Ancam Sebar Video Pribadi, Pria di Labusel Dibekuk Sat PPA PPO Polres Karo

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:34 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe, Karo Nasionaldetik.com

– Kasus dugaan tindak pidana pornografi dan penyebaran konten bermuatan asusila kembali terjadi di wilayah Kabupaten Karo. Seorang pria berinisial A.S. (35), warga Labuhanbatu Selatan, diamankan aparat kepolisian setelah diduga menyebarkan video pribadi milik korban berinisial L. (37).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin(30/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban tengah berada di kedai kopi miliknya di Kecamatan Kabanjahe. Korban kemudian diberitahu oleh suaminya bahwa ia menerima kiriman video melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang mengatasnamakan tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Video tersebut berisi rekaman pribadi korban dengan durasi 12 menit 11 detik dan 19 menit 50 detik. Tidak hanya itu, tersangka juga diduga mengancam akan menyebarluaskan video tersebut kepada publik. Bahkan, beberapa anggota keluarga korban disebut telah menerima kiriman serupa.

Merasa dirugikan dan keberatan atas tindakan tersebut, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Karo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindak lanjuti laporan tersebut, penyidik dari Satuan Reserse PPA & PPO Polres Karo langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka A.S. yang kemudian mengakui perbuatannya terkait dugaan tindak pidana pornografi dan penyebaran konten asusila.

Barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit handphone merek Infinix Smart 9 HD berwarna silver beserta nomor SIM card yang digunakan untuk mengirimkan video tersebut.

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kasat PPA PPO Iptu Tina, S.H, M.H, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya.

Iptu Tina, juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi informasi serta tidak menyalahgunakannya untuk tindakan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain.

Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

(Nur Kennan Tarigan)

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro

Berita Terkait

Kapolsek Kutabuluh Turun Langsung ke Pasar, Cek Harga dan Stok Bapokting
AKP Eriks Pimpin Reskrim Polres Karo, Deretan Kasus Berat Berhasil Diungkap
Patroli Malam Polres Karo Intensif, Situasi Kabanjahe Aman dan Kondusif
Bunda PAUD Kabupaten Karo Terima Audiensi Pengurus IGTKI-PGRI, Tekankan Kolaborasi Peningkatan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini
Optimalkan Pelayanan Desa, Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Karo Pimpin Rapat Implementasi 6 Bidang SPM
Pemkab Karo Salurkan Bantuan Logistik bagi Korban Banjir Bandang di Desa Batu Rongkam Kecamatan Lau Baleng
Polsek Tigabinanga Gencarkan Sapa Warga, Perkuat Cooling System di Pusat Pasar
Strong Point Polres Karo dan Polsek Jajaran, Arus Lalu Lintas Ramai Tetap Lancar

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:17 WIB

Tak Kenal Medan Berat, TNI Bersama Warga Wujudkan Pembangunan Jembatan Aramco di Pakpak Bharat

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:10 WIB

Sambil Ngopi Bareng, Babinsa Koramil 07/Salak Perkuat Sinergi TNI, ASN, dan Masyarakat

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:06 WIB

Sinergi TNI, Pemerintah, dan Tokoh Agama Warnai Pembukaan MTQ ke-XXIII Kecamatan Kerajaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:59 WIB

Kunjungi Kios Pupuk, Babinsa Koramil 03/Parongil Dapat Gambaran Langsung Kondisi Lapangan

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:00 WIB

Babinsa dan Kepling Bersatu, Gotong Royong Bersihkan Jalan Gereja HKBP Parongil

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:53 WIB

Tak Tinggal Diam Saat Turun Hujan, Babinsa Ini Bantu Warga Amankan Hasil Panen

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:49 WIB

Babinsa Sertu Karnadi: MTQ Bukan Sekadar Lomba, Tapi Pondasi Akhlak Generasi Tinada

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:44 WIB

Wakili Danramil, Babinsa Koramil 07/Salak Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXIII Tingkat Kecamatan Salak

Berita Terbaru