Banyak Pengusaha Tambang Galian C Batanghari , Tanpa Izin Terus Beroperasi .

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:51 WIB

506,735 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batanghari – Nasional detikcom Aktivitas pertambangan galian c kabupaten Batanghari propinsi Jambi kembali menjadi sorotan masyarakat galian c tersebut di duga kuat .
meskipun tanpa mengantongi perizinan resmi , namun tetap beroperasi.
Bilamana dugaan tambang ilegal masih secara terang – terangan melakukan kegiatan penambangan .
Masyarakat kini mempertanyakan selama bertahun-tahun aktivitas galian c ini terus berjalan lancar dan aman Menurut Nara sumber masyarakat sekitar yang identitasnya kita sembunyikan membenarkan adanya aktivitas tambang ilegal Kabupaten Batang hari, dan menunjukkan lokasi arah dimana tambang illegal galian C berada,” kata narasumber
“Ada dampak yang terjadi dengan adanya galian c tambang ilegal ini, rawan erupsi dan banjir,dan terjadi kerusakan jalan umum,”terangnya
Undang-Undang (UU) tentang Izin Pertambangan Galian C di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Peraturan Perundang-Undangan
_Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara_: UU ini mengatur tentang kegiatan usaha pertambangan, termasuk izin pertambangan Galian C.
2. _Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara_: Peraturan ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk prosedur izin pertambangan Galian C.
3. _Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Galian C_: Peraturan ini mengatur tentang prosedur penerbitan izin usaha pertambangan Galian C.
Tambang ilegal galian C dapat terjerat dalam beberapa pasal berikut:
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
1. Pasal 158: Melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
2. Pasal 159: Melakukan usaha pertambangan dengan tidak memenuhi standar dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
1. Pasal 113: Melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha pertambangan.
2. Pasal 114: Melakukan usaha pertambangan dengan tidak memenuhi standar dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha pertambangan.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 11 Tahun 2018 tentang Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Galian C
1. Pasal 15: Melakukan usaha pertambangan galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Berharap adanya tindak lanjut dari Aparat Pemerintah,tambang galian ilegal C, jangan biarkan pelaku ataupun investor/ pengusaha mendukung aktivitas
Publik kini menunggu sikap tegas aparat penegak hukum untuk memastikan penertiban dan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.(Red)

Berita Terkait

PNIB : Mei Momentum Implementasikan Kebangkitan Nasional, Gelorakan Persatuan Indonesia, Merefleksikan Semangat Reformasi
Tanggapi Isu Negatif, Kalapas Labuhan Ruku Pastikan Dugaan Narapidana Kendalikan Narkoba adalah Hoaks
Sinergi Babinsa dan Warga Kampung Baru Jaga Kebersihan Saluran Air
Isu “Pengatur” Proyek APBD Merangin Viral di Medsos, Kadis PUPR & Diknas: Tidak Ada Intervensi
Modus Isi Ulang Gas Portable Pakai LPG Subsidi 3 Kg Terbongkar, Seorang Pemuda Diamankan Polres Tulungagung
Cegah Kriminalitas, Polisi Intensifkan Patroli Dialogis di Sejumlah Titik di Kendal
SD N Pamulihan & SMK Nurul Huda Gugat LSM Trinusa ke PN Kalianda, Ferdy Saputra : Itu Intimidasi, Kami Siap Hadapi
Sumber Air Dekat Mempermudah Satgas TMMD Reg ke-128 Kodim 0725/Sragen

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:59 WIB

Harmoni May Day di Boyolali, Buruh, Pemerintah dan Aparat Bersatu dalam Semangat Kebersamaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:36 WIB

Antisipasi Kerawanan saat May Day, Koramil 06/Kerajaan Bersama Polsek Sukarame Sisir Titik Vital di Wilayah Kecamatan Kerajaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:30 WIB

May Day 2026 di Salak Tetap Kondusif, Patroli Gabungan TNI-Polri Sisir Titik Rawan Sejak Pagi

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:27 WIB

Dugaan Pungli di RSUD Adjidarmo, King Naga Menagih Janji Bupati: “Buktikan Pemecatan Sesuai Pernyataan”

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:11 WIB

Warga Lingkungan IX Geruduk Kantor Walikota

Kamis, 30 April 2026 - 18:50 WIB

Kendaraan Dinas Harus Prima! Kodim Boyolali Jalani Pemeriksaan Ketat dari Paldam Diponegoro

Kamis, 30 April 2026 - 18:37 WIB

Cara Jurnalistik TMMD Reg 128 Kodim Sragen Dapat Berita di Lokasi TMMD Reg Kodim Sragen. 

Kamis, 30 April 2026 - 17:44 WIB

Atasi Krisis Air Bersih di Bengkalis, Satgas TMMD Berjibaku Bikin Sumur Bor

Berita Terbaru