisar Rumapea, Dinilai Memiliki Kapabilitas dan Integritas Tinggi Sebagai Kasi Penegakan Hukum UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Sumut
Pembina DPD IWO-IKabtang Monitor Sampah yang Menggunung; Mencerminkan Lemahnya Rensponsip Pemerintah.
Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Aktivitas Mencurigakan di SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia Terpantau Bebas Beroperasi

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:14 WIB

Dukung Kesehatan Balita, Personel Polsek Maja Polres Majalengka Dampingi Kader Posyandu Sosialisasi Imunisasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:10 WIB

Kanit binmas polsek rajagaluh laksanakan monitoring lahan ketahanan pangan di desa sindangpano

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:05 WIB

SAT LANTAS POLRES MAJALENGKA LAKSANAKAN GATUR PAGI UNTUK BERIKAN PELAYANAN TERBAIK KEPADA MASYARAKAT

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:57 WIB

Jelang Hari Raya Iduladha, Polsek Malausma Tingkatkan Imbauan Kamtibmas

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:35 WIB

Polsek Cikijing Laksanakan Patroli SPPG, Pastikan Program MBG Berjalan Aman dan Lancar

Senin, 25 Mei 2026 - 16:50 WIB

Dandim 0617/Majalengka Pimpin Langsung Upacara Bendera di Makodim, Suasana Khidmat dan Penuh Makna

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:42 WIB

Persit KCK Cabang XXVIII Kodim 0617/Majalengka Gelar Olahraga Bersama, Perkuat Soliditas dan Kebugaran Keluarga Besar TNI

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:02 WIB

Peringatan Harkitnas ke-118 di Majalengka: Kasdim Bacakan Amanat Menkomdigi soal Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Berita Terbaru