SELURUH PIMRED SEGERA BERTINDAK : Sempat Ricuh Akibat Pelarangan Liputan, Pemprov Jateng Tegaskan Komitmen pada Transparansi Informasi

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:16 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, – 10 Maret 2026 Insiden dugaan penghalangan kerja jurnalistik terjadi saat pengarahan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pasca-penetapan status hukum salah satu pejabat daerah, Senin (9/3/2026). Sejumlah jurnalis yang hendak meliput kegiatan tersebut sempat dihalangi oleh oknum protokol provinsi, yang memicu protes keras dari awak media di lapangan.

Kejadian ini sempat memicu ketegangan karena dianggap mencederai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Klarifikasi dan Permohonan Maaf Pemprov Jateng

Menanggapi insiden tersebut, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Tengah segera memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa Pemprov Jateng tidak pernah mengeluarkan instruksi untuk membatasi akses pers atau menutup-nutupi kasus korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

“Saya tidak pernah memberikan arahan untuk melarang media. Kami menghormati kebebasan pers. Saya memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, ini murni miskomunikasi di tingkat teknis lapangan,” ujarnya di hadapan para wartawan.

Pihaknya berjanji akan melakukan evaluasi internal terhadap oknum protokol yang terlibat, mengingat tindakan menghalangi tugas jurnalis berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana.

Fokus Pemulihan Pelayanan Publik

Tujuan kehadiran pihak Pemprov Jateng dalam pertemuan tersebut adalah untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat kabupaten tetap berjalan (berkelanjutan) pasca-kasus hukum yang menjerat pejabat sebelumnya.

“Sesuai semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kami berkomitmen agar seluruh proses pemulihan birokrasi ini transparan. Pak Pj Gubernur menginstruksikan agar seluruh OPD memastikan pelayanan tidak lumpuh dan pengawasan internal diperketat guna mencegah praktik korupsi berulang,” tegasnya.

Menjamin Akses Informasi bagi Media

Sebagai bentuk komitmen transparansi, pihak Pemprov Jateng akhirnya memfasilitasi akses media untuk mendapatkan keterangan resmi. Asisten I menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban memberikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, sesuai dengan mandat dalam UU No. 14 Tahun 2008 mengenai kewajiban Badan Publik menyediakan informasi yang terbuka bagi masyarakat.

Insiden ini menjadi catatan penting bagi Pemprov Jateng untuk terus memperbaiki koordinasi antara birokrasi dan media, guna memastikan hak masyarakat untuk mengetahui jalannya pemerintahan tetap terpenuhi.

Tim Redaksi

Berita Terkait

KPK Segel 7 Mobil di Rumdin Bupati Pekalongan, Diduga Terkait Skandal Proyek Keluarga senilai Rp46 Miliar
Pekalongan “Lumpuh” Disegel KPK: Gurita Korupsi di Jantung Birokrasi
Wagub Jateng Taj Yasin Tinjau Banjir Pekalongan, Minta Evakuasi Kelompok Rentan dan Penanganan Berlapis
ADA APA DENGAN POLRES PEKALONGAN : Warung Aceh Diduga Bebas Jual Obat Keras Daftar G Tanpa Izin APH TUTUP MATA DAN TELINGA

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 00:08 WIB

Bupati Karo Hadiri Kegiatan KKI dan PI GBKP RG Batang Serangan di GBKP Desa Mburidi, Kecamatan Kutabuluh

Minggu, 19 April 2026 - 00:04 WIB

Pemkab Karo Turut Hadir Dalam Perayaan Hari Jadi Kabupaten Simalungun

Sabtu, 18 April 2026 - 22:22 WIB

Unik dan Humanis, Polsek Munte Persilakan Warga Gunakan Halaman Mapolsek untuk Resepsi Pernikahan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:17 WIB

Satlantas Polres Karo Amankan Pawai Arak Cita Gemilang Yayasan Ad Dakwah Kabanjahe

Sabtu, 18 April 2026 - 22:11 WIB

Polsek Simpang Empat Amankan Pembukaan Jambore Cabang Karo XII Tahun 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 22:05 WIB

Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

Sabtu, 18 April 2026 - 00:06 WIB

Bupati Karo Jadi Teladan dalam Gerakan Car Free Day, Dorong ASN dan Masyarakat Hemat Bahan Bakar

Jumat, 17 April 2026 - 23:59 WIB

Pemkab Karo Terapkan Car Free Day Menuju Kantor Bupati sebagai Upaya Penghematan Energi dan Tindak Lanjut Arahan Pemerintah Pusat

Berita Terbaru