Aliansi Mahasiswa Menggugat Provinsi Lampung: Pemeliharaan Gedung BPMP Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Potensi Rugikan Negara”

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 13:46 WIB

50182 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung // Nasional detik.com – Aliansi Mahasiswa Menggugat Provinsi Lampung yang diketuai oleh Burhan Malik kembali menyoroti dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran tahun 2024 di lingkungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Lampung.

Burhan Malik menyebut, sejumlah kegiatan seperti pemeliharaan gedung, pengadaan barang dan jasa, serta penggunaan belanja rutin diduga kuat tidak transparan dan berpotensi menyalahi aturan. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim Aliansi Mahasiswa Menggugat, terdapat indikasi bahwa pekerjaan pemeliharaan gedung BPMP Lampung tidak sesuai spesifikasi teknis, baik dari segi kualitas pengerjaan maupun jenis cat dan material yang digunakan.

“Berdasarkan hasil pantauan kami, ada dugaan kuat bahwa pemeliharaan dilakukan tidak sesuai standar kontraktual. Beberapa bagian tampak dikerjakan secara asal dan tidak sebanding dengan nilai anggaran yang digunakan. Ini patut didalami karena bisa merugikan keuangan negara,” tegas Burhan Malik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan potensi pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan efisiensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Aliansi Mahasiswa Menggugat mendesak Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tahun 2024 di BPMP Provinsi Lampung.

“Apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan atau pelaksanaan kegiatan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Burhan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Aliansi Mahasiswa Menggugat tidak akan tinggal diam apabila pihak BPMP Provinsi Lampung terus bungkam dan tidak memberikan klarifikasi resmi kepada publik.

> “Apabila dalam waktu dekat pihak BPMP Provinsi Lampung masih memilih diam dan tidak memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat, maka kami akan turun ke jalan menggelar aksi damai sebagai bentuk sikap moral mahasiswa. Aksi ini akan kami lakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Burhan Malik.

Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa gerakan ini murni suara mahasiswa yang menuntut transparansi dan keadilan. “Lampung harus bersih dari praktik KKN. Pendidikan tidak boleh dikotori oleh kepentingan segelintir pihak. Kami berdiri atas nama rakyat dan konstitusi,” tutupnya.

Berita Terkait

PERNYATAAN SIKAP Oleh Ketua Umum HMI Komisariat FAI UIR Mosi Tidak Percaya Kepada Bprm Dan WD lll
Ratusan PPPK Paruh Waktu RSUD Kolonel Abundjani Bangko Mogok Kerja, Gaji 5 Bulan Belum Cair karena SK Belum Ditandatangani Bupati
Sisi Lain Peresmian Revitalisasi SMK: Komitmen Cabdindik Kawal Program SIKAP di Mataraman
*Peduli Lingkungan, Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 19/Bogani Bersama Warga Bersihkan Pantai Babo*
*Prajurit Pusdikarhanud Raih 2 Penghargaan Terbaik di SUBJECT 1 SERGEANT COURSE*
Jaga Kondusifitas Wilayah, Warga Merasa Aman dan Tenang, dikunjungi Babinsa
Hangatnya Kebersamaan di Perbatasan Dalam Peletakan Batu Pertama Perayaan Kenaikan Isa Almasih
Jalan Cor TMMD Jadi Awal Harapan Baru Bagi Pak Warno

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:18 WIB

KANDAL BUNGKU: Oknum Korem Garuda Putih Diduga Kuat Jadi “Tameng” Mafia Drilling Ilegal

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:55 WIB

Puluhan Guru PPPK Paruh Waktu Demo Diknas Merangin, Tuntut SK dan Gaji

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:07 WIB

BPK Periksa Proyek Dana Kelurahan Merangin, Ambil Sampel Beton di Pasar Atas.

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:08 WIB

Darurat Narkoba di Bungo, GPN Desak Kapolres Sikat Bandar yang Kebal Hukum!

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:27 WIB

Isu “Pengatur” Proyek APBD Merangin Viral di Medsos, Kadis PUPR & Diknas: Tidak Ada Intervensi

Rabu, 29 April 2026 - 13:02 WIB

SKANDAL BBM ILEGAL: Oknum TNI Korem 042/Gapu Diduga Menjadi “Tameng” Bisnis Gelap di Rupit & Pantai

Rabu, 29 April 2026 - 10:06 WIB

Sejak Pasca-Lebaran Cuma Masuk 1 Kali, PLT Kepsek SDN 54 Merangin Ditegur dan Akan Dicopot

Selasa, 28 April 2026 - 07:54 WIB

Polres Merangin dan Brimob Jambi Salurkan Bantuan dan Gelar Kerja Bakti Pascabanjir di Desa Pulau Bayur

Berita Terbaru