Audit Temukan Indikasi Pemalsuan Bukti BBM DLH Banyuasin Pertanggungjawaban Belanja BBM DLH Banyuasin Diduga Fiktif dan Tidak Memadai

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:51 WIB

5096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,— Banyuasin,Hasil pemeriksaan atas Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran (TA) 2023 menunjukkan adanya pelanggaran serius dan indikasi kuat pemalsuan dokumen pertanggungjawaban, yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian masif antara bukti pembelian BBM yang digunakan untuk pertanggungjawaban anggaran dengan bukti riil yang dikeluarkan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Secara spesifik, bukti pertanggungjawaban:

Memiliki jenis kertas dan format huruf yang berbeda dari standar SPBU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdapat nomor transaksi ganda (duplikasi).

Mencantumkan nama operator yang tidak bekerja di SPBU terkait.

Kepala UPT/PPTK mengakui membuat (mencontoh) bukti pembelian karena sopir membeli dari SPBU yang tidak memberikan bukti atau membeli dari pedagang eceran.

Pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab atas pengadaan dan pertanggungjawaban ini adalah:

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Banyuasin sebagai pengguna anggaran.

Bendahara Pengeluaran DLH yang menerima dan memproses bukti pertanggungjawaban.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengelola Persampahan yang memverifikasi awal bukti dari sopir/operator.

Sopir dan Operator Kendaraan yang melakukan pembelian BBM di lapangan.

Pelanggaran ini terjadi dalam pelaksanaan Belanja BBM DLH TA 2023, khususnya pada periode pertanggungjawaban hingga 31 Oktober 2023. Realisasi Belanja BBM yang dipertanggungjawabkan hingga periode tersebut mencapai Rp1.837.493.200,00.

Pelanggaran pertanggungjawaban terjadi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Banyuasin, yang melibatkan proses di tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT), Bidang Pengelolaan Sampah B3, dan Bidang Perencanaan Lingkungan Hidup (RTH). Konfirmasi dilakukan pada lima SPBU terkait.

Ketidaksesuaian ini terjadi karena adanya praktik pembuatan bukti pembelian BBM fiktif/palsu oleh Kepala UPT dan PPTK. Praktik ini didorong oleh:

Ketidaksiapan sistem pertanggungjawaban terhadap pembelian BBM di luar SPBU resmi (pedagang eceran).

Keterbatasan/ketidakmauan SPBU memberikan bukti pembelian riil kepada sopir.

Lemahnya pengawasan internal dari DLH, yang memungkinkan bukti palsu lolos dalam verifikasi Bendahara Pengeluaran.

Pertanggungjawaban yang cacat ini dilakukan dengan mekanisme di mana sopir/operator membeli BBM, kemudian bukti (termasuk yang palsu atau yang dibuat ulang) diserahkan kepada Kepala UPT/PPTK. Berdasarkan pengakuan, bukti pembelian kemudian dibuat ulang (dicontoh) menyerupai kuitansi SPBU untuk memenuhi persyaratan administrasi. Selain itu, bukti riil yang diajukan pun sudah pudar, sehingga tim pemeriksa tidak dapat memverifikasi Nomor SPBU, tanggal, jenis BBM, dan nilai pembelian.
Tuntutan dan Rekomendasi

Segera dilakukan audit investigatif mendalam untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari bukti BBM yang fiktif dan transaksi ganda.

Pejabat dan pegawai yang terbukti terlibat dalam pemalsuan dokumen pertanggungjawaban harus dikenakan sanksi disiplin dan ditindak secara hukum pidana.

DLH harus segera menerapkan sistem pembelian BBM non-tunai (misalnya fuel card) untuk menghilangkan celah manipulasi bukti pembelian tunai.

mendesak Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum untuk segera menindaklanjuti temuan ini guna memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.

Narahubung: Tim Redaksi

Berita Terkait

Kadisdik Merangin Panggil Kepala Sekolah SD Negeri 54 Terkait Dugaan Minim Absensi
Bandara Muara Bungo Dikepung PETI: Pemerintah dan APH Dituding “Buta dan Tuli” di Balik Bencana Merkuri
MERASA KEBAL HUKUM: Mafia Tambang Emas Ilegal di Gerbang Bandara Bungo Kebal Hukum, Kapolres Baru Ditantang Nyali!
“Sabu Bungo: “Tante” Terjaring, Mengapa Sang “Bandar Besar” Masih Melenggang Bebas?
Skandal “Kencing” BBM PT Elnusa Petrofin: Mafia Pal 5 Tembesi Kebal Hukum, Negara Dirugikan Miliran Rupiah
Alarm Untuk Merangin Baru: Demo di Kejari Merangin: Usut Dugaan Penyimpangan Proyek dan Pelanggaran Etik di Kejari.
Viral Seakan Kebal Hukum Dugaan Skandal Mafia Solar, Ketum Rambo Desak Polda Jambi Tangkap Inisial D
Kepala BPKAD Merangin Diperiksa Kejati Jambi Terkait Dugaan Korupsi Anggaran DPRD

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 15:48 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Maja Hadiri Haul Mangkubumi, Pererat Silaturahmi Warga

Sabtu, 11 April 2026 - 15:44 WIB

Patroli Polsek Malausma Secara Rutin Sambangi Warga Binaan Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas

Kamis, 9 April 2026 - 16:30 WIB

RESMI! Dandim 0617/Majalengka Meresmikan Koramil 1715/Kertajati, Kantor Militer Kini Megah

Kamis, 9 April 2026 - 09:34 WIB

Sinergi Tanpa Batas: Apel Pagi Koordinasi Pamong Desa dan Instansi Se-Kecamatan Cikijing

Senin, 6 April 2026 - 18:51 WIB

Groundbreaking Jembatan Garuda TNI di Lemahsugih Majalengka, Perkuat Akses dan Dorong Ekonomi Warga

Senin, 6 April 2026 - 11:56 WIB

Kasdim 0617/Majalengka Pimpin Upacara Bendera, Tegaskan Disiplin dan Semangat Pengabdian

Minggu, 5 April 2026 - 10:25 WIB

Kapolsek Malausma Sambangi Warga Desa Cimuncang, Perkuat Silaturahmi dan Ajak Jaga Lingkungan

Minggu, 5 April 2026 - 10:20 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kanit Samapta Polsek Malausma Sambangi Petani Cabe

Berita Terbaru