ADA APA DENGAN POLRES PEKALONGAN : Warung Aceh Diduga Bebas Jual Obat Keras Daftar G Tanpa Izin APH TUTUP MATA DAN TELINGA

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 22 Desember 2025 - 13:26 WIB

50129 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,— 22 DESEMBER 2025 Maraknya keberadaan warung yang dikenal sebagai Warung Aceh di sejumlah wilayah Kota dan Kabupaten Pekalongan menuai keresahan warga. Warung-warung tersebut diduga bebas menjual obat-obatan keras daftar G seperti tramadol, eximer, yarindo, dan trihexyphenidyl secara terang-terangan, mulai siang hari hingga larut malam.

Informasi tersebut mencuat setelah adanya aduan dari masyarakat yang merasa khawatir terhadap dampak peredaran obat keras ilegal tersebut, khususnya bagi kalangan remaja dan anak di bawah umur. Menindaklanjuti laporan warga, tim media melakukan penelusuran ke beberapa titik di wilayah Pekalongan dan menemukan dugaan praktik penjualan obat keras tanpa izin masih berlangsung.

Salah satu lokasi yang disorot berada di Jalan Raya Tirto, Desa Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Warung yang tampak berkedok sebagai penjual sembako itu diduga menjual obat-obatan keras daftar G secara ilegal. Selain itu, indikasi serupa juga ditemukan di kawasan jalur Pantura Pekalongan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberadaan warung-warung tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat, terutama para orang tua. Pasalnya, sejumlah remaja yang masih berstatus pelajar diduga dengan mudah membeli obat-obatan keras tersebut, yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan masa depan generasi muda.

Lebih jauh, tim media juga menerima informasi adanya dugaan keterlibatan oknum aparat, termasuk disebutkan nama dua orang yang diduga merupakan anggota TNI aktif, berinisial E dan B, yang disebut-sebut membekingi aktivitas warung tersebut. Informasi ini masih memerlukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut dari pihak berwenang.
Atas temuan tersebut, tim media meminta aparat penegak hukum (APH) agar tidak menutup mata terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Pekalongan. Secara hukum, pelaku peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Tim redaksi berharap Polres Pekalongan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Jawa Tengah, serta Pomdam/Denpom Jawa Tengah segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku, demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang

Tim Redaksi

Berita Terkait

SELURUH PIMRED SEGERA BERTINDAK : Sempat Ricuh Akibat Pelarangan Liputan, Pemprov Jateng Tegaskan Komitmen pada Transparansi Informasi
KPK Segel 7 Mobil di Rumdin Bupati Pekalongan, Diduga Terkait Skandal Proyek Keluarga senilai Rp46 Miliar
Pekalongan “Lumpuh” Disegel KPK: Gurita Korupsi di Jantung Birokrasi
Wagub Jateng Taj Yasin Tinjau Banjir Pekalongan, Minta Evakuasi Kelompok Rentan dan Penanganan Berlapis

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 00:22 WIB

Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos., M.Si., M.Han Apresiasi Pembukaan TMMD ke-128 Kodim Bengkalis: Wujud Sinergi TNI dan Rakyat

Kamis, 23 April 2026 - 00:15 WIB

TMMD ke-128 Kodim Bengkalis Resmi Dibuka, Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos., M.Si., M.Han Tekankan Percepatan Pembangunan Daerah

Rabu, 22 April 2026 - 23:48 WIB

Kodim 0212/TS Bersama Masyarakat Perbaiki Jembatan Gantung di Ulu Pungkut

Rabu, 22 April 2026 - 23:41 WIB

Dikawal Ratusan Aparat Gabungan, Eksekusi Lahan Gereja GKPI Salak Berjalan Kondusif

Rabu, 22 April 2026 - 23:36 WIB

*Dandim 0209/LB Perkuat Sinergi Pembangunan KDKMP, Pimpin Diskusi Bersama PMO dan BA Labura*

Rabu, 22 April 2026 - 23:27 WIB

*Dandim 0209/LB Resmikan Kompi Produksi, Perkuat Ketahanan Pangan dan Kemandirian Wilayah*

Rabu, 22 April 2026 - 22:42 WIB

PKH Diverifikasi Ulang, Babinsa Koramil 02/Sidikalang Pastikan Tak Ada Lagi Bantuan Salah Alamat

Rabu, 22 April 2026 - 22:18 WIB

Imigrasi Bekasi Siap Kawal Keberangkatan 12 Ribu Jemaah Haji 2026, Layani Dengan Humanis dan Profesional

Berita Terbaru