“Sudah Buka Baju di Dada”, Pahmi Kritisi Banding Pemkab Merangin ke PTTUN

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:59 WIB

50170 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com – Merangin, 17 Agustus 2026. Kekalahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi berbuntut panjang. Pemkab memastikan akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atas putusan perkara Nomor 7/G/2026/PTUN.JBI.

Putusan PTUN Jambi yang dibacakan pada 13 Agustus 2026 itu mengabulkan gugatan Saliman, selaku Kepala Desa Sungai Kapas, terhadap Bupati Merangin. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan batal Surat Keputusan (SK) Bupati Merangin Nomor 91/DPMD/2026 tentang pemberhentian Kades Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, yang diterbitkan pada 26 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Advokasi Pemkab Merangin, Alex Alnemeri, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan langkah tersebut.
“Betul, Pemkab Merangin melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” ujarnya.

Senada, Kepala Bagian Hukum Setda Merangin, Alex Sander, S.H., menegaskan Pemkab akan menggunakan hak hukumnya.
“Pemkab Merangin akan menggunakan hak hukumnya untuk melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Kami minta seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang ditempuh pemerintah daerah,” katanya.

Langkah banding itu justru dikritisi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merangin, Bripka (Purn) Ahmad Fahmi, S.H., M.H. Ia menyayangkan Pemkab menempuh banding setelah kalah di tingkat pertama.

“Sebenarnya pemerintah daerah bukan melawan Saliman. Apalah daya seorang Saliman. Yang dilawan di sini adalah marwah DPRD,” tegas Fahmi.

Dengan nada keras, Fahmi menyamakan kekalahan Pemkab dengan aib.
“Sekarang dengan putusan PTUN ini Pemkab sudah kalah. Itu ibarat sudah membuka baju di dada. Sekarang mau banding lagi. Nanti kalau kalah lagi, buka celana kan?” ujarnya.

Menurut Fahmi, ada 3 penyebab utama kekalahan Pemkab di PTUN:
1. Bukti dan administrasi tidak kuat.
Majelis hakim menilai bukti yang diajukan Pemkab untuk memberhentikan Saliman lemah.

2. Prosedur pemberhentian dinilai cacat hukum.
Hakim fokus menilai apakah SK itu diterbitkan sesuai aturan perundang-undangan.

3. Alat bukti dan saksi penggugat lebih meyakinkan.
Dalil Saliman beserta bukti yang diajukan dinilai hakim lebih kuat dan sah secara hukum.

Di akhir pernyataannya, Fahmi menyebut Saliman sebagai korban.
“Selama ini Saliman dizalimi. Beliau orang kampung, bukan orang kota,” pungkasnya.

Reporter: Gondo irawan

Berita Terkait

Dugaan Mark-Up Anggaran Disdikbud Tangsel Disorot, LSM KPK-RI Desak Kejati Banten Bertindak
Bareskrim Polri dan BNN Kerahkan 462 Personel, Periksa Sejumlah Kelab Malam di Jakarta dan Tangerang
Rumah Sakit Dokter Andre (RSDA) Mahakarya Andre Yulius Sebagai Dokter Hebat yang Berpikir Keras Agar Warga Sejahtera
Wujud Nyata Kemanunggalan TNI & Rakyat di Tanah Karo
Perkuat Kamtibmas Wilayah, Babinsa Kodim 0205/TK Sisir Objek Vital dan Tempat Nongkrong Warga di Barusjahe
Demi Keselamatan Bersama, Patroli Zona Merah Sinabung Terus Digencarkan
Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa
Polisi Temukan Pesta Miras saat Razia Cafe dan Tempat Hiburan Malam di Pacitan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:58 WIB

Dugaan Mark-Up Anggaran Disdikbud Tangsel Disorot, LSM KPK-RI Desak Kejati Banten Bertindak

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:45 WIB

Bareskrim Polri dan BNN Kerahkan 462 Personel, Periksa Sejumlah Kelab Malam di Jakarta dan Tangerang

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:36 WIB

Rumah Sakit Dokter Andre (RSDA) Mahakarya Andre Yulius Sebagai Dokter Hebat yang Berpikir Keras Agar Warga Sejahtera

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Wujud Nyata Kemanunggalan TNI & Rakyat di Tanah Karo

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Demi Keselamatan Bersama, Patroli Zona Merah Sinabung Terus Digencarkan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Polisi Temukan Pesta Miras saat Razia Cafe dan Tempat Hiburan Malam di Pacitan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Kawal Asta Cita Presiden Prabowo, Kompolnas Dan Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara Desak Kapolda Sumut Dan Jajaran Tindak Lanjuti Dengan Tegas Dugaan Pungli Oknum Penyidik Polres Batubara

Berita Terbaru

NASIONAL

Wujud Nyata Kemanunggalan TNI & Rakyat di Tanah Karo

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:22 WIB