Nasionaldetik.com,— Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi telah menemukan kelemahan serius dalam pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten PALI Tahun 2024.
Temuan ini mencakup total potensi kerugian dan penyimpangan anggaran yang signifikan, mencapai lebih dari Rp14 miliar dalam bentuk kelebihan pembayaran dan realisasi anggaran yang tidak wajar, di luar temuan klasifikasi anggaran senilai Rp108,69 miliar.
Direkomendasikan untuk mengevaluasi usulan anggaran karena adanya kesalahan klasifikasi belanja pada sembilan SKPD senilai Rp108,69 miliar.
Bertanggung jawab atas potensi kerugian terbesar, yakni kelebihan pembayaran proyek belanja modal, RSUD Talang Ubi, dan Wisma PKK, dengan total Rp10.357.227.481,38.
Bertanggung jawab atas kelebihan pembayaran Proyek Gedung Perpustakaan Daerah sebesar Rp2.766.694.201,22.
Bertanggung jawab atas kelebihan pembayaran kegiatan pelatihan sebesar Rp964.603.123,00.
Pihak yang diduga tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, terindikasi mengetahui rincian HPS, dan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai volume/spesifikasi kontrak.
Penyimpangan dan ketidakpatuhan ini terjadi selama Tahun Anggaran 2024, sesuai dengan periode yang diperiksa dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun 2024.
Lokasi penyimpangan terjadi pada berbagai proyek strategis dan belanja operasional di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI, antara lain:
Proyek Belanja Modal di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Proyek Lanjutan Pembangunan RSUD Talang Ubi dan Landscape Wisma PKK Kabupaten PALI.
Proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten PALI.
Temuan ini sangat penting karena menunjukkan adanya kelemahan struktural dalam tata kelola keuangan dan pengadaan barang/jasa di Kabupaten PALI. Secara spesifik:
Penyimpangan Prosedural Adanya indikasi penyedia tidak memenuhi kualifikasi, serta rincian HPS terindikasi diketahui oleh penyedia, mengarah pada dugaan kuat kolusi dan persaingan tidak sehat dalam proses tender.
Kerugian Keuangan Negar Total kelebihan pembayaran yang harus disetorkan kembali ke Kas Daerah mencapai Rp14.088.524.805,60, yang merupakan dana publik yang seharusnya dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.
Pekerjaan yang tidak sesuai volume dan spesifikasi kontrak (seperti pada RSUD dan Gedung Perpustakaan) berpotensi membahayakan kualitas, usia pakai, dan fungsi layanan publik dari aset tersebut.
BPK telah memberikan rekomendasi tegas kepada Bupati PALI untuk segera mengambil tindakan:
Memerintahkan Kepala Dinas terkait (DPUPR, Disperindag, Dispersip) untuk memproses penagihan seluruh kelebihan pembayaran, yang totalnya mencapai Rp14.088.524.805,60, dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk mengevaluasi dan memverifikasi secara ketat rancangan DPA/DPPA SKPD guna menghindari kesalahan klasifikasi anggaran di masa mendatang.
Laporan ini membuka peluang bagi penegak hukum (Kejaksaan/Kepolisian) untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait unsur pidana yang mungkin terkandung dalam dugaan pemahalan harga dan pelaksanaan kontrak yang tidak sesuai.
Pemerintah Kabupaten PALI wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara transparan dan tegas.
Kelebihan pembayaran harus segera disetorkan, dan aparat penegak hukum didorong untuk menelusuri dugaan adanya unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di balik rangkaian penyimpangan pengadaan barang dan jasa ini.
Tim Redaksi Prima







































