Aroma Maladministrasi & Komersialisasi Ilegal di Stadion Jombang, Rakyat Kecil Jadi Sapi Perah?

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:35 WIB

50152 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, – 28 januari 2026 Tim Investigasi mengungkap dugaan praktik gelap di balik penyelenggaraan event “Indojava” yang berlangsung di Stadion Jombang. Acara yang seharusnya menjadi ruang publik ini justru terkesan tertutup, eksklusif, dan diduga kuat menabrak aturan perundang-undangan serta peraturan pemerintah yang berlaku.

Penyelenggara acara  (Ari dan Jefa) diduga terlibat dalam koordinasi yang tidak transparan, dengan keterlibatan oknum anggota DPRD Jombang sebagai “beking” atau aktor intelektual di balik layar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan komersialisasi aset negara secara ilegal melalui penarikan biaya sewa stan sebesar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta kepada sedikitnya 35 pedagang pakaian impor bekas (monel/cakar), yang secara tegas dilarang oleh peraturan pemerintah.

Area publik Stadion Jombang yang dialihfungsikan menjadi pasar komersial tertutup tanpa transparansi izin yang jelas.

Penyelenggaraan berlangsung dalam kurun waktu terakhir, dengan upaya mediasi yang terus dihindari oleh pihak penyelenggara pada jadwal yang telah disepakati bersama media.

Diduga ada upaya mencari keuntungan pribadi/kelompok dengan memanfaatkan fasilitas negara dan memungut biaya tinggi dari pedagang, sembari menghindari pengawasan publik dan media.

Penyelenggara menggunakan modus operandi “kucing-kucingan” dengan media, memberikan janji pertemuan palsu, dan diduga mencatut nama organisasi masyarakat tertentu untuk mengintimidasi atau mengaburkan identitas pihak yang mempertanyakan legalitas acara tersebut.
Poin Kritis Investigasi

Penjualan baju dan celana impor bekas merupakan komoditas yang dilarang pemerintah. Mengapa fasilitas negara (stadion) justru diberikan izin untuk kegiatan yang menabrak aturan negara?.

Aliran dana dari 35 stan dengan total mencapai puluhan juta rupiah perlu diaudit. Ke mana uang tersebut mengalir? Apakah masuk ke kas daerah atau kantong pribadi oknum anggota dewan NAKIB?.

Ketidakhadiran Ari dengan alasan “safari luar kota” setelah berjanji bertemu menunjukkan itikad buruk dan tidak adanya transparansi publik.

“Ini bukan sekadar acara hiburan, ini adalah bentuk pelecehan terhadap aturan hukum dan pemanfaatan aset negara untuk kepentingan segelintir orang. Kami menuntut keterbukaan informasi publik!”

Pimpinan Redaksi Tim Investigasi.

Berita Terkait

PNIB : Momentum Hari Kebangkitan Nasional, Teguhkan Indonesia Negeri Pancasila Pusat Kesetaraan dan Toleransi Dunia
Matinya Demokrasi Desa: Pengurus KDMP Desak Batalkan Perekrutan Karyawan Titipan dari Luar Desa
Aliansi Santri GUS DUR Dukung Gus Muhaimin Pimpin PBNU
Perkuat Ekonomi Desa, Pemdes Sentul Luncurkan Program Kemitraan Ayam Petelur melalui BUMDES
Kolaborasi TNI-Polri Intensifkan Penindakan Judi Sabung Ayam di Jombang
LBHAM : Menunda Gaji Guru Berbulan-bulan Adalah Bentuk Eksploitasi dan Ketidakadilan Serta Pelanggaran HAM.
LBHAM Mengapresiasi Nalar Kritis Komisi C DPRD Jombang Dalam RDP, Tapi Tidak Mempunyai Keberanian
Inspektorat Jombang Diduga “Pasang Badan”, Upaya Mengaburkan Fakta Ambruknya Pasar Ploso Mengarah ke Obstruction of Justice?

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:56 WIB

Air Mata Pengiring Kepergian Camat Kedondong, Sosok Pemimpin yang Dekat di Hati Warga

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:53 WIB

Gasak Motor di Halaman Masjid Saat Salat Subuh, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Bersama Warga

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:18 WIB

Rutan Ambon Akhiri Program Magang HUB Batch II Dengan Apresiasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:19 WIB

Lepas Control Peredaran Rokok Ilegal di Pekanbaru, Ketua DPC GRIB Berikan Sorotan Tajam Kinerja Kepala Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:29 WIB

Apresiasi Tinggi Kinerja Sat Reskrim Polres Tanggamus, Lpakn RI Projamin Dan Forum Wartawan Limau Bersatu: Kinerja Gemilang Dalam Pemberantasan Kejahatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:28 WIB

Aset Disita Paksa, PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Tak Berkutik Pasca-Putusan Inkrah MA

Senin, 25 Mei 2026 - 21:11 WIB

Bakti Sosial IPeKB Provinsi Banten Tahun 2026 Salurkan Bantuan GENTING bagi Keluarga Berisiko Stunting di Kecamatan Balaraja

Senin, 25 Mei 2026 - 21:08 WIB

Satu Tahun Zakiyah–Najib, 3.118 Siswa dan 253 Guru Terima Beasiswa

Berita Terbaru