“Sudah Buka Baju di Dada”, Pahmi Kritisi Banding Pemkab Merangin ke PTTUN

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:59 WIB

50169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com – Merangin, 17 Agustus 2026. Kekalahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi berbuntut panjang. Pemkab memastikan akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atas putusan perkara Nomor 7/G/2026/PTUN.JBI.

Putusan PTUN Jambi yang dibacakan pada 13 Agustus 2026 itu mengabulkan gugatan Saliman, selaku Kepala Desa Sungai Kapas, terhadap Bupati Merangin. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan batal Surat Keputusan (SK) Bupati Merangin Nomor 91/DPMD/2026 tentang pemberhentian Kades Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, yang diterbitkan pada 26 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Advokasi Pemkab Merangin, Alex Alnemeri, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan langkah tersebut.
“Betul, Pemkab Merangin melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” ujarnya.

Senada, Kepala Bagian Hukum Setda Merangin, Alex Sander, S.H., menegaskan Pemkab akan menggunakan hak hukumnya.
“Pemkab Merangin akan menggunakan hak hukumnya untuk melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Kami minta seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang ditempuh pemerintah daerah,” katanya.

Langkah banding itu justru dikritisi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merangin, Bripka (Purn) Ahmad Fahmi, S.H., M.H. Ia menyayangkan Pemkab menempuh banding setelah kalah di tingkat pertama.

“Sebenarnya pemerintah daerah bukan melawan Saliman. Apalah daya seorang Saliman. Yang dilawan di sini adalah marwah DPRD,” tegas Fahmi.

Dengan nada keras, Fahmi menyamakan kekalahan Pemkab dengan aib.
“Sekarang dengan putusan PTUN ini Pemkab sudah kalah. Itu ibarat sudah membuka baju di dada. Sekarang mau banding lagi. Nanti kalau kalah lagi, buka celana kan?” ujarnya.

Menurut Fahmi, ada 3 penyebab utama kekalahan Pemkab di PTUN:
1. Bukti dan administrasi tidak kuat.
Majelis hakim menilai bukti yang diajukan Pemkab untuk memberhentikan Saliman lemah.

2. Prosedur pemberhentian dinilai cacat hukum.
Hakim fokus menilai apakah SK itu diterbitkan sesuai aturan perundang-undangan.

3. Alat bukti dan saksi penggugat lebih meyakinkan.
Dalil Saliman beserta bukti yang diajukan dinilai hakim lebih kuat dan sah secara hukum.

Di akhir pernyataannya, Fahmi menyebut Saliman sebagai korban.
“Selama ini Saliman dizalimi. Beliau orang kampung, bukan orang kota,” pungkasnya.

Reporter: Gondo irawan

Berita Terkait

Wujud Nyata Kemanunggalan TNI & Rakyat di Tanah Karo
Perkuat Kamtibmas Wilayah, Babinsa Kodim 0205/TK Sisir Objek Vital dan Tempat Nongkrong Warga di Barusjahe
Demi Keselamatan Bersama, Patroli Zona Merah Sinabung Terus Digencarkan
Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa
Polisi Temukan Pesta Miras saat Razia Cafe dan Tempat Hiburan Malam di Pacitan
Kawal Asta Cita Presiden Prabowo, Kompolnas Dan Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara Desak Kapolda Sumut Dan Jajaran Tindak Lanjuti Dengan Tegas Dugaan Pungli Oknum Penyidik Polres Batubara
Rutan Kelas I Medan Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Melalui Layanan Kunjungan
Persiapan Kerja Satgas TMMD ke 130 Kodim 0209/Labuhanbatu Pastikan Aman

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:59 WIB

WALI Undang Pemkab Karo Berpartisipasi dalam FLEI 2026, Dorong Promosi Potensi Daerah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Polres Karo Gelar Minggu Kasih di GKPI Berastagi, Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Jemaat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Minggu Kasih, Polsek Kutabuluh Pererat Silaturahmi dengan Jemaat dan Tokoh Agama

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Cegah Kriminalitas dan Tawuran, Polsek Berastagi Bersama TNI-Polri Gelar Patroli Gabungan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:08 WIB

Ganggu Kamtibmas, Masyarakat Minta Polres Karo & Polda Sumut, Serius Tertibkan Judi di Mardingding

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:02 WIB

Bupati Karo Sampaikan Perubahan Kedua Propemperda 2026 dan Usulkan 19 Ranperda untuk Tahun 2027

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Bupati Karo Dorong Pembenahan Drainase Untuk Antisipasi Genangan Saat Hujan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Polsek Kutabuluh Laksanakan Subuh Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita Terbaru

NASIONAL

Wujud Nyata Kemanunggalan TNI & Rakyat di Tanah Karo

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:22 WIB