Pekalongan “Lumpuh” Disegel KPK: Gurita Korupsi di Jantung Birokrasi

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:45 WIB

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, – 04 Maret 2026 Aroma busuk dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan akhirnya terkuak ke permukaan. Tak tanggung-tanggung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi “sapu bersih” dengan menyegel belasan ruangan strategis, mulai dari dinas teknis hingga ruang kerja orang nomor satu di kabupaten tersebut.

Satuan Tugas Penindakan KPK melakukan penyegelan terhadap sejumlah kantor dinas krusial, termasuk DPU & Taru, Dinperkim LH, Dinkop-UKM, Satpol PP, Bagian Umum, Bagian Perekonomian, Prokompim, hingga Ruang Kerja Bupati Pekalongan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan pengamanan lokasi melalui pemasangan stiker “Dalam Pengawasan KPK”. Ini merupakan langkah hukum untuk menghentikan seluruh aktivitas di ruangan tersebut guna mencegah penghilangan barang bukti (dokumen, data digital, atau aset) terkait penyidikan kasus korupsi.

Kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Fokus penyegelan tersebar di berbagai gedung organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki akses langsung terhadap anggaran besar dan proyek infrastruktur.

Penyegelan mulai terlihat mencolok sejak awal Maret 2026 (sesuai tanggal yang tertera pada segel di foto, yakni 3-3-2026).

Diduga kuat terjadi praktik rasuah sistemik yang melibatkan lintas dinas. Penyegelan di ruang Bupati dan DPU mengindikasikan adanya dugaan permainan proyek fisik atau suap jabatan yang melibatkan lingkaran kekuasaan tertinggi di daerah tersebut.

Penyidik KPK datang secara mendadak, mengamankan area, dan melarang siapapun masuk ke ruangan yang telah dipasangi garis atau stiker pengawasan. Langkah ini merupakan “pintu masuk” sebelum KPK melakukan penggeledahan besar-besaran untuk menetapkan status tersangka bagi oknum yang terlibat.

Siapa Selanjutnya?
Fenomena “Akeh Nemen” (banyak sekali) ruangan yang disegel menunjukkan bahwa korupsi di Pekalongan diduga tidak dilakukan oleh oknum tunggal, melainkan sebuah kerjasama gelap antar instansi.

Penyegelan Ruang Bupati adalah sinyal keras bahwa KPK tidak main-main. Publik kini bertanya-tanya: Apakah ini hanya fenomena gunung es yang juga terjadi di Brebes atau daerah tetangga lainnya? Jika pola anggarannya serupa, bukan tidak mungkin “gerbong” KPK akan segera mampir ke pendopo kabupaten sebelah.

Segel KPK bukan sekadar stiker kertas; itu adalah simbol runtuhnya integritas birokrasi di Kabupaten Pekalongan.

Tim Redaksi

Berita Terkait

SELURUH PIMRED SEGERA BERTINDAK : Sempat Ricuh Akibat Pelarangan Liputan, Pemprov Jateng Tegaskan Komitmen pada Transparansi Informasi
KPK Segel 7 Mobil di Rumdin Bupati Pekalongan, Diduga Terkait Skandal Proyek Keluarga senilai Rp46 Miliar
Wagub Jateng Taj Yasin Tinjau Banjir Pekalongan, Minta Evakuasi Kelompok Rentan dan Penanganan Berlapis
ADA APA DENGAN POLRES PEKALONGAN : Warung Aceh Diduga Bebas Jual Obat Keras Daftar G Tanpa Izin APH TUTUP MATA DAN TELINGA

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:01 WIB

Kapolres Karo Tinjau Kesiapan Polsek Jajaran Jelang Akhir Pekan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:22 WIB

Unik dan Humanis, Polsek Munte Persilakan Warga Gunakan Halaman Mapolsek untuk Resepsi Pernikahan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:11 WIB

Polsek Simpang Empat Amankan Pembukaan Jambore Cabang Karo XII Tahun 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 22:05 WIB

Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

Sabtu, 18 April 2026 - 00:06 WIB

Bupati Karo Jadi Teladan dalam Gerakan Car Free Day, Dorong ASN dan Masyarakat Hemat Bahan Bakar

Jumat, 17 April 2026 - 23:59 WIB

Pemkab Karo Terapkan Car Free Day Menuju Kantor Bupati sebagai Upaya Penghematan Energi dan Tindak Lanjut Arahan Pemerintah Pusat

Jumat, 17 April 2026 - 23:40 WIB

Akselerasi Pembangunan Daerah: Pemkab Karo Paparkan Sejumlah Usulan Infrastruktur Strategi Kepada Pemerintah Pusat 

Jumat, 17 April 2026 - 15:49 WIB

Hasil Kesepakatan Bersama, Pengutipan Retribusi Air Panas Sudah Diberlakukan Kembali Sampai 31 Mei 2026

Berita Terbaru