Nasionaldetik.com,— 11 Agustus 2026 Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Jombang secara resmi mendampingi Dharu, seorang Guru PNS korban dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan penyalahgunaan kewenangan oleh Bupati Jombang, melalui upaya hukum (legal action) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.
Langkah tegas ini diambil akibat tertutupnya ruang dialog dan keadilan bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
Ketua LBHAM Jombang, Faizuddin FM (Gus Faiz), mendampingi korban (Dharu, Guru PNS) melawan Bupati Jombang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pengajuan gugatan PTUN atas tindakan pemecatan/sanksi berat yang dinilai cacat hukum, melanggar UU ASN, dan melanggar HAM.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya dan wilayah Pemkab Jombang.
Proses pendampingan hukum dan pendaftaran gugatan sedang bergulir di PTTUN Surabaya.
Bupati Jombang diduga melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa asas legalitas, mengabaikan hierarki hukum, serta menabrak Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Melalui gugatan tata usaha negara (legal action) untuk membatalkan sanksi/pemecatan yang dinilai memiliki cacat prosedur dan cacat substansi.
Poin-Poin Kritis & Teguran Hukum LBHAM Jombang
Ketua LBHAM Jombang, Faizuddin FM (Gus Faiz), menegaskan beberapa poin krusial mendasar terkait kasus ini:
1. Jabatan PPK Bukan Hak Absolut untuk Bertindak Subjektif
Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak memiliki kewenangan mutlak atau otoritas subjektif untuk memberhentikan ASN secara sewenang-wenang. Bupati terikat penuh pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, UU Guru dan Dosen, serta Asas Legalitas Hukum Administrasi Negara.
2. Indikasi Kuat Cacat Hukum: Prosedur dan Substansi
Pemberhentian/penjatuhan sanksi berat terhadap Guru Dharu terindikasi kuat mengalami:
Sanksi berat dijatuhkan tanpa melalui proses pemeriksaan tertulis dan mekanisme penegakan disiplin yang sah.
Alasan penjatuhan sanksi dinilai sangat subjektif, tidak berdasar hukum, dan terindikasi kuat bermuatan politik internal atau balas dendam.
3. Tangan Besi Birokrasi vs Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)
Fungsi utama Bupati sebagai PPK adalah melakukan pembinaan, perbaikan birokrasi, serta peningkatan pelayanan publik—bukan berfokus pada penjatuhan sanksi yang cenderung otoriter dan merugikan hak-hak ASN sebagai warga negara.
4. Tantangan Terbuka bagi Bupati Jombang
LBHAM Jombang mempertanyakan keberanian moral dan integritas hukum pimpinan daerah dalam mempertanggungjawabkan kebijakannya.
“Beranikah Bupati Jombang menghadapi sendiri proses persidangan gugatan ini di PTTUN Surabaya untuk membuktikan dasar hukum kebijakannya?” — Faizuddin FM (Gus Faiz).
Pernyataan Penutup
Gugatan ini tidak hanya bertujuan memperjuangkan hak-hak pemulihan status Guru Dharu, tetapi juga menjadi penegasan preseden hukum bagi seluruh ASN di Kabupaten Jombang agar tidak ada lagi pejabat daerah yang bertindak melampaui kewenangannya (abuse of power). Semua pihak, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada hukum dan hirarki perundang-undangan yang berlaku.
Narahubung Media / Informasi Lebih Lanjut:
Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Jombang
Lokasi Pendampingan: PTTUN Surabaya & Kab. Jombang
Tim Redaksi




























