Nasionaldetik.com – Merangin, 17 Agustus 2026. Kekalahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi berbuntut panjang. Pemkab memastikan akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atas putusan perkara Nomor 7/G/2026/PTUN.JBI.
Putusan PTUN Jambi yang dibacakan pada 13 Agustus 2026 itu mengabulkan gugatan Saliman, selaku Kepala Desa Sungai Kapas, terhadap Bupati Merangin. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan batal Surat Keputusan (SK) Bupati Merangin Nomor 91/DPMD/2026 tentang pemberhentian Kades Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, yang diterbitkan pada 26 Februari 2026.
Tim Advokasi Pemkab Merangin, Alex Alnemeri, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan langkah tersebut.
“Betul, Pemkab Merangin melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” ujarnya.
Senada, Kepala Bagian Hukum Setda Merangin, Alex Sander, S.H., menegaskan Pemkab akan menggunakan hak hukumnya.
“Pemkab Merangin akan menggunakan hak hukumnya untuk melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Kami minta seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang ditempuh pemerintah daerah,” katanya.
Langkah banding itu justru dikritisi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merangin, Bripka (Purn) Ahmad Fahmi, S.H., M.H. Ia menyayangkan Pemkab menempuh banding setelah kalah di tingkat pertama.
“Sebenarnya pemerintah daerah bukan melawan Saliman. Apalah daya seorang Saliman. Yang dilawan di sini adalah marwah DPRD,” tegas Fahmi.
Dengan nada keras, Fahmi menyamakan kekalahan Pemkab dengan aib.
“Sekarang dengan putusan PTUN ini Pemkab sudah kalah. Itu ibarat sudah membuka baju di dada. Sekarang mau banding lagi. Nanti kalau kalah lagi, buka celana kan?” ujarnya.
Menurut Fahmi, ada 3 penyebab utama kekalahan Pemkab di PTUN:
1. Bukti dan administrasi tidak kuat.
Majelis hakim menilai bukti yang diajukan Pemkab untuk memberhentikan Saliman lemah.
2. Prosedur pemberhentian dinilai cacat hukum.
Hakim fokus menilai apakah SK itu diterbitkan sesuai aturan perundang-undangan.
3. Alat bukti dan saksi penggugat lebih meyakinkan.
Dalil Saliman beserta bukti yang diajukan dinilai hakim lebih kuat dan sah secara hukum.
Di akhir pernyataannya, Fahmi menyebut Saliman sebagai korban.
“Selama ini Saliman dizalimi. Beliau orang kampung, bukan orang kota,” pungkasnya.
Reporter: Gondo irawan



































