Bendera Merah Putih Berkibar di Depan Kantor UPT Pertanian, Karyawan Beri Tanggapan

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo-Nasionaldetik.com

Sebuah pemandangan kurang terpuji terlihat di halaman depan salah satu kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Desa Simolap Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo.
Pasalnya, satu bendera Merah Putih dalam kondisi rusak dan sobek tampak masih berkibar di tiang utama kantor tersebut(Desa Simolap 13 Mei 2026).

Temuan ini memicu kritik keras terkait kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 24 huruf c UU tersebut, secara tegas dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi temuan media Nasionaldetik.com perwakilan pimpinan di kantor UPT tersebut menyampaikan permohonan maaf dan mengklarifikasi bahwa kondisi tersebut merupakan sebuah kelalaian teknis yang tidak disengaja.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Wash App (WA) karena tengah berada dalam agenda rapat, pihak UPT menyatakan rasa terima kasih atas fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh media Online Nasionaldetik.com.

​”Maaf pak belum sempat mengangkat telepon karena ada rapat. Terima kasih atas pemberitahuannya. Bila menurut (penilaian) itu adalah kelalaian kami, maka akan segera kami perbarui,” ungkap pihak kantor tersebut kepada wartawan.

Pihaknya juga menegaskan akan segera menindaklanjuti temuan ini kepada pimpinan tertinggi di instansi tersebut agar bendera yang rusak segera diganti dengan yang baru.

Penting untuk diketahui, aturan mengenai kehormatan bendera negara memiliki sanksi hukum yang serius. Berdasarkan Pasal 67 huruf b UU No. 24 Tahun 2009, setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak atau robek dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Meskipun pihak UPT telah menyatakan akan segera melakukan perbaikan, kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh instansi publik untuk lebih jeli dalam menjaga simbol-simbol negara sebagai bentuk nasionalisme dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

(Nur Kennan Tarigan/ Tim)

Berita Terkait

Sokong Ekonomi Kreatif, Ketua Bhayangkari Tanah Karo Pastikan Produk UMKM Anggota Siap Tembus Pasar Nasional
Kapolsek Barusjahe Jalin Silaturahmi dengan Camat dan Kepala Desa se-Kecamatan Dolatrayat
Kapolsek Simpang Empat Terima Silaturahmi Kepala Desa se-Kecamatan Kutabuluh
Kapolsek Kutabuluh Jalin Silaturahmi Bersama Kepala Desa dan Tokoh Pemuda
*”Yonif 125/Si’mbisa Luncurkan SPPG Lau Cimba 3, Dukung Program Makan Bergizi Gratis di Karo”*
Kodim 0205/TK Bersama Yon TP 904/GM Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco Titik 4 di Lau Baleng
Tanamkan Integritas Sejak Dini, Kejari Karo Gelar Program ‘Jaksa Mengajar’ di Kabanjahe
Laporan Warga ke Call Center 110 Ungkap Penemuan Mayat di Kabanjahe

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:38 WIB

Musnahkan Puluhan Kilo Narkoba, Polresta Deliserdang Selamatkan 398.437 Jiwa

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:33 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:29 WIB

Musnahkan Puluhan Kilo Narkoba, Polresta Deliserdang Selamatkan 398.437 Jiwa

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:44 WIB

Hoaks Dan Framing Negatif Yang Diproduksi PS dan Keluarganya Tidak Akan Mempengaruhi Hukum Yang Berkeadilan

Senin, 11 Mei 2026 - 22:17 WIB

Tunggu Putusan Prapid Pendeta Doakan Kedua Korban Penganiyaan Brutal PUTRA PERSADAAN SEMBIRING, CS

Senin, 11 Mei 2026 - 16:00 WIB

Sidang Pembacaan Kesimpulan Gugatan Praperadilan Polrestabes Medan Digelar, Putusan Objektif Dinanti

Senin, 11 Mei 2026 - 15:57 WIB

Kunjungan kerja Ketua A-PPI Sumut ke Pusat. Hardep di Pandang Layak Mengisi Jabatan Sekjen DPP, Bertujuan Regenerasi Kepemimpinan di Tubuh Organisasi

Senin, 11 Mei 2026 - 14:01 WIB

Indahnya Berbagi,Yonif Raider 100/ PS TNI AD.

Berita Terbaru

DAERAH

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:02 WIB

NASIONAL

Baznas Kabupaten Ciamis Salurkan Bantuan Kebencanaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:40 WIB