Nasionaldetik.com,— Banyuasin,Hasil pemeriksaan atas Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran (TA) 2023 menunjukkan adanya pelanggaran serius dan indikasi kuat pemalsuan dokumen pertanggungjawaban, yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian masif antara bukti pembelian BBM yang digunakan untuk pertanggungjawaban anggaran dengan bukti riil yang dikeluarkan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Secara spesifik, bukti pertanggungjawaban:
Memiliki jenis kertas dan format huruf yang berbeda dari standar SPBU.
Terdapat nomor transaksi ganda (duplikasi).
Mencantumkan nama operator yang tidak bekerja di SPBU terkait.
Kepala UPT/PPTK mengakui membuat (mencontoh) bukti pembelian karena sopir membeli dari SPBU yang tidak memberikan bukti atau membeli dari pedagang eceran.
Pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab atas pengadaan dan pertanggungjawaban ini adalah:
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Banyuasin sebagai pengguna anggaran.
Bendahara Pengeluaran DLH yang menerima dan memproses bukti pertanggungjawaban.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengelola Persampahan yang memverifikasi awal bukti dari sopir/operator.

Sopir dan Operator Kendaraan yang melakukan pembelian BBM di lapangan.
Pelanggaran ini terjadi dalam pelaksanaan Belanja BBM DLH TA 2023, khususnya pada periode pertanggungjawaban hingga 31 Oktober 2023. Realisasi Belanja BBM yang dipertanggungjawabkan hingga periode tersebut mencapai Rp1.837.493.200,00.
Pelanggaran pertanggungjawaban terjadi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Banyuasin, yang melibatkan proses di tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT), Bidang Pengelolaan Sampah B3, dan Bidang Perencanaan Lingkungan Hidup (RTH). Konfirmasi dilakukan pada lima SPBU terkait.
Ketidaksesuaian ini terjadi karena adanya praktik pembuatan bukti pembelian BBM fiktif/palsu oleh Kepala UPT dan PPTK. Praktik ini didorong oleh:
Ketidaksiapan sistem pertanggungjawaban terhadap pembelian BBM di luar SPBU resmi (pedagang eceran).
Keterbatasan/ketidakmauan SPBU memberikan bukti pembelian riil kepada sopir.
Lemahnya pengawasan internal dari DLH, yang memungkinkan bukti palsu lolos dalam verifikasi Bendahara Pengeluaran.
Pertanggungjawaban yang cacat ini dilakukan dengan mekanisme di mana sopir/operator membeli BBM, kemudian bukti (termasuk yang palsu atau yang dibuat ulang) diserahkan kepada Kepala UPT/PPTK. Berdasarkan pengakuan, bukti pembelian kemudian dibuat ulang (dicontoh) menyerupai kuitansi SPBU untuk memenuhi persyaratan administrasi. Selain itu, bukti riil yang diajukan pun sudah pudar, sehingga tim pemeriksa tidak dapat memverifikasi Nomor SPBU, tanggal, jenis BBM, dan nilai pembelian.
Tuntutan dan Rekomendasi
Segera dilakukan audit investigatif mendalam untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari bukti BBM yang fiktif dan transaksi ganda.
Pejabat dan pegawai yang terbukti terlibat dalam pemalsuan dokumen pertanggungjawaban harus dikenakan sanksi disiplin dan ditindak secara hukum pidana.
DLH harus segera menerapkan sistem pembelian BBM non-tunai (misalnya fuel card) untuk menghilangkan celah manipulasi bukti pembelian tunai.
mendesak Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum untuk segera menindaklanjuti temuan ini guna memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Narahubung: Tim Redaksi







































