Kabanjahe, Karo Nasionaldetik.com
– Aksi pencurian yang menguras isi rumah seorang petani di Kabanjahe akhirnya berhasil diungkap TIM COBRA SATRESKRIM POLRES KARO. Dalam pengembangan penyelidikan, dua pelaku berhasil dibekuk di lokasi berbeda, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat Unit Opsnal TIM COBRA Sat Reskrim Polres Karo dalam menindaklanjuti laporan korban.
Kasus ini bermula ketika korban J.B.S. (29), warga Kabanjahe, pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB mengetahui rumahnya di Jalan Sudirman, Kelurahan Gung Leto, telah dibobol pencuri.
Berbagai barang berharga milik korban raib, di antaranya satu unit televisi 43 inci, dispenser, dua galon Aqua, dua tabung gas, satu set persneling mobil Ford Everest, satu set blok mesin Ford Everest, satu unit laptop Acer, serta dua pasang sepatu merek Bally dan Bottega. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian materi sekitar Rp35 juta dan melaporkannya ke Polres Karo.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial D.R.T. (21), warga Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.
Pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 16.40 WIB, TIM COBRA SATRESKRIM POLRES KARO melihat tersangka sedang menaiki becak di Jalan Jamin Ginting menuju Jalan Veteran Kabanjahe. Hanya berselang lima menit, tepatnya pukul 16.45 WIB, tersangka berhasil diamankan di Terminal Kabanjahe dan langsung dibawa ke Mapolres Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan terhadap D.R.T., penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lain, yakni B.S. (32), warga Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Pengembangan pun dilakukan hingga pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 00.15 WIB, TIM COBRA SATRESKRIM POLRES KARO menemukan B.S. sedang berjalan di Jalan Pasar Baru, Kabanjahe. Petugas langsung melakukan penangkapan di lokasi tersebut tanpa perlawanan dan membawa tersangka ke Polres Karo guna proses penyidikan.
AKP Hizkia Siagian menyebutkan bahwa kedua tersangka diduga beraksi bersama dua pria dewasa lainnya yang identitasnya telah diketahui dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk menindak tegas pelaku tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap seluruh pelaku dan menelusuri keberadaan barang bukti yang belum ditemukan,” ujar AKP Hizkia Siagian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Karo juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
(Nur Kennan Tarigan)
#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro
#timcobrapolreskaro




























