Nasionaldetik.com— 14 September 2026 Pelaksanaan proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 2 Waung, Kabupaten Nganjuk, mendapat sorotan tajam dari insan pers dan pemerhati kebijakan publik. Alokasi dana yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 1.892.458.099,- dinilai fantastis dan tidak masuk logika pembangunan fisik sekolah dasar.
Pimpinan Redaksi yang juga Pemred media investigasi, Ir. Edi Supriadi (Edi Uban), menyuarakan keprihatinan mendalam atas besarnya nilai anggaran proyek tersebut. Ia mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta aparat penegak hukum untuk segera mengusut dan mengaudit secara menyeluruh proses perencanaan hingga realisasi di lapangan.
Sorotan publik dan desakan audit BPK terkait dugaan kejanggalan nominal anggaran proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang mencapai Rp 1,89 miliar.
Proyek dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di bawah Direktorat Sekolah Dasar, Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Proyek ini didampingi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk, serta disorot langsung oleh Ir. Edi Supriadi.
SD Negeri 2 Waung, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Waktu pelaksanaan 150 hari dengan batas akhir pelaksanaan pada 31 Desember 2026 (APBN TA 2026).
Anggaran sebesar Rp 1.892.458.099,- dinilai tidak proporsional dan sarat potensi indikasi penggelembung modal (mark-up) yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Pengawasan independen dan audit investigatif dari BPK serta penegak hukum dituntut untuk membuka rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara transparan guna memastikan penggunaan setiap rupiah uang rakyat tepat guna.
Suara Keras Pimred: “Ini Uang Rakyat, Bukan Uang Setan!”
Dalam keterangannya, Ir. Edi Supriadi menegaskan bahwa pengelolaan anggaran publik yang nilainya mendekati angka Rp 2 miliar harus dipertanggungjawabkan secara terbuka dan rasional kepada masyarakat.
“Nilai anggaran proyek ini benar-benar tidak masuk akal dan keluar dari logika secara kasat mata. Jangan sampai proyek revitalisasi ini dijadikan ajang untuk mengeruk keuntungan besar bagi kelompok atau oknum tertentu. BPK harus segera mengaudit proyek-proyek seperti ini! Ingat, ini uang rakyat, bukan uang negara yang bisa dipakai seenaknya, apalagi uang setan,” tegas Ir. Edi Supriadi.
Meski pada papan informasi tercantum bahwa program ini mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk, kontrol sosial dari insan pers dan LSM tetap menjadi benteng utama agar proses pembangunan tidak menyimpang dari spesifikasi teknis dan mutu bangunan.
Masyarakat Nganjuk dan publik kini menunggu langkah konkret dari pihak P2SP maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi transparan mengenai detail alokasi dana Rp 1,89 miliar tersebut agar tidak merugikan keuangan negara dan hak-hak pendidikan anak bangsa.
Tim investigasi Redaksi





























