Sebut Ada Unsur Unlawful Access, Tim Hukum Andi Minta Polisi Usut Oknum Panitia di Balik Pembocoran Data Pilkades

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:28 WIB

50228 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, — 23 Agustus 2026 H. Ulung Purnama, S.H., M.H. Ketua Tim hukum Bakal calon Andi Adanya dugaan pencurian data dan informasi pembocoran tersebut beredar di medsos sebelum waktunya diumumkan, dugaan pencurian data/informasi yang terjadi pada tanggal 18 Agustus 2026, dilakukan dengan cara mengambil gambar atau dengan di foto menggunakan Smartphone (HP) di Kantor Sekretariat Pilkades Desa Karang satu, terhadap kejadian tersebut dari H.Ulung Purnama, S.H,. M.H. selaku Ketua Tim Hukum Andi (salah satu bakal calon Kades) Mempertanyakan lemahnya mekanisme pengawasan dan pengamanan data/informasi yang bersifat rahasia tersebut, apalagi data tersebut digunakan untuk kepentingan menyudutkan Andi kepada umum khususnya warga desa Karang satu, terhadap kejadian tersebut Tim hukum Andi akan proses hukum agar pihak yang terlibat dilakukan di proses hukum termasuk jika ada oknum Panitia Pilkades yang memberikan akses pengambilan foto tersebut.

Adapun sebagaimana diketahui dalam Pernyataan oknum desa Karang satu tanggal 18 Agustus 2026 dan Vidio pengakuan, karena kejadian tersebut terjadi atas dugaan kelalaian dari Panitia Pilkades Desa Karang Satu yang secara mudah dilakukan akses pengambilan gambar padahal jika Panitia Pilkades melakukan pengamanan data dan informasi secara baik dalam safety box ataupun berangkas yang dikunci, akibat kejadian tersebut berakibat dapat dikenakan sanksi, sesuai ketentuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi: Panitia sebagai pengendali atau pemroses data wajib menjaga kerahasiaan, mencegah kebocoran data pribadi pengurus dan warga, serta menerapkan keamanan sistem yang memadai sesuai hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditegaskan oleh H. Ulung Purnama, S.H., M.H. tindakan oknum pegawai desa tersebut, berakibat Pidana karena Tindakan mengambil atau membobol data milik panitia dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian atau akses ilegal tanpa hak data dan informasi Panitia Pilkades, sebagaimana diatur pasal 476 KUHP UU nomor 1 Tahun 2023, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP): Mengatur kewajiban perlindungan data pribadi, hak pemilik data, dan sanksi hukum bagi pelanggar atau pihak yang membocorkan data, akan mempengaruhi legitimasi panitia Pilkades termasuk pelanggaran Peraturan Bupati Pilkades di Kabupaten Bekasi. Kewajiban Panitia Pilkades dalam Perlindungan Data dan Informasi termasuk menjaga kerahasiaan Wajib melindungi data pribadi panitia maupun daftar pemilih dari akses ilegal atau penyalahgunaan untuk itu diperlukan jaminan keamanan Penyimpanan pembatasan akses dokumen fisik dan digital.

Setiap orang atau badan yang membocorkan atau menyalahgunakan data pribadi warga diancam hukuman pidana dan denda berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Jika disebarkan Pelaku penyebaran dapat dijerat dengan UU ITE. Dampak dugaan pencurian dan Kebocoran Data Pilkades akan hilangkan kepercayaan masyarakat terhadap netralitas dan keamanan data atau informasi panitia Pilkades, hal ini mencederai asas keadilan dan integritas pemilihan.

Menurut H. Ulung Purnama, S.H., M.H. Adanya kejadian tersebut dapat menimbulkan dugaan kuat pelanggaran kelalaian oleh Panitia Pilkades apalagi jika oknum tidak diproses hukum atas dugaan pencurian data dan informasi oleh Panitia Pilkades berpotensi penyalahgunaan wewenang oleh Panitia jika tidak melakukan proses hukum kejadian pencurian tersebut ditambahkan oleh H. Ulung Purnama, S.H,. M.H. Dari Tim Hukum akan memproses hukum penyebaran informasi yang menyudutkan Andi tersebut,” Tandasnya

Jurnalis: Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX

Tim Redaksi

Berita Terkait

Patroli ke Desa Binaan, Babinsa Tigalingga Turun Tangan Bantu Warga Pasang Pagar Sekolah
Perkuat Deteksi Dini, TNI-Polri Jalin Komunikasi Bersama Mitra Karib di Parongil
Pasis Dikreg Seskoad LXVIII Sosialisasikan Pencegahan Karhutla Bersama UAS
Kapolres Pasuruan Mangkir RDP, Koorwil BEM PTNU Jatim Kawal Ketat dan Desak Transparansi Polda Jatim Atas Tragedi Beji
*Turun ke Titik Kritis Singkawang, Dansesko TNI Pantau Aksi Pasis Dikreg LVI dan Dorong Kolaborasi Antar-Lembaga Atasi Karhutla*
*Terjun ke Karang Bintang, Tim Mabes TNI Edukasi Warga Dampak Kesehatan Ekonomi Karhutla*
MENJAGA INTEGRITAS DARI GERBANG SELEKSI, WASDAL SPERSAL HADIR DI KODAERAL I ‎
Sodoran Tangan yang Ditepis: Sinyal Pengafkiran Gerbong Politik Jombang

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:55 WIB

Patroli ke Desa Binaan, Babinsa Tigalingga Turun Tangan Bantu Warga Pasang Pagar Sekolah

Rabu, 2 September 2026 - 21:48 WIB

Perkuat Deteksi Dini, TNI-Polri Jalin Komunikasi Bersama Mitra Karib di Parongil

Rabu, 2 September 2026 - 21:35 WIB

Pasis Dikreg Seskoad LXVIII Sosialisasikan Pencegahan Karhutla Bersama UAS

Rabu, 2 September 2026 - 21:23 WIB

Kapolres Pasuruan Mangkir RDP, Koorwil BEM PTNU Jatim Kawal Ketat dan Desak Transparansi Polda Jatim Atas Tragedi Beji

Rabu, 2 September 2026 - 21:20 WIB

*Turun ke Titik Kritis Singkawang, Dansesko TNI Pantau Aksi Pasis Dikreg LVI dan Dorong Kolaborasi Antar-Lembaga Atasi Karhutla*

Rabu, 2 September 2026 - 20:18 WIB

MENJAGA INTEGRITAS DARI GERBANG SELEKSI, WASDAL SPERSAL HADIR DI KODAERAL I ‎

Rabu, 2 September 2026 - 18:17 WIB

Sodoran Tangan yang Ditepis: Sinyal Pengafkiran Gerbong Politik Jombang

Rabu, 2 September 2026 - 18:11 WIB

Anggaran Rp1,7 Miliar Menguap di Proyek GSG Tigaraksa, DTRB Kab. Tangerang Bungkam?

Berita Terbaru